TELUKNAGA, AnalisasiberNews.com — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah awak media menemukan dugaan adanya pengisian berulang yang kemudian diikuti aktivitas pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke wadah seperti jeriken dan galon air mineral.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM di tingkat SPBU, terutama apabila BBM yang dibeli secara berulang tersebut benar-benar dialihkan untuk kepentingan penampungan, penjualan kembali, atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian, AnalisasiberNews.com tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Seluruh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan transaksi, klarifikasi pengelola SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Pantauan di Sejumlah Lokasi
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa, 15 September 2026, aktivitas pengisian BBM berulang terlihat di sekitar SPBU kawasan Jalan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, termasuk SPBU dengan kode 34.1551.51, serta lokasi SPBU di wilayah Desa Pangkalan.
Di salah satu lokasi, sejumlah pengendara terlihat melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali.
Setelah pengisian, terdapat aktivitas yang diduga berupa pemindahan BBM dari tangki kendaraan menuju wadah lain menggunakan selang.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena pola pengisian berulang dan pemindahan BBM ke wadah tambahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan akhir BBM yang dibeli.
Apakah untuk kebutuhan pribadi?
Atau ada dugaan aktivitas penampungan dan distribusi kembali?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan visual. Data transaksi SPBU, rekaman CCTV, identitas kendaraan, volume pembelian, serta keterangan pihak terkait menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dugaan Aktivitas Berulang Terjadi Siang hingga Malam
Pantauan di lapangan juga menemukan bahwa aktivitas yang dipersoalkan tersebut diduga tidak hanya berlangsung pada satu waktu tertentu.
Sejumlah aktivitas terlihat pada siang hingga malam hari.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan basecamp Desa Kampung Melayu Timur, yang berdasarkan pantauan berjarak sekitar 100 meter dari SPBU.
Di lokasi tersebut, terdapat dugaan aktivitas pemindahan BBM ke wadah tertentu.
Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pola pembelian BBM dalam jumlah atau frekuensi yang tidak wajar dan kemudian BBM tersebut dialihkan kepada pihak lain.
Warga Soroti Pengisian BBM dalam Jumlah Tak Lazim
Sorotan masyarakat juga muncul setelah seorang warga mengaku pernah melihat kendaraan jenis Honda PCX melakukan pengisian Pertalite dengan nominal yang menurut pengamatannya cukup besar.
“Saya kaget saat melihat angka di display dispenser sampai Rp200 ribu. Setahu saya kapasitas tangki PCX tidak sebesar itu,” ujar warga tersebut.
Namun informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Besaran transaksi perlu dikonfirmasi melalui data transaksi resmi SPBU, metode pembayaran, riwayat pengisian, jenis kendaraan, serta kemungkinan adanya faktor lain yang dapat menjelaskan transaksi tersebut.
Dengan demikian, angka nominal yang terlihat di dispenser tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan.
BBM Diduga Dipindahkan ke Galon di Desa Pangkalan
Temuan lain diperoleh di wilayah Desa Pangkalan.
Awak media mendapati seseorang yang diduga melakukan pengisian BBM berulang, kemudian terlihat melakukan aktivitas pemindahan bahan bakar dari tangki sepeda motor ke wadah berupa galon air mineral menggunakan selang.
Jika aktivitas tersebut ternyata merupakan bagian dari kegiatan penampungan untuk memperoleh keuntungan atau penjualan kembali BBM secara tidak sah, maka persoalan tersebut menjadi ranah yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila terdapat alasan lain yang sah, pihak yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, AnalisasiberNews.com menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Pengawas SPBU: Sudah Ditegur, Bahkan Sempat Memicu Keributan
Salah seorang pengawas SPBU di wilayah Desa Pangkalan mengaku pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengisian yang dinilai berulang.
Menurut pengawas tersebut, pihak SPBU bahkan telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga melakukan pengisian berulang.
“Kami sudah berusaha melakukan pelarangan dan menegur pelaku yang melakukan pengisian berulang. Tetapi yang terjadi justru sempat menimbulkan keributan di antrean,” ujarnya.
Ia menyebut pihak SPBU juga telah berupaya berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait.
