ANALISASIBERNEWS.COM
TANGGAMUS – Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, dikabarkan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Tanggamus bersama timnya terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024.
Ketua DPC KWIP Tanggamus, TOMI, mengatakan pihaknya dijadwalkan mendatangi Kejati Lampung pada Kamis, 4 Juni 2026, guna menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Semaka.
Menurutnya, laporan tersebut disertai sejumlah dokumen, bukti, dan keterangan saksi yang diduga mengarah pada adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kami menduga terdapat penyimpangan Dana BOS tahun 2023 sampai 2024 yang mengakibatkan kerugian negara. Bukti-bukti dan keterangan saksi telah kami siapkan untuk dilaporkan ke Kejati Lampung,” ujar TOMI kepada wartawan.
Ia menambahkan, langkah pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur alat bukti sah dalam hukum acara pidana, meliputi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Menurut TOMI, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, pihaknya menduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan baik secara sendiri maupun bersama-sama oleh mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Semaka berinisial S, yang saat ini diketahui telah berpindah tugas ke salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, TOMI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di berbagai sektor. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan tersebut.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat memeriksa pihak-pihak terkait secara objektif tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga meminta agar aparat penegak hukum mendalami penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Semaka selama tahun anggaran 2023–2024 guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Adapun ancaman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di antaranya:
- Pidana penjara sesuai jenis dan tingkat pelanggaran;
- Denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp1 miliar;
- Hukuman tambahan apabila denda tidak dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Semaka maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
(Red)
Dasar Hukum:
- Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber, serta rencana pelaporan yang disampaikan kepada media. Seluruh isi berita masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan hukum tetap. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar