

ANALISASIBERNEWS.COM I SANGGAU – Polsek Entikong berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial HM (41) di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Rabu (5/8/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku :
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berharga yang diberikan oleh warga setempat.

Laporan Warga : Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Penyelidikan Cepat : Petugas Polsek Entikong langsung melakukan investigasi di lapangan.
Penggeledahan : Terduga pelaku HM dicegat saat melintas di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan :
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku untuk mengelabuhi petugas:
Narkotika : 3 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.
Modus : Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan.
Aset : 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Lainnya: Beberapa barang bukti penunjang lainnya.
Apresiasi Kepolisian dan Komitmen Pemberantasan :
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K.,.M.H., melalui Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga wilayah perbatasan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian, khususnya Polsek Entikong tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
Proses Hukum Selanjutnya :
Saat ini, terduga pelaku HM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Entikong. Kasus ini kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan pengembangan jaringan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. ( Wid )


Tidak ada komentar