x
Hotline News

Diduga Pengelolaan Dana Desa Pekon Tanjung Agung Tahun 2023–2025 Tidak Transparan, Warga Minta Audit dan Klarifikasi Pihak Terkait

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Mei 2026 19:17 118 siberadmin

TANGGAMUS,| AnalisasiberNews.com  – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2023 hingga 2025 menjadi perhatian sejumlah warga dan awak media. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik disebut masyarakat perlu dilakukan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (22/05/2026), beberapa warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan adanya pertanyaan terkait keterbukaan informasi serta realisasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Salah seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat merasa belum memperoleh informasi yang cukup mengenai penggunaan anggaran desa.

“Kalau kami sebagai warga kurang mengetahui rincian anggaran dan realisasi Dana Desa di Pekon Tanjung Agung. Untuk renovasi balai pekon tahun lalu anggarannya terlihat cukup besar, sehingga menurut kami perlu dijelaskan agar masyarakat memahami penggunaannya,” ujar sumber tersebut.

Warga juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“BUMDes nilainya cukup besar, sekitar Rp350 juta dalam dua tahun. Masyarakat berharap ada penjelasan dan bila diperlukan dilakukan audit oleh pihak berwenang agar semuanya jelas,” ungkapnya.

Selain itu, sejumlah warga mengaku menaruh perhatian terhadap kualitas pembangunan infrastruktur serta pelaksanaan program nonfisik yang diduga belum sepenuhnya mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat antara lain:

Tahun Anggaran 2023 (yang dipertanyakan warga):

  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan: Rp118.792.000
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman, Penampungan, Bank Sampah: Rp65.500.000

Tahun Anggaran 2024 (yang dipertanyakan warga):

  • Keadaan Mendesak (BUMDes): Rp110.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp107.698.000
  • Penyediaan Sarana Perkantoran/Pemerintahan: Rp71.800.000
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp132.100.000
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp60.000.000
  • Pembuatan Rambu Jalan Desa: Rp35.000.000
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa: Rp24.500.000

Tahun Anggaran 2025 (yang dipertanyakan warga):

  • Penyertaan Modal BUMDes: Rp231.563.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan: Rp107.700.000
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp96.400.000
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp42.800.000

Menurut warga, dugaan minimnya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga auditor yang menyatakan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.

Awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Tanjung Agung melalui sambungan telepon pada Jumat (22/05/2026) terkait sejumlah item pekerjaan dan penggunaan anggaran tahun 2023–2025. Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Pekon Tanjung Agung maupun pihak terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Relevan

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan.
  • Pasal 5 ayat (1) UU Pers – Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tidak bersalah.
  • Pasal 5 ayat (2) UU Pers – Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pasal 5 ayat (3) UU Pers – Pers wajib melayani Hak Koreksi.
  • Pasal 6 huruf d UU Pers – Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan korupsi apabila telah dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Penggunaan frasa “diduga”, “dipertanyakan”, dan “menurut keterangan warga” dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tidak bersalah. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(TOMI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x