TANGERANG,| AnalisasiberNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah forklift yang menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrak rumah milik Samsul (34).
Berdasarkan penanganan awal, forklift melaju dari arah Mauk menuju Kronjo. Saat melintasi jalan menurun, kendaraan tersebut mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta bagian rumah milik Samsul.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut. Namun, benturan mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah dan selanjutnya muncul pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah.
Fery menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas melakukan tindakan awal di lokasi kejadian dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kecelakaan serta untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas.

Selain menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan, kepolisian juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah guna membuka ruang musyawarah terkait kerusakan yang ditimbulkan.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.
Hingga Minggu (27/9/2026), kedua pihak masih melakukan negosiasi. Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan. Sementara itu, pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk kompensasi uang.
“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.
Fery menegaskan bahwa kepolisian tetap menjalankan tugas secara profesional dan netral dalam menangani kecelakaan tersebut. Menurutnya, polisi berperan dalam proses penanganan perkara serta memfasilitasi komunikasi, sedangkan bentuk penyelesaian kerugian menjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Satlantas Polresta Tangerang akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua pihak. Selain untuk memperoleh keterangan, keduanya juga akan dipertemukan dalam proses penyelesaian yang difasilitasi kepolisian.
Polisi berharap proses klarifikasi dan mediasi dapat berjalan lancar sehingga diperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Sumber: Satlantas Polresta Tangerang
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
