TANGERANG SELATAN, AnalisaSiberNews.com – Sabtu (27/9/2026) — Sejumlah warga di lingkungan Kebantenan, Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung yang diduga kuat menjual obat keras berjenis Tramadol tanpa izin dan secara ilegal, Sabtu (27/9/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, tempat usaha tersebut telah lama dicurigai menjadi lokasi peredaran obat terlarang yang tidak diperjualbelikan secara bebas. Hal ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat, sehingga mendorong warga turun langsung melakukan tindakan bersama.
Saat warga tiba di lokasi, pedagang atau pengelola warung diketahui sudah tidak berada di tempat. Pelaku diduga kabur lebih awal sebelum gerakan penggerebekan dilakukan, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan langsung maupun pengamanan terhadap pelaku. Hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Tramadol sendiri termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dikendalikan secara ketat dan hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Penjualan tanpa izin dapat menimbulkan risiko kecanduan hingga gangguan kesehatan serius bagi penggunanya. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak merugikan masyarakat luas.(**) Ajn
