

TANGERANG | AnalisasiberNews.com – Pelaksanaan proyek pembangunan turap/saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Kampung Rawa Kalem RT 04, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang disebut-sebut merupakan kegiatan pemerintah desa tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan yang memuat sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, maupun pelaksana proyek.

Ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, terlebih jika sumber pembiayaannya berasal dari keuangan desa yang pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat diawasi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat proyek di Kampung Rawa Kalem mulai disebut warga sebagai proyek yang terkesan “siluman”. Namun, istilah tersebut masih sebatas sorotan atau persepsi publik dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Papan Informasi Bukan Sekadar Formalitas
Papan informasi proyek seharusnya tidak dipandang sebagai pelengkap semata. Informasi mengenai nama kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana merupakan bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap pembangunan di lingkungannya.
Ketika informasi dasar tersebut tidak terlihat di lokasi, ruang publik untuk melakukan kontrol menjadi terbatas.
Pertanyaannya sederhana: Jika proyek tersebut memang menggunakan anggaran desa dan dilaksanakan secara transparan, mengapa informasi kegiatan tidak ditampilkan secara jelas di lokasi pekerjaan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab oleh pemerintah desa secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di masyarakat.
Diduga Minim Pengawasan
Hasil penelusuran awak media pada Kamis, 3 September 2026, juga menemukan pekerjaan turap/SPAL tersebut sedang berlangsung. Namun, dari pantauan di lokasi, pengawasan terhadap pekerjaan dinilai belum terlihat secara jelas.
Saat awak media melakukan investigasi dan menanyakan pekerjaan tersebut kepada sejumlah pekerja, seorang pekerja yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan desa.
“Ini kerjaan desa,” ujar pekerja tersebut.
Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pemerintah Desa Gunung Sari mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak atau pagu anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
PKN Tangerang Ikut Menyoroti
Sihar Sihombing selaku Sekretaris Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tangerang, yang berada di lokasi ketika awak media melakukan penelusuran, turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, terlebih pembangunan tersebut berada di lingkungan masyarakat dan manfaatnya ditujukan kepada warga.
Sorotan tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan media sebagai bagian dari kontrol sosial.
Jangan Sampai Transparansi Hanya di Atas Kertas
Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola pemerintahan dan keuangan desa dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Jika papan informasi benar-benar tidak tersedia, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi administrasi dan keterbukaan informasi. Namun demikian, ketiadaan papan proyek tidak otomatis membuktikan adanya korupsi atau penyimpangan anggaran.
Justru karena itu, pemerintah desa seharusnya segera memberikan penjelasan secara terbuka.
Masyarakat setidaknya berhak mengetahui:
Apa nama kegiatan pembangunan tersebut?
Berapa nilai anggarannya?
Dari mana sumber anggarannya?
Berapa volume dan spesifikasi pekerjaannya?
Siapa pelaksana kegiatan?
Kapan proyek dimulai dan kapan ditargetkan selesai?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Apakah pekerjaan telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan yang berada di lingkungan mereka.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Prinsip dasarnya adalah informasi publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa juga memiliki dasar hukum tersendiri, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksana mengenai pengelolaan keuangan desa.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta informasi mengenai penggunaan anggaran pembangunan desa secara resmi dan proporsional.
Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan RAB, volume, spesifikasi, atau penggunaan anggaran, persoalannya dapat masuk ke ranah pemeriksaan administrasi dan pengawasan keuangan desa.
Jika ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atau desa dan terdapat unsur kesengajaan serta unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, barulah aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, media tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa proyek tersebut merupakan tindak pidana korupsi hanya karena tidak terdapat papan informasi.
Yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini adalah dugaan minimnya keterbukaan informasi dan perlunya klarifikasi mengenai proyek tersebut.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah Desa Gunung Sari
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Sari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada awak media terkait proyek turap/SPAL tersebut.
Pemerintah desa diharapkan tidak melihat pertanyaan media sebagai tekanan, melainkan sebagai kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, anggaran, volume, dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sebab, ketika informasi publik tidak disampaikan secara terbuka, ruang spekulasi akan semakin besar.
Sebaliknya, apabila pemerintah desa dapat menunjukkan dokumen perencanaan, sumber anggaran, RAB, volume pekerjaan, serta menjelaskan pihak yang bertanggung jawab, maka persoalan tersebut dapat menjadi terang dan tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya ingin tahu ke mana uang pembangunan digunakan dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menegaskan bahwa istilah “diduga” dalam pemberitaan digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan karena informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian proyek masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun tindak pidana lainnya sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Pemberitaan ini juga berpedoman pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan untuk memberitakan secara akurat, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data, dokumen, atau hak jawab atas pemberitaan ini.
Apabila kemudian terdapat informasi atau fakta baru yang dapat mengubah substansi pemberitaan, redaksi siap melakukan koreksi, pembaruan, atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Sumber: Hasil investigasi/liputan lapangan dan keterangan narasumber
Penulis: Didi Kusnendi
Editor: Redaksi


Tidak ada komentar