RILIS EKSKLUSIF
AKADEMIS
FORUM KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK & POLITIK JAWA BARAT
No: 16 / EKSKLUSIF/ DISDIK – KOTA – BGD /X/ 2026
Sifat: TERBUKA UNTUK UMUM – KAJIAN HUKUM
KEBIJAKAN PUBLIK
Bandung Provinsi Jawa Barat,|AnalisasiberNews.com
Oleh : R.WEMPY
SYAMKARYA, S.H.M
H.-
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
I.EVIDEN FAKTA
( Berdasarkan Pemberitaan Panca Buana News)
Eviden 1: Keluarga korban / warga datang ke Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mencari keadilan / pertolongan atas suatu kasus di dunia pendidikan ( dugaan pelecehan seksual , kekerasan, atau maladministrasi PPDB/ SPMB).
Eviden 2: Bukanya difasilitasi , keluarga korban diduga mendapat perlakuan arogan ( aragon) darinoknumpejabat Disdik ,bahkan Kadisdik.
Eviden3: Ada dugaan perintah lisan: Suruh tutup mulut ,larang kasus disebar ” .
Keluarganya korban dipaksa untuk tidak memviralkan kasus.
Eviden 4: Keluarga korban menolak :” Ini bukan cara menyelesaikan masalah”.
Jika Eviden itu benar , maka Disdik Kota Bandung telah melakukan “inversi fungsi”:
dari pelayanan publik menjadi pembungkaman publik.
II.ANALISIS KEBIJAKAN
PUBLIK – MENGAPA INI
DISEBUT AIB?
Dalam teori kebijakan publik Thomas R.Dye, kebijakan adalah apa yang perintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.Keyika Disdik memilih untuk menyuruh tutup mulut, itu adalah kebijakan pembungkaman”.
Aib 1: Kegagalan Fungsi Pelayanan Publik ( UU Nom 25 Tahun 2009 )
Disdik adalah Penyelenggara pelayanan publik bidang pendidikan.Pasal 4 UU Pelayanan Publik: asas pelayanan adalah Partisipatif, akuntabel,dan tidak diskriminatif.Menyuruh korban tutup mulut adalah diskriminasi dan intimidasi.
Ini melanggar asas.
Aib 2: Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak & Sekolah Ramah Anak
Jika kasusnya terkait kekerasan / pelecehan seksual di sekolah , maka Disdik wajib tunduk pada : UU Nom 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat ( 1a) :
Anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan.
.Pernendikbudristek No. 46 Tahun 2023
tentang Pencegahan dan Penangganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ( PPKSP):
Sekolah dan Dinas WAJIB membentuk Tim Pencegahan dan Penangganan kekerasan ( TPPK) dan WAJIB menindaklanjuti laporan, bukan membungkaman ya.
Menyuruh tutup mulut=
melanggar Permendikbud 46/2023 .Ini bisa jadi temuan BPK dan Ombudsman.
Aib 3: Obstruction of justice Versi Pendidikan
Secara hukum, korban untuk tidak menyebarkan kasus agar tidak ditanggami APH bisa dijerat dengan Pasal 212 KUHP – menghalang – halangi proses hukum atau Pasal 335 KHIP – perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman.
III.PERAN WALIKOTA , DPRD DAN TOKOH MASYARAKAT
SIAPA UANG HARUS BERTINDAK ?
1. PERAN WALIKOTA BANDUNG ( M.Farhan) :
JANGAN CUCI TANGAN
Walikita adalah Pembinaan Kepegawean dan pemegang kekuasaan tertinggi di kota Bandung.Kadisdik adalah pembantu Walikota.
Alur Hukum Menjerat Walikota :
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2013 tentang Pemda Pasal 65: Kepala Daerah wajib menegakan peraturan perundang undangan dan menjaga etika pemerintahan.
Jika Walikota diam melihat Kadisdik arogan dan membungkam korban, maka Walikota melakukan pembiaran Maladministrasi.
Walikota harus :
.Panggil dan periksa Kadisdik secara terbuka .
. Nonnaktifkan sementara Kadisdik jika terbukti melakukan intimidasi, demi menjaga objektivitas.
. Bentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Dinas PPA, Inspektorat,dan Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Jika tidak , ini akan menjadi bom politik bagi Walikota.Isu pendidikan adalah paling sensitif di Bandung.
2.PERAN DPRD KOTA BANDUNG: GUNAKAN HAK INTERPELASI
DPRD jangan hanya rapat soal anggaran.
Alur Hukum Menjerat DPRD :
Berdasarkan UU Nom 23/ 2014
Pasal 159 – 160 : DPRD punya hak interpelasi ,hak angket ,dan hak menyatakan pendapat.
DPRD Komisi IV ( Pendidikan) WAJIB:
.Memanggil Kadisdik , Kepala. bidang , dan Kepala Sekolah terkait.
.Meminta dokumen :
Laporan TPPK sekolah SMP tersebut , berita Acara Penangganan kasus .
.Jika Disdik tidak punya dokumen TPPK ,berarti Disdik melanggar Permendikbud 46/2023.
Ini bisa jadi dasar rekomendasi pencopotan .
DPRD adalah representasi rakyat .Jika rakyat di pintu pertolongan malah dihalangi, maka DPRD harus dobrak pintu itu .
3.PERAN TOKOH MASYARAKAT & DEWAN PENDIDIKAN: JANGAN JADI STEMPEL
Tokoh masyarakat,ulama , budayawan Sunda ,dan Dewan Pendidikan. kota Bandung selama ini di anggap hanya stempel Disdik.
Padahal , berdasarkan PP Nom 17 Tahun 2010 Pasal 197 : Dewan Pendidikan berfungsi memberi pertimbangan ,arahan, dukungan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Tokoh masyarakat harus :
.Dampingi keluarga korban agar tidak takut.
. Buat Posko Aduan kekerasan Pendidikandi luar Disdik, agar korban tidak perlu lagi datang ke pintu yang dihalangi.
IV.ALUR HUKUM YANG MEMJERAT KADISDIK JIA TERBUKTI SURUH TUTUP MULUT
Ini yang harus dicatat media :
Jeratan 1: Maladministrasi – Ombudsman RI
Perbuatan menyuruh tutup mulut dan sikap arogan adalah maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Korban bisa lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar.Ombudsman bisa keluarkan LAHP ( Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang mengikat.
Jeratan 2: Pelanggaran Kode Etik ASN – PP No. 94 Tahun 2021
ASN dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pemerintah.Sikap arogan dan membungkam adalah pelanggaran etika berat, sanksi bisa
menurunkan jabatan hingga pemberhentian.
Jeratan 3: Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik Nom 13 Tahun 2008
Melarang kasus disebar = menghalangi hak publik atas informasi.Padalah kasus kekerasan di sekolah adalah informasi publik yang wajib dibuka ( kecuali identitas korban anak) .
Jeratan 4: Pidana Jika Ada Ancaman
Jika ada kalimat ancaman :
Kalau disebar , anakmu akan dikeluarkan / tidak naik kelas” – maka itu masuk Pasal 335 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
V.KESIMPULAN EKSLUSIF
Disdik Kota Bandung dalam kasus ini bukan hanya gagal menjadi pintu pertolongan ,tapi diduga telah menjadi pintu pembungkaman
Ini adalah aib.
*Sekolah seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, bukan tempat di mana korban kedua kalinya menjadi korban – pertama oleh pelaku kekerasan,
Kedua oleh pejabat yang menyurhnya diam.jika Kadisdik menyuruh tutup mulut ,maka sesungguhnya ia sedang membuka aibnya sendiri”.
Rekomendasi Tegas Pengamat:
1.Walikota Bandung harus evaluasi total Kadisdik Kota Bandung dalam 7 hari .
2.DPRD Kota Bandung
harus panggil Kadisdik dalam RDP terbuka , buka tertutup
3.Keluarga Korban jangan takut .Lapor resmi ke Polrestabes Bandung, Ombudsman Jabar ,dan Komnas Perlindungan Anak
Jangan hanya ke Disdik .
Bandung 10 Oktober 2026
R.WEMPY SYAMKARYA, S.H
M
H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik




