

KAB BANDUNG —AnalisaSiberNews.com-Transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan, rehabilitasi, atau revitalisasi sarana dan prasarana di SMKN LPPM RI 2 Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah tim media mengaku mengalami hambatan saat melakukan konfirmasi di lokasi.
Tim media menyebut telah melakukan tiga kali kunjungan untuk memperoleh informasi mengenai pekerjaan tersebut. Pada dua kunjungan pertama, pihak yang disebut sebagai pemborong atau pelaksana dari perusahaan penyedia belum berada di lokasi.
Pada kunjungan ketiga, 15 Agustus 2026, tim media mengaku tidak diperkenankan memasuki lingkungan sekolah oleh petugas keamanan. Menurut keterangan yang diterima, larangan tersebut dilakukan atas instruksi pihak sekolah.
Tim media menyatakan kedatangannya bukan untuk mengganggu kegiatan belajar mengajar, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dan meminta penjelasan mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan atau diduga menggunakan anggaran publik.

SUMBER ANGGARAN DAN PELAKSANA PEKERJAAN PERLU TERBUKA
Sejumlah informasi yang diminta untuk diklarifikasi meliputi:
– nama paket pekerjaan;
– sumber anggaran;
– nilai pekerjaan;
– nama penyedia/kontraktor;
– nomor dan tanggal kontrak;
– jangka waktu pelaksanaan;
– pihak pengawas pekerjaan; dan
– kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta RAB.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan proses pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan.
Apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
PELARANGAN AKSES BUKAN BERARTI ADA PELANGGARAN
Redaksi menegaskan, adanya pembatasan akses terhadap tim media tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai indikasi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan anggaran.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari tim media dan perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah, penyedia pekerjaan, serta instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik patut mengedepankan prinsip keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Fungsi kontrol sosial pers juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi jurnalistik terhadap kegiatan pembangunan yang menyangkut kepentingan publik merupakan bagian dari proses memperoleh informasi yang perlu dilakukan secara profesional dan sesuai etika jurnalistik.
MENDORONG PENCEGAHAN, BUKAN MENUDUH
Transparansi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.
Karena itu, kejelasan mengenai proyek di SMKN LPPM RI 2 Majalaya diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila seluruh administrasi, sumber pembiayaan, kontrak, penyedia, serta pelaksanaan pekerjaan telah sesuai ketentuan, informasi tersebut justru dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif atau teknis, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, tim media menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala SMKN LPPM RI 2 Majalaya mengenai alasan pembatasan akses maupun status pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, penyedia pekerjaan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun instansi terkait.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik, bukan untuk memberikan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang sah.
Sumber I Dian


Tidak ada komentar