AnalisasiberNews.com
TANGGAMUS, LAMPUNG – Seorang pengusaha layanan internet dengan merek WiFi TIYO yang dikelola oleh Sutiyono, warga Pekon Sukomulyo, Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, diduga menjalankan usaha penyediaan layanan internet tanpa melengkapi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah warga yang mengaku khawatir terhadap keberadaan jaringan kabel internet yang diduga dipasang pada tiang milik PLN. Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti aspek keselamatan akibat pemasangan kabel yang dinilai semrawut dan berpotensi menimbulkan risiko ketika terjadi cuaca ekstrem.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya merasa khawatir terhadap kondisi jaringan kabel yang diduga menumpang pada tiang PLN.
“Ketika musim hujan disertai petir, kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi kabel terlihat semrawut dan menumpang di tiang listrik,” ujarnya kepada awak media.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial JUM pada 5 Juni 2026. Menurutnya, pemasangan kabel internet yang tidak tertata dengan baik berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan warga tersebut, jaringan WiFi yang diduga dikelola oleh Sutiyono telah menjangkau sejumlah pekon atau desa di wilayah Kecamatan Pematang Sawa.
“Usaha ini bukan lagi skala kecil karena jaringannya sudah cukup luas. Namun kami berharap aspek keselamatan dan legalitas tetap menjadi perhatian utama,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha layanan internet tersebut diduga belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) serta diduga belum memperoleh persetujuan penggunaan infrastruktur jaringan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait yang berwenang.
Secara hukum, penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan dan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta dalam penyelenggaraan usaha tanpa izin tersebut, maka penerapan ketentuan hukum lainnya, termasuk ketentuan dalam Pasal 55 KUHP, dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai hasil penyelidikan aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media mengaku telah berupaya menghubungi Sutiyono melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada 7 Juni 2026 guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TOMI)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 1 angka 11 (Hak Jawab).
- Pasal 5 ayat (2) dan (3) (Hak Jawab dan Hak Koreksi).
- Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 11 ayat (1).
- Pasal 47 mengenai sanksi terhadap penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.
Catatan Redaksi
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber warga dan hasil konfirmasi yang telah diupayakan kepada pihak yang disebutkan dalam berita. Seluruh informasi yang memuat dugaan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait maupun instansi berwenang. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar