
Serdang,| Analisasibernews.com – Isu dugaan kerugian berkelanjutan yang dialami Perumdam Tirta Deli pada periode 2024–2025 menjadi sorotan publik. Perusahaan daerah tersebut disebut mengalami defisit akibat pemasukan dari penjualan air yang tidak mampu menutupi lonjakan biaya operasional, seperti biaya listrik, pemeliharaan jaringan, hingga tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW).

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kontinuitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang sekaligus memberi tekanan terhadap anggaran daerah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) terkait kinerja perusahaan dan informasi dugaan kerugian miliaran rupiah justru berujung mengecewakan. Tim JWI yang mendatangi kantor Perumdam Tirta Deli hanya ditemui oleh petugas keamanan (satpam), tanpa adanya pejabat atau pihak manajemen yang memberikan penjelasan resmi.
Konfirmasi sebelumnya diketahui telah dilakukan melalui surat resmi maupun pesan WhatsApp. Namun hingga kedatangan tim yang dipimpin oleh Tim Hukum JWI Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan, SH, ke kantor Perumdam Tirta Deli pada Senin (25/5/2026), tidak ada satu pun pejabat administrasi yang menemui mereka.

Alih-alih memberikan klarifikasi langsung, pihak satpam disebut masuk ke ruang administrasi untuk menyampaikan maksud kedatangan tim JWI. Tidak lama kemudian, satpam kembali dan menyampaikan pesan singkat dari pihak kantor.
“Kata dari kantor, nunggu dua minggu.”
Respons tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dan kurangnya keseriusan perusahaan daerah dalam menjawab kebutuhan informasi publik.
“Ini pertanda buruknya kinerja di lingkungan perusahaan air minum Tirta Deli yang dikomandoi oleh Toppan selaku direktur utama,” ujar Jhon Erwin Tambunan, SH.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seharusnya bersikap transparan dan cepat merespons setiap pertanyaan publik, terlebih terkait isu dugaan kerugian miliaran rupiah yang menyangkut penggunaan uang rakyat.
“Menyuruh publik menunggu dua minggu tanpa penjelasan tertulis, apalagi hanya disampaikan lewat satpam, adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini mencerminkan budaya kerja yang lamban dan tidak akuntabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Perumdam Tirta Deli terkait substansi dugaan kerugian maupun alasan keterlambatan dalam memberikan respons kepada JWI.
Publik kini menanti, apakah dalam dua minggu ke depan pihak Perumdam Tirta Deli akan memberikan klarifikasi resmi atau kembali memilih bungkam di balik pintu kantornya.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakaperwil Sumut
Media: Analisasibernews.com


Tidak ada komentar