JAKARTA — ANALISASIBERNEWS.COM — Perdebatan mengenai fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat pemberitaan mengenai dugaan fasilitas istimewa di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, menyampaikan gagasan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem klasifikasi dan fasilitas rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Sutan Nasomal, pemerintah perlu menghindari polemik berkepanjangan dan mulai mempertimbangkan konsep rutan dengan fasilitas khusus yang dikelola secara profesional, termasuk kemungkinan kerja sama antara negara dan pihak swasta.
“Masalah fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan atau penjara memang memiliki klasifikasi. Ada bangsal dengan satu kamar dihuni sejumlah orang, dan ada pula kamar yang dihuni satu orang. Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali keberadaan serta klasifikasi fasilitas penjara di Indonesia,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan pandangan terkait isu fasilitas khusus di lapas, Jakarta, 27 September 2026.

Ia menilai sistem pemasyarakatan dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing warga binaan, dengan tetap mengacu pada keputusan pengadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Usulkan Rutan Khusus Berbasis Fasilitas Kesehatan
Salah satu gagasan yang disampaikan Sutan Nasomal adalah pembangunan rutan khusus dengan fasilitas seperti apartemen, terutama bagi tahanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan pengawasan medis secara intensif.
Menurut dia, warga binaan dengan penyakit komplikasi seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan dan pemantauan medis yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Rutan seperti apartemen kelas mewah dapat disiapkan oleh negara melalui kerja sama dengan pihak swasta. Rutan ini khusus bagi para tahanan yang memiliki persoalan penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan kesehatan dari tim medis,” katanya.
Ia berpandangan bahwa pemisahan berdasarkan kebutuhan kesehatan dapat membantu proses perawatan sekaligus mendukung program pembinaan.
Namun, gagasan tersebut menurutnya perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa seseorang dapat memperoleh perlakuan berbeda hanya karena memiliki kemampuan ekonomi.
Konsep Berbayar
Dalam konsep yang disampaikan Sutan Nasomal, fasilitas khusus tersebut dapat menggunakan sistem layanan berbayar dengan berbagai paket fasilitas.
Ia membandingkan konsep tersebut dengan layanan hotel, dengan pilihan fasilitas dan jangka waktu tertentu.
Menurutnya, pendanaan melalui mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan apabila secara hukum, administrasi, dan kebijakan negara memungkinkan.
“Rutan swasta seperti apartemen mewah ini memang tidak gratis dan wajib berbayar. Konsepnya dapat menggunakan paket bulanan maupun paket enam bulanan dengan fasilitas yang lengkap,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan konsep tersebut membutuhkan kajian mendalam mengenai aspek hukum, hak asasi manusia, keamanan, pengawasan negara, serta prinsip kesetaraan perlakuan terhadap tahanan dan narapidana.
Fasilitas Lengkap
Sutan Nasomal membayangkan rutan khusus tersebut memiliki fasilitas yang mendukung kesehatan fisik dan mental para penghuni.
Beberapa fasilitas yang ia sebut antara lain sarana olahraga, kolam renang, lapangan tenis, ruang edukasi keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, fasilitas kesehatan, ruang rekreasi, sauna hingga salon.
Ia bahkan mengusulkan agar fasilitas tersebut dapat dibangun dalam skala besar dengan kapasitas hingga ribuan penghuni.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang lebih lengkap diharapkan dapat menunjang proses pembinaan moral, mental dan kejiwaan warga binaan.
Belajar dari Sistem di Negara Lain
Dalam pandangannya, Indonesia dapat mempelajari sistem pemasyarakatan yang diterapkan sejumlah negara, termasuk negara-negara yang menempatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembinaan dan rehabilitasi sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.
Sutan Nasomal menyebut Norwegia dan Austria sebagai salah satu negara yang menurutnya dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pengembangan sistem pemasyarakatan.
Ia juga membuka gagasan agar fasilitas khusus tersebut, apabila kelak secara hukum dimungkinkan, dapat dikembangkan menjadi bagian dari kerja sama internasional.
“Rutan yang dikelola secara profesional dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memberikan program pembinaan tertentu, sepanjang sesuai dengan hukum Indonesia dan ketentuan internasional,” katanya.
Perlu Kajian Hukum dan Pengawasan Ketat
Gagasan rutan berfasilitas mewah tersebut tentu membutuhkan kajian komprehensif sebelum dapat diterapkan.
Selain aspek pembiayaan, pemerintah perlu mempertimbangkan prinsip pemasyarakatan, hak-hak tahanan dan narapidana, keamanan, mekanisme pengawasan, transparansi pengelolaan serta batas kewenangan pihak swasta.
Kerja sama dengan pihak swasta juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menghilangkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap tahanan maupun narapidana.
Menurut Sutan Nasomal, konsep tersebut pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan.
“Tidak ada salahnya negara menyiapkan rutan dengan fasilitas yang lebih baik, selama tujuan utamanya tetap pembinaan dan perlakuan manusiawi terhadap para tahanan,” tuturnya.
Ia berharap wacana tersebut dapat menjadi bahan diskusi bagi pemerintah, akademisi, praktisi hukum dan para ahli pemasyarakatan dalam mencari model pembinaan yang lebih efektif.
Narasumber: Prof. DR. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Presiden Partai Oposisi Merdeka; Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Pronass; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPP BRIGIP; serta Pendiri Ponpes Ass-Saqwa Plus.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan penyampaian gagasan dan pandangan narasumber. Pernyataan mengenai sistem pemasyarakatan di negara lain maupun kemungkinan penerapan rutan berkonsep swasta di Indonesia memerlukan verifikasi, kajian hukum, serta kebijakan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.
