MENU Sabtu, 12 Sep 2026
x

Dewan Pers Tetapkan 9 Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Jamin Kebebasan & Keselamatan Bermedia

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 08:46 3 Ajunaedi

JAKARTA – AnalisaSiberNews.com –  29 Agustus 2026 — Perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia memiliki landasan kuat dan rinci yang diatur secara resmi melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menjadi payung hukum utama agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, aman, dan bertanggung jawab.

INGIN BERLANGGANAN BERITA TERKINI?
Ikuti Saluran WhatsApp AnalisasiberNews.com — Semua Berita Langsung di HP Anda
IKUTI SEKARANG

Dalam Undang-Undang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Secara khusus, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Bahkan, setiap pihak yang menghalangi wartawan menjalankan tugas dapat dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Poin penting lainnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 192/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan Januari 2026 menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Hal ini untuk menjamin wartawan tidak mudah dijerat hukum hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Peraturan Dewan Pers menetapkan sembilan butir standar perlindungan yang wajib dipahami dan dihormati oleh seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas:

Pertama, Larangan Kekerasan dan Intimidasi. Setiap pihak dilarang melakukan kekerasan fisik maupun psikis, ancaman, intimidasi, atau penghalang apapun terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, Larangan Penyensoran. Tidak boleh ada penyensoran terhadap karya jurnalistik. Penyuntingan hanya dilakukan oleh redaksi sesuai standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, Hak Menolak Perintah yang Bertentangan dengan Etika. Wartawan berhak menolak perintah atasan atau pemimpin media yang bertentangan dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun hati nurani.

Keempat, Hak Kerahasiaan Sumber. Wartawan berhak merahasiakan identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan, termasuk di hadapan pengadilan.

Kelima, Perlindungan di Wilayah Berbahaya atau Konflik. Perusahaan pers wajib menyediakan perlengkapan keselamatan memadai bagi wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik. Wartawan juga berhak menolak penugasan di area yang tidak menjamin keselamatan.

Keenam, Pembelaan Hukum oleh Perusahaan Pers. Perusahaan pers wajib memberikan pembelaan hukum dan menanggung seluruh biaya hukum apabila wartawan dituntut atau bermasalah hukum akibat karya jurnalistik yang dibuatnya secara sah.

Ketujuh, Jaminan Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Wartawan bebas menyampaikan kritik, saran, dan pendapat dalam lingkup profesinya, selama tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedelapan, Perlindungan Terhadap Pencabutan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi Wartawan hanya dapat dicabut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Dewan Pers, tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

Kesembilan, Perlindungan Terhadap Pelecehan dan Diskriminasi. Wartawan dilindungi dari segala bentuk pelecehan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil terkait jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan, maupun pandangan politik.

Di era digital saat ini, tantangan perlindungan wartawan semakin meluas. Kekerasan tidak lagi hanya terjadi secara fisik, melainkan juga di dunia maya — mulai dari peretasan akun, penyebaran data pribadi (doxing), hingga ancaman daring. Dewan Pers terus mendesak adanya pembaruan aturan untuk menjawab tantangan perlindungan digital yang semakin mendesak.

Perlu dipahami bersama bahwa perlindungan profesi wartawan bukanlah kekebalan mutlak dari hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, mencari kebenaran, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bebas, aman, dan bertanggung jawab.

Diharapkan seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dapat memahami serta menghormati standar perlindungan ini demi terwujudnya kemerdekaan pers yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Sumber: Peraturan Dewan Pers No.5/2008, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Putusan MK No.192/PUU-XXIII/2025
Laporan: Ajunaedi 29 Agustus 2026

Ajunaedi

Kaperwil Jawa Barat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media AnalisasiberNews.com
Saksikan siaran langsung dan video pilihan Media AnalisasiberNews.com secara langsung melalui kanal YouTube kami.
LIVE STREAMING

🇮🇩 JARINGAN REDAKSI SE-INDONESIA

ANALISASIBERNEWS.COM • Portal Berita Online (Media Siber)

