Mempertanyakan Perencanaan, Pengawasan, Mutu Pekerjaan hingga Transparansi Pengadaan
BANDUNG, Analisasibernews.com — Aksi demonstrasi warga Kota Bandung yang menyoroti sejumlah persoalan pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung memunculkan pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban proyek infrastruktur daerah telah berjalan secara transparan dan akuntabel?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari kajian yang disampaikan Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi Kota Bandung dalam sebuah rilis bertanggal 18 September 2026.
Tim kajian menilai demonstrasi warga tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, aspirasi tersebut dinilai perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap proses kebijakan, terutama apabila keluhan masyarakat berkaitan dengan kualitas pekerjaan, efektivitas pembangunan, fungsi infrastruktur dan penggunaan anggaran publik.
Meski demikian, berbagai dugaan yang disampaikan dalam kajian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen proyek, pemeriksaan teknis, data pengadaan, hasil audit serta keterangan pihak yang berwenang.
Tiga Persoalan yang Disoroti
Dalam kajiannya, Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi mengidentifikasi tiga kelompok persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian.
1. Dugaan Persoalan Teknis dan Kualitas Pekerjaan
Tim kajian menyoroti adanya keluhan mengenai sejumlah pekerjaan infrastruktur yang disebut mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.
Selain persoalan jalan, kajian tersebut juga menyinggung pembangunan drainase yang dinilai belum optimal dalam menghadapi debit air serta persoalan fasilitas pedestrian yang disebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan seluruh pengguna.
Namun, klaim mengenai kualitas konstruksi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, DED, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, hasil pengujian laboratorium, berita acara pekerjaan serta dokumen serah terima.
Dengan demikian, dugaan adanya kegagalan teknis seharusnya ditempatkan sebagai pertanyaan yang perlu diaudit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
2. Sorotan terhadap Perencanaan dan Paket Pengadaan
Tim kajian juga mempertanyakan adanya proyek-proyek sejenis dengan lokasi yang berdekatan dan nilai pekerjaan yang disebut berada di bawah batas tertentu sehingga menggunakan mekanisme pengadaan tertentu.
Dalam rilis awal, kondisi tersebut disebut sebagai indikasi contract splitting atau pemecahan paket.
Namun, istilah tersebut tidak dapat dilekatkan kepada suatu proyek hanya berdasarkan nilai dan kedekatan lokasi.
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rencana umum pengadaan, identifikasi kebutuhan, paket pengadaan, waktu pelaksanaan, sumber anggaran, karakteristik pekerjaan serta dokumen pemilihan penyedia untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Regulasi pengadaan pemerintah memang menempatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagai bagian penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, dugaan pemecahan paket semestinya diuji melalui audit pengadaan, bukan diputuskan melalui opini.
3. Transparansi Dokumen Perencanaan
Persoalan lain yang diangkat adalah akses publik terhadap dokumen perencanaan proyek.
Tim kajian mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai dasar kebutuhan pembangunan, spesifikasi teknis, nilai pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan aspek penting untuk memastikan penggunaan APBD dapat diawasi masyarakat.
Namun, tidak semua dokumen proyek otomatis dapat dipublikasikan dalam bentuk dan waktu yang sama. Keterbukaan informasi tetap perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi publik, pengadaan barang/jasa dan dokumen yang memang terbuka untuk masyarakat.
Tanggung Jawab Kepala Dinas Perlu Dilihat Sesuai Kewenangan
Kajian tersebut turut mempertanyakan tanggung jawab Kepala DSDABM Kota Bandung yang dalam rilis disebut bernama Riski/Risky.
Dalam pemberitaan ini, redaksi tidak menarik kesimpulan bahwa kepala dinas telah melakukan pelanggaran hukum.
Pertanggungjawaban seorang pejabat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jabatan. Harus dilihat terlebih dahulu kewenangan, tugas, posisi dalam struktur pengelolaan keuangan, kedudukan sebagai pengguna anggaran atau pejabat terkait, dokumen penugasan, proses pengambilan keputusan serta bukti adanya kesalahan atau kelalaian.
UU Nomor 23 Tahun 2014 memang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk menaati peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan baik. Namun, Pasal 67 tersebut tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pribadi seorang kepala dinas.
Sementara itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur secara luas mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran serta pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, bila terdapat dugaan persoalan dalam proyek DSDABM, pemeriksaan harus diarahkan kepada rantai kewenangan dan dokumen pengambilan keputusan, bukan semata-mata kepada nama pejabat.
