

ANALISASIBERNEWS.COM I BANDUNG JAWA BARAT – Rabu,12/8/2026 – Penebangan sejumlah pohon besar jenis Mahoni, Asem, dan Kayu Merah di kawasan strategis Jalan RE Martadinata (Jalan Riau) – Cihapit, tepatnya di depan lokasi usaha Six Nine Coffee & Fadel, memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam dari kalangan pemerhati lingkungan. Mang Utun, seorang aktivis lingkungan senior yang baru saja kembali dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup di Jawa Timur, menyatakan sangat terkejut melihat kenyataan pahit tersebut .

“Saya langsung kaget dan sedih begitu melihat kondisi di sana. Pohon-pohon besar yang selama ini menjadi paru-paru kota dan peneduh jalanan begitu saja ditebang. Padahal sudah lama diketahui Kota Bandung sangat kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Mang Utun dengan nada kecewa .
Menurutnya, keberadaan pepohonan di kawasan pusat kota sangat vital untuk menyeimbangkan suhu udara, menahan air hujan, serta menjaga kualitas udara agar tetap layak dihirup warga. Alih-alih turut serta memperbanyak tanaman demi kelestarian lingkungan, justru sebaliknya dilakukan penebangan.
“Perusahaan atau pihak terkait itu seharusnya menanam pohon, bukan menebang pohon yang sudah tumbuh besar. Jangan sampai ada permainan di balik layar atau main mata. Kami minta kasus ini diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Bersama elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan, Mang Utun melayangkan empat tuntutan tegas kepada pihak terkait dan Pemerintah Kota Bandung:
Pertama, meminta pihak pengusaha/pengelola lokasi meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan wajib melakukan ganti rugi berupa penanaman kembali pohon dalam jumlah yang lebih banyak dan bernilai lingkungan setara atau lebih tinggi.
Kedua, meminta Pemerintah Kota Bandung mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 maupun peraturan terbaru tentang perlindungan pohon dan RTH .
Ketiga, menolak rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan mendorong pembentukan komunitas pengelola sampah berbasis masyarakat yang lebih ramah lingkungan dan memberdayakan warga.
Keempat, hasil denda pelanggaran lingkungan harus dikonversi sepenuhnya untuk pembentukan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau yang baru di wilayah Kota Bandung .
“Kami tegaskan: Cukup! Jangan sampai kisah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di Cijerah, Arcamanik, Laswi, maupun Antapani terulang kembali di tempat lain. Mari jaga Sungai Cikapundung, jaga Kawasan Bandung Utara, dan jaga Bandung yang kita cintai,” Pungkasnya
Jurnalis: Ajunaedi


Tidak ada komentar