ANALISASIBERNEWS.COM
KABUPATEN BANDUNG – Tim investigasi AnalisaSiberNews.com yang dipimpin Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Barat, Asep Saepulloh, terus melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data terkait dugaan persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung
Investigasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam serangkaian observasi lapangan, tim investigasi menerima informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan aktivitas distribusi ayam pedaging milik unit usaha BUMDes yang dilakukan pada malam hari menuju wilayah Kabupaten Garut. Informasi tersebut hingga kini masih dalam tahap verifikasi melalui penelusuran dokumen administrasi, identitas penerima, serta mekanisme penjualan hasil usaha.
Selain melakukan pemantauan lapangan, tim juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Cibodas, Setiawan, S.Pd., mengenai pengelolaan program ketahanan pangan, penggunaan anggaran, serta mekanisme penjualan hasil usaha ayam pedaging. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan yang menjawab substansi berbagai pertanyaan yang diajukan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, tim investigasi yang dipimpin Asep Saepulloh juga melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes terkait alur keuangan hasil penjualan ayam pedaging.
Saat ditanya mengenai ke mana hasil penjualan disetorkan, Ketua BUMDes menyampaikan bahwa hasil penjualan dikelola oleh anggota.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan yang memerlukan penjelasan resmi, antara lain siapa anggota yang dimaksud, berdasarkan kewenangan apa dana dikelola oleh anggota, apakah seluruh penerimaan telah masuk ke rekening resmi BUMDes, serta bagaimana sistem pencatatan dan pelaporan keuangannya.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen pembukuan, laporan kas, maupun bukti administrasi yang dapat menjelaskan secara utuh mekanisme pengelolaan hasil penjualan tersebut.
Dalam tata kelola BUMDes yang baik, setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan wajib dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa dalam mengelola aset dan keuangan yang bersumber dari uang negara.
Atas dasar itu, AnalisaSiberNews.com mendorong instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Camat Solokanjeruk, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Bandung, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Redaksi juga mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan desa untuk terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola BUMDes agar setiap program yang didanai negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses investigasi jurnalistik. AnalisaSiberNews.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Cibodas, Ketua BUMDes, BPD, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
Tim Investigasi AnalisaSiberNews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai seluruh fakta dan data dapat diverifikasi secara utuh demi kepentingan publik dan terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bersih dari praktik penyimpangan.
Reporter Investigasi: Tim Investigasi AnalisaSiberNews.com
Observasi Lapangan: Asep Saepulloh – Kepala Perwakilan Jawa Barat
Editor I AnalisaSiberNews.com