Dugaan Korupsi Tidak Boleh Disimpulkan Sebelum Pembuktian
Rilis kajian juga menyebut kemungkinan penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Poin tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Kerusakan jalan, kualitas pekerjaan yang dipersoalkan, nilai proyek yang dianggap tinggi, ataupun dugaan ketidaktepatan perencanaan belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi.
Untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana korupsi diperlukan proses penegakan hukum dan pembuktian mengenai unsur-unsur pidananya.
Karena itu, redaksi menggunakan istilah “dugaan”, “indikasi”, “perlu diperiksa”, dan “perlu diaudit”, bukan menyatakan bahwa telah terjadi korupsi.
Perencanaan Infrastruktur Perlu Berbasis Data
Salah satu gagasan utama dalam kajian tersebut adalah pentingnya memperkuat penelitian dan perencanaan sebelum proyek infrastruktur dilaksanakan.
Dalam pekerjaan konstruksi bidang PUPR, penyusunan perkiraan biaya merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan. Pedoman yang saat ini berlaku adalah Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, yang antara lain mengatur penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi serta analisis harga satuan pekerjaan dan biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi. Peraturan tersebut mencabut Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022.
Artinya, rujukan terhadap Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 dalam rilis awal perlu diperbarui apabila kajian tersebut dimaksudkan menggambarkan kondisi hukum yang berlaku pada 2026.
Empat Rekomendasi Tim Kajian
Untuk mendorong akuntabilitas, Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi mengusulkan sejumlah langkah.
Pertama, Audit Teknis dan Keuangan
Tim mengusulkan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek DSDABM yang menjadi sorotan warga.
Audit diharapkan tidak hanya memeriksa penggunaan anggaran, tetapi juga mencakup:
- kesesuaian pekerjaan dengan kontrak;
- kesesuaian volume;
- kualitas material;
- mutu beton atau aspal apabila relevan;
- kesesuaian DED;
- kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan;
- pengawasan pekerjaan;
- serta hasil akhir pekerjaan.
Kedua, Transparansi Dokumen Perencanaan
Tim mendorong Pemerintah Kota Bandung meningkatkan keterbukaan informasi mengenai proyek infrastruktur yang menggunakan APBD.
Dokumen yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan diharapkan dapat memudahkan masyarakat melakukan pengawasan.
Ketiga, Pemeriksaan oleh APIP
Apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memperoleh penilaian administratif dan teknis berdasarkan dokumen serta bukti yang tersedia.
Keempat, Pengawasan Partisipatif
Tim juga mengusulkan penguatan keterlibatan masyarakat, akademisi dan unsur profesional dalam pengawasan pembangunan infrastruktur.
Namun mekanisme tersebut perlu dibentuk melalui dasar hukum dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga pemeriksa maupun aparat pengawasan resmi.
Demonstrasi sebagai Alarm Evaluasi
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh tudingan yang muncul dalam aksi warga, demonstrasi dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi proyek yang dipersoalkan secara terbuka.
Yang diperlukan bukan sekadar saling bantah antara pemerintah dan masyarakat.
Yang lebih penting adalah data.
Apakah pekerjaan sesuai kontrak?
Apakah spesifikasi teknis terpenuhi?
Apakah volume pekerjaan sesuai pembayaran?
Apakah mutu material telah diuji?
Apakah proses pengadaan telah sesuai ketentuan?
Apakah pengawasan berjalan?
Dan apabila terdapat ketidaksesuaian, siapa yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab berdasarkan dokumen resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Membuka Ruang Konfirmasi
Hingga berita ini disusun, substansi tulisan merupakan penyajian dan penajaman atas rilis Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi Kota Bandung.
Redaksi Analisasibernews.com membuka ruang konfirmasi kepada Kepala DSDABM Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, DPRD Kota Bandung, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Apabila terdapat data yang berbeda, bantahan, klarifikasi atau dokumen yang menunjukkan kondisi sebenarnya, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Istilah “diduga”, “indikasi”, “dipertanyakan”, dan “perlu diaudit” digunakan karena substansi tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan teknis, audit dan/atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi juga tidak menganggap kerusakan atau kekurangan suatu pekerjaan sebagai bukti otomatis terjadinya tindak pidana.
Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk sebagaimana Pasal 1, serta kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi sebagaimana Pasal 3.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang mengandung kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
Bandung, 18 September 2026
Tim Kajian Kebijakan Publik & Anti Korupsi Kota Bandung
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
