JAKARTA| AnalisasiberNews.com — Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian. Sejumlah kejadian gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan MBG mendorong munculnya tuntutan agar setiap insiden ditangani secara serius melalui pemeriksaan kesehatan, investigasi keamanan pangan, serta proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Pakar hukum internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keracunan setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, proses penanganan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan teknis makanan, tetapi juga perlu menelusuri siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
“Kapolres harus memastikan setiap laporan mengenai dugaan keracunan makanan ditindaklanjuti secara serius. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Sutan dalam keterangannya kepada awak media.
Minta Sekolah Segera Melaporkan Jika Ada Dugaan Keracunan
Sutan juga meminta pihak sekolah tidak mengabaikan kejadian apabila terdapat siswa yang mengalami gejala gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Menurut dia, sekolah perlu segera berkoordinasi dengan orang tua, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, serta aparat berwenang untuk memastikan kondisi siswa sekaligus membantu proses penelusuran penyebab kejadian.
Orang tua siswa yang mengalami gangguan kesehatan juga dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila memiliki informasi atau bukti yang relevan.
“Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas. Jika ada dugaan keracunan, jangan ditutup-tutupi. Segera periksa korban, dokumentasikan kejadian dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Namun, secara jurnalistik perlu dibedakan antara dugaan keracunan dan keracunan yang telah dipastikan melalui pemeriksaan medis atau investigasi laboratorium.
BGN Tegaskan Keamanan Pangan Menjadi Perhatian Utama
Pernyataan tersebut muncul di tengah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terus memperketat pengawasan terhadap SPPG.
Pada 3 September 2026, BGN menyatakan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kasus gangguan kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG. BGN menyebut berdasarkan evaluasi internalnya, sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
Sebelumnya, BGN juga telah menegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai bagian dari persyaratan keamanan pangan.
BGN bahkan menyatakan SPPG yang terbukti melanggar standar dapat dikenakan sanksi hingga penghentian permanen.
Pada Agustus 2026, BGN juga menyampaikan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG dan menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar.
Jangan Langsung Menyimpulkan Penyebab
Dalam pandangan Sutan, apabila terjadi dugaan keracunan, penyebabnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi.
Ia mengkritik apabila persoalan keamanan makanan hanya dijelaskan secara sederhana tanpa pemeriksaan yang memadai.
Menurutnya, proses investigasi perlu melihat seluruh tahapan pengelolaan makanan, termasuk waktu produksi, suhu penyimpanan, proses distribusi, kondisi kemasan, kebersihan peralatan, kualitas bahan baku serta sampel makanan apabila masih tersedia.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberikan alasan tanpa penjelasan ilmiah. Kalau memang ada persoalan keamanan makanan, harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.
Pemeriksaan tersebut penting karena gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa makanan tersebut merupakan penyebabnya. Hubungan sebab-akibat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan investigasi keamanan pangan.
Sutan: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Sutan menyampaikan bahwa dirinya mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, menurutnya, ketegasan aparat tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Kalau memang ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, jangan ragu melakukan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan kesimpulan bahwa setiap pemilik SPPG harus langsung ditangkap begitu terjadi dugaan keracunan.
Secara hukum, pihak yang bertanggung jawab dan bentuk pertanggungjawabannya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kasus tertentu perlu menghindari kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum membuktikannya.
Dorong Mabes Polri dan Kompolnas Ikut Mengawasi
Sutan juga meminta perhatian lebih besar dari institusi penegak hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan keamanan pangan dalam program MBG.
Menurutnya, apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa laporan tersebut ditangani secara profesional.
Ia mendorong pengawasan internal maupun eksternal apabila terdapat dugaan bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Yang paling penting adalah jangan ada laporan masyarakat yang berhenti tanpa kejelasan. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum harus dilakukan,” katanya.
Soal Ganti Rugi Rp1 Miliar, Harus Melalui Mekanisme Hukum
Sutan juga menyampaikan gagasan agar korban mendapatkan kompensasi yang layak apabila terbukti mengalami kerugian akibat makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Ia bahkan mengusulkan angka Rp1 miliar untuk setiap korban.
“Kalau ada anak yang menjadi korban dan terbukti mengalami kerugian akibat makanan yang disediakan, harus ada tanggung jawab dan ganti rugi yang layak,” ujarnya.
Namun, angka Rp1 miliar per korban tersebut merupakan usulan atau pendapat narasumber, bukan besaran ganti rugi yang secara otomatis diwajibkan oleh hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk dan mekanisme ganti rugi tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta fakta dan pembuktian dalam perkara.
Karena itu, apabila terdapat 600 korban, bukan berarti secara otomatis jumlah kompensasi menjadi Rp600 miliar. Besaran tersebut harus ditentukan berdasarkan dasar hukum, kerugian yang terbukti, proses penyelesaian sengketa, atau putusan/ketetapan yang berwenang.
Keamanan Pangan Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa negara berkewajiban mewujudkan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi. Regulasi keamanan pangan juga telah mengalami perkembangan, termasuk melalui PP Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
BGN sendiri telah menerapkan sistem pengendalian risiko pangan dalam pengelolaan MBG, termasuk standar higiene, sanitasi, serta instrumen pengendalian risiko seperti HACCP.
Dengan demikian, apabila terjadi insiden dugaan keracunan, penanganannya tidak hanya menyangkut persoalan pidana, tetapi juga aspek kesehatan masyarakat, keamanan pangan, pengawasan administratif dan tanggung jawab penyelenggara.
Organisasi Advokat Diminta Kawal Kepentingan Korban
Sutan juga mengimbau organisasi advokat di berbagai daerah agar dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat dilakukan melalui jalur yang tersedia, baik laporan kepada aparat penegak hukum maupun mekanisme gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Organisasi advokat memiliki peran dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kalau ada korban yang membutuhkan pendampingan, jangan sampai mereka menghadapi persoalan hukum sendirian,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum harus tetap dilakukan secara profesional dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya pembuktian.
Keselamatan Anak Harus Menjadi Prioritas
Menurut Sutan, program pemenuhan gizi bagi anak-anak memiliki tujuan yang penting sehingga aspek keamanan makanan harus berjalan beriringan dengan tujuan pemenuhan gizi.
“Jangan sampai program yang tujuannya memberikan makanan bergizi justru menimbulkan persoalan kesehatan karena standar keamanan pangan tidak dijalankan,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak, mulai dari pengelola SPPG, sekolah, pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan hingga aparat penegak hukum, menjalankan fungsi masing-masing.
Sutan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menghentikan program MBG, melainkan mendorong agar pelaksanaannya semakin aman, transparan dan bertanggung jawab.
“Anak-anak harus mendapatkan makanan yang bergizi sekaligus aman. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara terbuka, buktikan secara ilmiah dan proses sesuai hukum,” pungkasnya.
Narasumber
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kewajiban penangkapan, tuntutan ganti rugi Rp1 miliar per korban, maupun dugaan kesalahan pengelolaan makanan dalam berita ini merupakan pandangan/usulan narasumber dan bukan kesimpulan hukum redaksi. Setiap dugaan keracunan harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis, investigasi keamanan pangan dan/atau proses hukum yang berwenang. Redaksi tidak menyatakan pemilik atau pengelola SPPG tertentu telah melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti dan proses hukum. Pihak-pihak yang berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
Dewan Pers menekankan pentingnya pers menyajikan informasi secara tepat, akurat dan benar serta menghormati prinsip profesionalisme. Pedoman Dewan Pers juga mengatur mekanisme hak jawab, sementara perkembangan hukum pers pada 2026 kembali menegaskan posisi Dewan Pers sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pers.