“Kami juga sudah berupaya berkoordinasi dengan AHP setempat untuk membantu menertibkan persoalan BBM bersubsidi ini. Namun sampai sekarang dampaknya belum signifikan. Kami masih menerima laporan dari berbagai kalangan,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena menunjukkan bahwa persoalan pengisian berulang disebut telah diketahui oleh pengelola SPBU.
Meski demikian, sejauh mana tindakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Antrean Panjang, Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM, munculnya dugaan aktivitas pengisian berulang tentu layak mendapat perhatian.
Sebab, apabila benar terdapat pihak yang membeli BBM secara berulang untuk kemudian menampung atau memperdagangkannya kembali secara tidak sesuai ketentuan, praktik semacam itu berpotensi mengganggu akses konsumen lain dan menimbulkan persoalan dalam distribusi BBM.
Namun sebaliknya, tuduhan tanpa pembuktian juga dapat merugikan pihak yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
Karena itu, pengawasan harus berjalan bersamaan dengan pembuktian.
SPBU perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan.
Instansi terkait perlu memeriksa apabila terdapat indikasi transaksi tidak wajar.
Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut secara transparan.
Potensi Persoalan Hukum Perlu Diuji, Bukan Dihakimi
Secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan pidananya memuat ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
UU tersebut juga mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana Pasal 55 masuk kategori kejahatan, sebagaimana Pasal 57 ayat (2).
Namun perlu ditegaskan:
Pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan pengisian berulang atau pengamatan di lapangan.
Ada unsur-unsur hukum yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Dalam perkara yang berkaitan dengan distribusi BBM, aspek pengangkutan, penyimpanan, niaga, tujuan penggunaan, volume, pola transaksi, serta ada atau tidaknya keuntungan dan penyimpangan dari ketentuan menjadi bagian yang perlu diperiksa secara hukum.
Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM juga diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Pertanyaan Besar untuk Pengawasan BBM di Teluknaga
Temuan lapangan tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Pertama, apakah terdapat pola transaksi berulang dari kendaraan tertentu?
Kedua, apakah transaksi tersebut tercatat secara normal dalam sistem SPBU?
Ketiga, apakah terdapat kendaraan atau konsumen tertentu yang melakukan pengisian secara berulang dalam periode singkat?
Keempat, apakah BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke wadah lain?
Kelima, apabila benar dipindahkan, untuk apa BBM tersebut digunakan?
Keenam, apakah ada dugaan penjualan kembali kepada pihak lain?
Ketujuh, apakah pihak SPBU telah membuat laporan atau dokumentasi terhadap aktivitas yang dinilai mencurigakan?
Kedelapan, apakah Pertamina atau instansi terkait telah melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui data dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.
Pertamina dan Aparat Diminta Tidak Menunggu Viral
Persoalan distribusi BBM merupakan kepentingan publik.
Karena itu, apabila benar terdapat indikasi transaksi tidak wajar, pengelola SPBU dan instansi terkait semestinya memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai kewenangan.
Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru.
Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada viralnya dugaan, tetapi berlanjut pada verifikasi dan pertanggungjawaban.
Belum Ada Konfirmasi Resmi Pertamina dan APH
Hingga berita ini diterbitkan, AnalisasiberNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas pengisian berulang dan pemindahan BBM yang dipantau di sejumlah lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Pertamina, pengelola SPBU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Apabila terdapat bantahan, penjelasan, atau data yang berbeda dengan temuan awal, AnalisasiberNews.com siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Persoalan ini selanjutnya menjadi pekerjaan pihak berwenang untuk memastikan apakah yang terjadi hanya aktivitas pengisian BBM yang sah atau terdapat pola penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Yang diperlukan sekarang bukan sekadar dugaan. Yang diperlukan adalah pemeriksaan.
Jurnalis : Didik
CATATAN REDAKSI
AnalisasiberNews.com menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang diperoleh redaksi pada saat peliputan.
Penggunaan istilah “diduga”, “diduga melakukan”, “dipertanyakan”, dan “perlu diverifikasi” merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik karena belum terdapat putusan pengadilan atau keterangan resmi penegak hukum yang menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, ataupun menyatakan seseorang bersalah.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 KEJ juga melarang pembuatan berita bohong dan fitnah. Karena itu, setiap dugaan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Sesuai prinsip kemerdekaan pers dan fungsi pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers mempunyai peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi AnalisasiberNews.com
