BANDUNG JAWA BARAT, – AnalisaSiberNews.com – Jumat (9/10/2026) — Kabar gembira datang bagi seluruh warga Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, para Bupati dan Wali Kota, serta pimpinan rumah sakit se-Jawa Barat dan rumah sakit rujukan nasional di Jakarta.
Kebijakan ini berlaku bagi warga Jawa Barat yang mengalami kendala kepesertaan jaminan kesehatan, antara lain:
– Tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan
– Kartu BPJS sudah kedaluwarsa
– Menunggak pembayaran iuran BPJS
– Belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), asalkan dapat dikonfirmasi sebagai warga Jawa Barat
Warga yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pelayanan medis dan pengobatan secara GRATIS di ruang perawatan kelas 3 pada rumah sakit yang bekerja sama. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Tidak hanya di rumah sakit daerah, layanan ini juga mencakup rumah sakit rujukan nasional di Jakarta, yaitu:
– RS Cipto Mangunkusumo (RSCM)
– RS Jantung Harapan Kita
– RS Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita
– RS Kanker Dharmais
– RSPAD
“Kalau sakit, bisa berobat di rumah sakit tersebut di kelas 3,” tegas Dedi dalam keterangannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin tidak ada lagi warga Jawa Barat yang menunda pengobatan atau terhambat akses ke rumah sakit karena alasan biaya maupun masalah administrasi kependudukan.(**) Ajn
