RILIS RESMI UNTUK PUBLIK- AKTIVIS ANAK BANGSA
No. 121/RILIS – PUBKIK AAB/ IX/2026
AnalisasiberNews.com – Bandung, September 2026
Kami dari Aktivis Anak Bangsa, sebagai bagian dari sosial kontrol yang berlandaskan Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Secara resmi akan melakukan Audensi dengan Menteri Pendidikan Tinggi ,Sains dan Teknologi RI .
Audensi ini membawa hasil kajian mendalam dan Eviden kuat terkait memburuknya tata kelola di Universitas Penduduk Indonesia ( UPI) sebagai PYN – BH .Kami menemukan 4 persoalan krusial yang tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keuangan negara , integritas akademik dan hak asasi ASN.
1.MANGKRAKNYA GEDUNG UPI CENTER OF EXCELLELENCE ( CEC)- INDIKASI KKN DI POKJA KEMENTRIAN“.
Gedung CEC yang bersumber dari pinjaman luar negeri ADV mangkrak .
Eviden kami Pemenang proyek adalah PT ARKINDO yang memiliki rekam jejak bermasalah – kasus korupsi Wanasari Cilegon +2021) , wanprestasi revitalisasi Lapangan Karebosi Makasar ( 2024- 2925),dan sengketa Masjid Apung Ancol .
Kejanggalan POKJA Pemilihan Kementrian tetap memenangkan PT ARKINDO tanpa due diligence yang memadai.
Ketimpangan Hukum :
Saat ini yang ditetapkan tersangka hanya PPK dan Kontraktor .Padalahk secara hirarki Bu pengadaan PPK tidak mungkin tanda tangan kontrak tanpa Berita Acara Penerapan Pemenang dari POKJA .Ini melanggar prinsip kehati – hatian pengadaan barang / jasa pemerintah.
Kami juga menyoroti adanya dugaan tindakan melampaui wewenang ( Ultra Vires) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17-18 dimana Rektor UPI menyurat langsung ke Sekjen Kemendiktisaintek meminta audit investigasi ( Surat B 554/UN 40 / PA 02.01/2025) yang berujung penghentian proyek sepihak, padahal PPK dan PIU sedang berupaya penangganan teknis.
Kami mendesak itjen Kemendiktisaintek dan APH , mengusut hingga ke akar POKJA dan membuka hasil audit secara transparan.
2.DUGAAN DINASTI KEKELUARGAAN–
HANCURNYA CHECKS AND BALANCES PTN – BH
Kami menemukan penumpukan hubungan kekerabatan di organ tertinggi UPI :
Istri sebagai Wakil Rektor 2 bidang SDM , Suami sebagai Ketua Dewan Guru Besar ( DGB), Adik Kandung WR 2 sebagai Kepala kantor Majelis Wali Amanat ( MWA) ,
serta anak dan menantu sebagai dosen.
Ini adalah konflik kepentingan struktural MWA bertugas mengawasi Rektorat, DGB bertugas mengawasi etika akademik.
Jika pengawas dan yang diawasi masih satu keluarga maka fungsi pengawasan menjadi cacat hukum.
Alur Hukum:
. Melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas KKN Pasal 5 ayat 4 ( Larangan Nepotisme)
.Melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 42- 44yang mewajibkan pejabat mengundurkan diri jika ada Konflik kepentingan keluarga sampai derajat ketiga.
.Melanggar Statuta UPI PP No. 15 Tahun 2014 tentang Good University Governance.
Ancaman pidananya jg elas Pasal 22UU 28/1999 dengan hukuman 2- 12 tahun penjara
3.DUGAAN ISBN PALSU WAKIL REKTOR 4 – KASUS INTEGRITAS AKADEMIK“.
Ditemukan buku berjudul Karakterisasi Matererial ; Prinsip dan Aplikasinya dalam Penelitian Kimia
*karya Wakil Rektor 4 Prof .Dr. Agus Setiabudhi dkk yang mencantumkan ISBN 979978435-2 yang diduga fiktif dan tidak terdaftar. di Perpusnas.
Jika terbukti,ini bukan sekedar kesalahan etik, tapi berpotensi :
. Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
. Jika dipakai untuk klaim insentif ,angka kredit ,dan tunjangan guru besar, maka masuk ranah Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999
.Sanksi akademik berat berupa pencabutan jabatan Guru Besar sesuai Permenristekdikti No 60 Tahun 2016 dan Pernendikbudristek Nom 39 Tahun 2021.
Pembiaran aneh pimpinan terhadap kasus ini dapat dikatagorikan sebagai turutvseeta menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat ( 2) Jo Pasal 55KUHP .
4.DUGAAN ABUSE OF POWER – PENAHANAN HAK KEUANGAN ASN.
Tindakan Rektor dan WR SDM yang menahan MTB ( Tunjangan Kenerja ),menunda kenaikan pangkat ,dan menahan pencantuman gelar Doktor serta Satyalancana sebelum adanya keputusan Hukuman Disiplin yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) adalah pelanggaran serius.
Alur Hukum:
. Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah UU Nom 48Tahum 2009 .
Berpotensi Pidana penggelapan dalamjabatan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Melanggar PP Nom 94 Tahun 2021 Pasal 37 yang menegaskan hak kupegawean wajib tetap diberikan sebelum SK hukuman disiplindiserahkan secara sah.
.Termasuk Perbuatan Melawan hukum oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad) Pasal 1365 KUHP plPerdata yang wajib ganti rugi
TUNTUTAN KAMI KEPADA MENTERI KEMENDIKTISAINTEK“:
1.Segera terima audensi dan bentuk Tim Investigasi Independen untuk 4 kasus tersebut”
2.Usut tuntas POKJA kementrian dalam kasus CEC dan evaluasi total manajemen proyek ADB di UPI“.
3.Audit Konflik Kepentingan dan batalkan SK pengangkatan yang terindikasi nepotisme demi memulihkan checks and balance PTN – BH”
4.Berikan sanksi tegas terkait dugaan ISBN palsu untuk menjaga marwah akademik nasional“.
5*Pulihkan hak- hak ASN UPI yang ditahan secara melawan hukum”
UPI adalah kampus pencetak guru bangsa .Jika tata kelolanya dibiarkan rusak , maka yang rusak adalah masa depan pendidikan Indonesia.
Demikian rilis ini kami sampaikan.Trimakasih .
*Hormat kami,
AKTIVIS ANAK BANGSA ( AAB)
Koordinator Kajian Kebijakan Publik dan Pengawasan PTN – BH
R.WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H
Dewan Penasehat AAB
Jawa Barat .
Dewan Penasehat Analisaber Nasional
