

Analisasibernews.com, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mempertegas komitmennya dalam mengamankan kebijakan fiskal negara. Hal ini dibuktikan melalui keberhasilan membongkar tiga jaringan kejahatan ekonomi yang memanipulasi distribusi komoditas bersubsidi pemerintah di wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Dari rentetan operasi tersebut, total nilai subsidi yang dieksploitasi oleh para pelaku ditaksir mencapai Rp10,818 miliar.
Keberhasilan signfikan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Jumat (04/09/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berakar dari sinergi pengawasan berbasis partisipasi publik. Melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat, petugas mengintensifkan monitoring, penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menghentikan operasi ilegal para spekulan tersebut.
“Meskipun bermuara pada motif yang sama—yakni penetrasi keuntungan ekonomi secara ilegal dengan mengorbankan hak masyarakat prasejahtera—ketiga perkara ini dijalankan dengan modus operandi yang bervariasi dan terstruktur,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Anatomi dan Modus Operandi Kejahatan
Ditreskrimsus Polda Jateng merinci pola kejahatan dari ketiga kasus yang berhasil diungkap:

Manipulasi Volume LPG di Sukoharjo (Estimasi Kerugian: Rp6,96 Miliar)
Berlokasi di sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban yang digerebek pada 2 September 2026, pelaku memindahkan secara ilegal (oplos) isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Memanfaatkan pasokan besar dari jaringan distribusi tertentu, pelaku menggunakan regulator dan selang modifikasi untuk mengeruk keuntungan dari selisih harga pasar. Aktivitas ini diperkirakan telah mengalihkan 232.000 tabung LPG melon selama masa operasinya.
Sistemasi Pembelian Bio Solar di Kebumen (Estimasi Kerugian: Rp390 Juta)
Praktik penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar dibongkar di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng. Polisi menyita satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi secara mekanis dengan pompa elektrik dan 12 jeriken penampung. Untuk mengelabuhi sistem pengawasan digital, pelaku memanfaatkan 10 barcode subsidi dan 13 pasang pelat nomor palsu guna melakukan pembelian berulang secara berantai.
Penyalahgunaan Surat Rekomendasi di Demak (Estimasi Kerugian: Rp3,468 Miliar)
Dua pelaku diamankan di Kabupaten Demak beserta armada truk Toyota Dyna yang dilengkapi tangki besi modifikasi berkapasitas 6.000 liter. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan surat rekomendasi alokasi BBM untuk nelayan. Alih-alih mendistribusikannya secara tepat sasaran, sebagian besar pasokan Bio Solar tersebut justru dikanalisasi ke pasar gelap demi keuntungan sepihak. Gudang penampungan sementara di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, kini telah disegel petugas.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Berat :
Atas tindakan destruktif terhadap roda perekonomian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda fiskal maksimal Rp60 miliar.
Sinergi dan Komitmen Lintas Sektoral ;
Apresiasi tinggi datang dari pihak regulator distribusi nasional. Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, menegaskan bahwa pola penindakan yang dinamis dari kepolisian sangat krusial di tengah semakin canggihnya modus manipulasi di lapangan. Pertamina bersama Ditreskrimsus berkomitmen memperketat pengawasan digital dan fisik agar distribusi energi tetap berada pada koridor yang tepat sasaran.
Sebagai penutup, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengeluarkan maklumat tegas kepada seluruh elemen dalam rantai pasok energi—termasuk operator SPBU, agen, dan pangkalan LPG—untuk tidak menjadi bagian dari praktik menyimpang ini.
“Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan yang cepat adalah pilar penting. Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penimbunan, pengoplosan, maupun pengangkutan ilegal yang merampas hak-hak ekonomi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.( Wid )



Tidak ada komentar