

SIARAN PERS
ANALISASIBERNEWS.COM
*Jagan Jadikan Pedagang Korban Sengketa Lahan.Negara Wajib Hadir*”
BANDUNG,5 AGUSTUS 2026

Munculnya kembali klaim Ahli Waris “atas paham Pasar Ciroyom menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.Kondisi fisikpasar yang mulai “*disterilkan* dan keresahan pegadang
Menunyut kehadiran *negara* secara cepat ,tegas, dan berkeadilan.
Sebagai Pengamat Publik, kami menilai ini bukan sekedar sengketa tanah. Ini adalah *Ujian Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung*,dibawah kepemimpinan*Wali Kota Muhammad Farhan* dan fungsi pengawasan*DPRD Kota Bandung Komisi B” .
I.*EVIDEN & FAKTA DI LAPANGAN*
1.*VISUAL*: Terpantau area pasar mulai dikosongkanRolling door dirutunkan,aset ditata.Ini memicu spekulasi” akan ada penggusuran “.
2.*STATUS*: Lahan adalah aset eks PJKA yang sebagian telah diserahkan ke Pemkot Bandung.Namin muncul gugatan perdata dari pihak yang mengaku ahli waris .
3.*KEPASTIAN HUKUM*:
*BELUM ADA PUTUSAN*
*PEGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM*TETAP*. Artinya secara hukum, pengelola dan penanggung jawab saat ini tetap *Pemerintahan Kota Bandung melalui Perumda Pasar*.
II.ALUR HUKUM &
ARGUMENTASI AKADEMIS
Sengketa ini wajib diselesaikan dengan 4 pilar hukum:
1.*UU Nom5 Tahun 19760 – UUPA*: Bukti kepemilikan terkuat adalah Sertifikat Hak atas Tanah yang diterbitkan BPN.Klaim girik / akta lama harus diuji di pengadilan.
2.*UU No. 23 Tahun 2014*
*tentang Pemerintahan*Daerah*: Pengelolaan pasar rakyat adalah urusan wajib Pemkot .Walikota kota adalah penanggung jawab tertinggi.
3.*Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2012 tentang*
*Pengelolaan Pasar*
Perumda Pasar adalah BUMD yang ditugasi mengelola ,mengamankan aset,dan melayani pedagang.
4.*Asas Legalitas & Kepastian Hukum*: Sesuai *UU No.30 Tahun 2014 *tentang Administrasi Pemerintahan*,selama sengketa belum inkrah ,negara dilarang melakukan tindakan yang merugikan warga .*Tidakboleh ada penggusuran*”.
*Argumentasi Akademis*:
Menurut teori Good Governance,krisis kepercayaan publik muncul saat negara abaimemberi kepastian .Jika Pemkot & DPRD saling lempar tanggung jawab,maka yang rugi adalah 1000 + pedagang dan PAD Kota .
III.PARADOKS YANG HARUS DISELESAIKAN
Saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan isu”..
1. *Eksekutif*: Menunggu proses hukum, tapibbdlum ada langkah komunikasi publik yg masif.
2.*Legislatif: Komisi B sebagai mitra Perumda belum mengelar pengawasan terbuka.
Hasilnya : Pedagang resah aset terbengkalai ,dan ruang liar dikuasai oknum.
IV.*/TUBTUTAN KAMI SENAGAI PENGAT*: * RDP GABUNGAN SEGERA*
Kami mendesak dengan hormat:
1. *KEPADA KETUA DPRD KOTQ BANDUNG & KOMISI. B
Segera gelar *Rapat Dengar Pendapat Gabungan* dengan agenda tunggal” Penyelamatan Pasar Ciroyom”.
2.*KEPADA WALI KOTA MUHAMMAD FARHA.*
Wajib hadir atau menugaskan Sekda .Bawa data : Hasil penelusuran ke BPN, data pedagang ,dan 3 skenario :
Menang ,kalah ,atau Damai .
3*JEOASA DIRUT PERUMDA PASAR & Kepala BPN KOTA BANDUNG
Buka data secara transparan jelaskan status sertifikat dan riwayat tanah.
*Peserta Wajib*: Perwakilan Pedagang,klKuasa Ahi Waris,APID dan Media.
V*PENUTU : INI UJIAN BANDUNG UTAMA”
*Pak Wali sering menegaskan komitmen untuk Bandung yang tertib dan berkeadilan .Kasus Ciroyom adalah barometernya.*
*Jagan sampai slogan Bandung UTAMA” hanya untuk infrastruktur,tapi abai terhadap keadilan ekonomi rakyat kecil*.
*Hukum HARUS BICARA
NEGARA HARUS HADIR
PEDAGANG HARUS AMAN”
#SelamatkanCiroyom
#Kepastian Hukum
#BandungUTAMA
#RDP GabunganSegera
*Catatan Penting Lainya*:
Semoga sengketa masalah di Kota Bandung, dalam hal ini Pasar Ciroyom dan terkait Pejabat lainya. Jadikan ini pelajaran mahal, dan menjadi saksi untuk di selesaikan,secara terang benderang di muka publik rakyat kota Bandung.
Dan bermanfaat sebanyak banyaknya bagi umat manusia.
——-
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional


Tidak ada komentar