x
Hotline News

Dugaan Manipulasi Data Dapodik dan Dana BOP PAUD Kilu Andan Ditindaklanjuti Inspektorat Tanggamus

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Mei 2026 12:55 16 Aziz Redaksi Jabar

ANALISASIBERNEWS.COM

TANGGAMUS – Dugaan manipulasi data peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PAUD Kilu Andan, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian Inspektorat setempat.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan informasi kepada media terkait dugaan penambahan data siswa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya guna memperoleh alokasi dana BOP lebih besar.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut diduga berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Menurutnya, selain adanya indikasi pelaporan jumlah siswa yang tidak sesuai fakta, penggunaan dana BOP juga diduga tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.

“Informasinya ada dugaan penambahan data siswa dalam Dapodik untuk mendapatkan dana BOP lebih besar. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan juga diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar sumber tersebut kepada media, 15 Mei 2026.

Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah awal berupa telaah terhadap laporan yang diterima.

“Kami akan memanggil pengelola PAUD Kilu Andan pada Senin, 1 Juni 2026. Saat ini kami sedang melakukan telaah awal. Apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan audit lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gustam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).

Menurut Gustam, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kasus tersebut dapat berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana negara dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi, serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.

Selain sanksi pidana, lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan operasional hingga pencabutan izin penyelenggaraan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengelola PAUD Kilu Andan berinisial Y belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Pihak yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan.

Kasus ini masih dalam tahap penelaahan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan belum terdapat kesimpulan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Oleh : HENDRA
EDITOR Red AnalisaSiberNews

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x