x
Hotline News

Respon Tim Hukum JWI: Jika PBG Belum Terdaftar, Villa Mewah Milik Anggota DPRD Deli Serdang Berpotensi Langgar Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 14:24 38 siberadmin

Deli Serdang | AnalisasiberNews.com — Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang menilai pembangunan villa mewah milik seorang anggota DPRD Deli Serdang berpotensi melanggar mekanisme hukum apabila benar bangunan fisiknya telah selesai sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum didaftarkan.

Ketua Tim Hukum JWI Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan, SH, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian administratif biasa.

“Jika benar pembangunan fisik telah selesai sementara PBG bahkan belum didaftarkan, maka persoalannya tidak lagi sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan berpotensi menunjukkan pengabaian terhadap mekanisme hukum yang diwajibkan negara dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” tegas Jhon Erwin di Medan, Selasa (26/5/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kepada AnalisasiberNews.com, Jhon Erwin menjelaskan bahwa secara normatif setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

“Sementara KRK hanya merupakan dokumen informasi tata ruang dan bukan legalitas untuk memulai pembangunan fisik,” jelasnya.

Menurutnya, apabila fakta administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) yang menyebut belum adanya pendaftaran PBG tersebut benar, maka publik wajar mempertanyakan proses pembangunan itu. Terlebih, pihak yang disorot merupakan pejabat publik dan anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum.

“Dalam perspektif asas good governance, persoalan ini menyentuh prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prosedur administrasi negara tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh politik,” ujarnya.

Meski demikian, Jhon Erwin mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan objektivitas. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dinas teknis terkait, serta Satpol PP diminta membuka secara transparan status administrasi bangunan dimaksud.

“Termasuk apakah telah ada teguran administratif, penghentian sementara, ataupun langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan hanya tegas kepada rakyat kecil, namun longgar terhadap pejabat publik,” katanya.

Ia menilai, apabila penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan terbuka, polemik tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan disiplin administrasi bangunan di Kabupaten Deli Serdang.

“Namun apabila dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal izin bangunan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum daerah,” tutupnya.

Pernyataan Tim Hukum JWI Deli Serdang itu juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut. Dalam pernyataan singkatnya, Jurlis meminta Satpol PP Deli Serdang segera mengambil langkah sesuai prosedur, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3, agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap integritas penegakan peraturan daerah di Deli Serdang.

Sementara itu, sebelumnya Paian Purba memberikan klarifikasi singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh AnalisasiberNews.com.

“Siapa bilang itu sudah rampung. Itu masih tahap finishing. Jika tidak ada halangan, mungkin akan rampung pada bulan Agustus mendatang,” ujarnya singkat.

Penulis: Paulus Limbong
Wakaperwil Sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x