Analisasibernews.com, DEMAK – Belum reda kekesalan masyarakat akibat dugaan pencurian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Dusun Gebangsewu, Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, kini gelombang mosi tidak percaya warga terhadap Kepala Dusun (Kadus) Gebangsewu berinisial A kian memuncak. Publik kembali dikejutkan oleh mencuatnya skandal baru terkait raibnya aset bantuan pemerintah di Madrasah Diniyyah “ISLAHIYYAH”.
Bantuan yang bersumber dari program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau Pendidikan Nonformal (PNF) beberapa tahun silam tersebut sejatinya dialokasikan untuk modernisasi administrasi dan peningkatan keterampilan praktis (life skills) para santri. Fasilitas negara yang dikucurkan mencakup satu unit laptop serta seperangkat alat musik lengkap—terdiri dari gitar bass, gitar melodi, kibor (piano), kendang ketipung, satu set drum, dan power speaker aktif.
Namun, alih-alih mengabdi pada fungsi edukasi, seluruh inventaris dinilai keluar dari jalur peruntukannya. Dengan dalih pengamanan, oknum Kadus A disinyalir menguasai aset tersebut dan menyimpannya di kediaman pribadi. Ironisnya, hingga saat ini, keberadaan logistik pendidikan tersebut tidak pernah diketahui rimbanya oleh pihak madrasah. Akibat penahanan aset ini, hak belajar para siswa madrasah untuk mengecap pendidikan berbasis digital dan seni terenggut total.
Konfirmasi langsung kepada pihak Madrasah Islahiyyah membenarkan adanya preseden tersebut. Salah seorang guru senior mengungkapkan bahwa bantuan itu turun pada era kepemimpinan Kyai Ma’shum (Almarhum).
“Bantuan PLS ini didapat beberapa tahun lalu di era Kyai Ma’shum (Alm). Konon, alat musik lengkap beserta laptop disimpan di rumah Kadus dengan alasan mengamankan aset. Akan tetapi, sampai detik ini kami tidak pernah tahu keberadaannya. Anak didik kami sama sekali tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk belajar menggunakan alat-alat tersebut,” ujar sang guru saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/10/2026).
Ancaman Delik Korupsi dan Penggelapan dalam Jabatan :
Tindakan menahan, menyembunyikan, atau menduga kuat adanya komersialisasi aset publik secara sepihak oleh pejabat kewilayahan memicu kecaman keras dari masyarakat. Sebagai bagian dari perangkat desa, Kadus merupakan representasi pejabat publik yang mengemban amanah yuridis dalam mengelola fasilitas yang dibiayai oleh keuangan negara.
Secara hukum, jika terbukti terjadi pemindahtanganan atau penjualan aset umum secara ilegal untuk keuntungan pribadi, tindakan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pemenuhan unsur pidana korupsi yang rigid. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum tersebut dapat dijerat pasal berlapis:
Pasal 2 & 3 (Perbuatan Melawan Hukum & Penyalahgunaan Wewenang): Memanfaatkan jabatan untuk menguasai barang milik publik demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pasal 8 (Penggelapan dalam Jabatan): Delik khusus korupsi yang menjerat pegawai negeri atau pejabat publik yang menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambil barang milik negara yang berada dalam penguasaannya karena jabatan.
Tuntutan Aksi Proaktif Aparat Penegak Hukum :
Mengingat perkara ini menyangkut kerugian negara dan kepentingan hajat hidup masyarakat banyak, kasus ini dikategorikan sebagai delik biasa (offesa publica), bukan delik aduan. Kondisi ini memberikan legitimasi penuh bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak tanpa harus menunggu laporan formal.
Masyarakat Dusun Gebangsewu kini mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Demak maupun Kejaksaan Negeri Demak untuk segera melakukan tindakan proaktif. APH diharapkan segera menerbitkan Laporan Informasi Internal berbasis temuan lapangan, analisis intelijen, maupun rujukan pemberitaan media.
Langkah hukum yang taktis, transparan, dan progresif sangat dinantikan guna membongkar motif di balik raibnya aset Madrasah Islahiyyah secara terang benderang. Penegakan supremasi hukum secara tegas, termasuk penetapan tersangka jika terbukti ada unsur pidana, menjadi harga mati demi meredam kegaduhan sosial dan memulihkan kembali marwah keadilan di tengah masyarakat. ( Red )




