

ANALISASIBERNEWS.COM I KAB BANDUNG,jabar – Di tengah derasnya arus informasi digital, profesi wartawan di Indonesia sering kali disamakan dengan buzzer. Padahal, secara fungsi, etika, dan tanggung jawab, keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Wartawan itu bukanlah buzzer, tetapi insan kontrol sosial,” tegas Yudika Adjie, Sekretaris Jenderal Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci), kepada Tim Media FNC, Jumat (7/8/2026).
Menurut Yudika, di era digital seperti saat ini, peran wartawan sebagai verifikator fakta menjadi semakin penting. Wartawan tidak hanya dituntut cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Perbedaan Orientasi

Buzzer pada umumnya bekerja berdasarkan kepentingan tertentu dalam membentuk atau menggiring opini. Sementara wartawan bekerja berdasarkan kepentingan publik dengan berpegang pada fakta, verifikasi, independensi, serta kode etik jurnalistik.
“Wartawan bekerja bukan untuk membela kepentingan tertentu, melainkan menjalankan tanggung jawab kepada publik dan kebenaran berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” ujar Yudika.
2. Fungsi Konstitusional Pers
Yudika juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
3. Bahaya Penyamaan Makna
Penyamaan antara wartawan dan buzzer, kata Yudika, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Ketika batas antara karya jurnalistik dan konten yang dibuat untuk kepentingan tertentu menjadi kabur, masyarakat dapat kesulitan membedakan antara berita, opini, propaganda, maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau masyarakat sudah tidak percaya kepada media, maka kritik bisa dianggap sebagai pesanan, fakta dianggap sekadar narasi, dan informasi yang tidak benar bisa dianggap sebagai berita,” katanya.
4. Tantangan di Era Digital
Perkembangan teknologi telah mengubah cara wartawan bekerja. Kecepatan menjadi tuntutan dalam penyampaian informasi, namun menurut Yudika, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.
Di tengah banjir informasi dan derasnya arus media sosial, wartawan justru memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai kurator dan verifikator fakta.
Karena itu, wartawan dituntut untuk melakukan pengecekan informasi, mengonfirmasi pihak terkait, menghadirkan keberimbangan, serta mematuhi kode etik jurnalistik sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama wartawan. Karena itu, marwah profesi harus dijaga melalui kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab,” tegas Yudika.
Penutup
Sebagai insan pers dan bagian dari organisasi profesi, wartawan dituntut untuk terus menjaga independensi dan marwah jurnalistik.
Wartawan tidak hidup dari sorak-sorai kekuasaan, dan tidak mati karena kritik. Wartawan hidup dari kepercayaan publik.
Bukan buzzer. Bukan corong kekuasaan. Tetapi cermin bagi masyarakat dan pengawal fakta.
(Tim FNC)
Sumber: Yudika Adjie
Sekretaris Jenderal Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci)
Editor I red Aziz


Tidak ada komentar