🇮🇩 PROVINSI BANTEN
Kaperwil Banten
Supriyadi / Balon
Wakaperwil Banten
Rohmat
Kabid Investigasi
Jumadi (Leo)
Wartawan Provinsi Banten
Abdul Rohim Muhamad (Nana) Wisnu Azi Febrian
Kabupaten Tangerang — Kepala Biro
Sukendro
Wartawan Kabupaten Tangerang
Suryadin Dayat Hasan Muhamad Rohim / Bewok Karman Aliudin Bondan Samran Azizah Duni Umiyanti Ahmad Rosadi
Kota Tangerang — Kepala Biro
Yusniah
Kabupaten Pandeglang — Kepala Biro
Iwan
Wakil Kepala Biro
Armin
Wartawan Kabupaten Pandeglang
Salbari Mulyadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA BARAT
Kaperwil Jawa Barat
Ajun Junaedi
Wakaperwil Jawa Barat
Asep Saepulloh
Wartawan Provinsi Jawa Barat
Boy Manahan Simanjuntak Wawan Purnawan Suparman
Kota Bandung — Kepala Biro
Susi Widia Ningsih
Kabupaten Bandung — Kepala Biro
Saliy
Wakil Kepala Biro
Marwan Wandjani
Wartawan Kabupaten Bandung
Dea Permana Usep Yudi Sutomo
Kabupaten Garut
Misbah
Kabupaten Purwakarta — Kepala Biro
Masih Dalam Proses Pengisian
Wakil Kepala Biro
Hendra Cipta
Kabupaten Indramayu — Kepala Biro
C. Whita
Wakil Kepala Biro
Sutarno Heriyanto
Wartawan Investigasi
Muhamad Muhidin
Wartawan Kabupaten Indramayu
Kasja Ihkwan Bin Kasim
🇮🇩 PROVINSI JAWA TENGAH
Kaperwil Jawa Tengah
Faozi
Wakaperwil Jawa Tengah
Hendine Hartono, S.H.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah
Ujang Haris
Wartawan Provinsi Jawa Tengah
Suhamadi
🇮🇩 PROVINSI JAWA TIMUR
Kaperwil Jawa Timur
Ernita Mangestuti
Wartawan Kabupaten Jombang
M. Faisol
🇮🇩 PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kaperwil Kalimantan Barat
Samsani
Wakaperwil
Masih Dalam Proses Pengisian
Wartawan Provinsi Kalimantan Barat
Suhai Batul Aslamiyah
🇮🇩 PROVINSI SUMATERA UTARA
Kaperwil Sumatera Utara
M. Syahril Tarigan
Wakaperwil Sumatera Utara
Paulus Limbong
Kepala Biro Deli Serdang
Fendri Tarigan, S.Pd.
Wartawan Kabupaten Deli Serdang
Rudi Sinaga
🇮🇩 PROVINSI JAMBI
Kaperwil Jambi
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
Kabiro Kabupaten Muaro
Kamaludin
🇮🇩 PROVINSI LAMPUNG
Kaperwil Lampung
Tomi
Kabiro / Kontributor / Wartawan
Masih Dalam Proses Pengisian
🇮🇩 PROVINSI DKI JAKARTA
Kaperwil DKI Jakarta Barat
M. Rais
Wakaperwil DKI Jakarta Barat
Hermansyah
Wartawan DKI Jakarta Barat
Herawati Dawan Ervina Winski Silham Cahyadi Gunawan Felix Yassar Haslim Ari Safrudin
Komitmen Jaringan Redaksi
Seluruh jajaran redaksi, Kaperwil, Wakaperwil, Kepala Biro, wartawan, reporter, kontributor dan jaringan AnalisasiberNews.com wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TRENDING POST
Memuat berita terbaru...
LAINNYA
x
x
MEDIA INFORMASI & BERITA ONLINE

RATE IKLAN &
KERJA SAMA PUBLIKASI

Media AnalisasiberNews.com membuka kesempatan kerja sama publikasi bagi instansi, perusahaan, organisasi, UMKM, komunitas, dan masyarakat umum.

Promosikan Informasi Anda

Jangkau pembaca melalui berbagai pilihan layanan iklan, advertorial, liputan, dan kerja sama media yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

PILIHAN LAYANAN
01

BANNER IKLAN WEBSITE

Promosikan produk, jasa, program, kegiatan, perusahaan, maupun instansi melalui banner pada area strategis website.

  • Banner promosi
  • Banner instansi
  • Banner produk & jasa
  • Promosi kegiatan
RATE Hubungi Redaksi
03

LIPUTAN & PUBLIKASI

Layanan peliputan kegiatan dan publikasi melalui Media AnalisasiberNews.com sesuai kebutuhan mitra.

  • Kegiatan instansi
  • Event & acara
  • Kegiatan perusahaan
  • Kegiatan sosial
RATE Hubungi Redaksi
04

PROMOSI MEDIA SOSIAL

Perluas jangkauan informasi melalui kanal media sosial resmi Media AnalisasiberNews.com.

  • Promosi konten
  • Publikasi kegiatan
  • Kampanye informasi
  • Promosi produk & jasa
RATE Hubungi Redaksi
05

PAKET KERJA SAMA MEDIA

Paket kerja sama dapat disusun secara fleksibel berdasarkan kebutuhan publikasi dan promosi mitra.

  • Publikasi website
  • Banner iklan
  • Advertorial
  • Liputan kegiatan
  • Media sosial
RATE Konsultasi Redaksi
KERJA SAMA MEDIA

Bangun Publikasi Bersama Kami

Kami terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama publikasi yang profesional, transparan, dan saling menguntungkan.

✓ Publikasi website
✓ Banner iklan
✓ Advertorial
✓ Liputan kegiatan
✓ Publikasi media sosial
✓ Paket kerja sama media
INFORMASI & PEMESANAN

Hubungi Tim Redaksi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga, ukuran banner, posisi iklan, durasi tayang, paket advertorial, liputan, dan kerja sama media.

✉ HUBUNGI REDAKSI
redaksianalisasibernews@gmail.com
CATATAN REDAKSI

Setiap materi iklan dan publikasi akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi. Materi yang bertentangan dengan hukum, etika jurnalistik, atau kebijakan media dapat ditolak.