x
Hotline News

Dugaan Penyerobotan Lahan, LSM GMAS Langkat dan Kelompok Tani Minta DPRD Sumut Kawal Pengukuran Ulang HGU PT Buana Estate

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 23:52 92 siberadmin

LANGKAT,|Analisasibernews.com –Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat, Donny Syahbani Lubis, bersama Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus, meminta Komisi I DPRD Sumatera Utara untuk mengawal persoalan dugaan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT Buana Estate.

Mereka mendesak instansi terkait serta pihak perusahaan untuk segera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) guna memastikan batas lahan yang sebenarnya.

Dalam keterangannya kepada Analisasibernews.com, Minggu (24/05/2026), Donny Syahbani Lubis menyampaikan adanya dugaan perluasan penguasaan lahan perkebunan sawit oleh PT Buana Estate hingga memasuki wilayah Desa Tanjung Ibus dan sejumlah desa sekitar.

“Seharusnya luas HGU PT Buana Estate hanya mencakup wilayah Desa Cinta Raja. Jika benar demikian, maka lahan yang dikuasai di Desa Tanjung Ibus menggunakan dasar izin HGU yang mana?” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus, Pak Kasir. Ia mempertanyakan kejelasan status lahan yang saat ini dikuasai perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, lahan di wilayah Tanjung Ibus dahulu diketahui dikelola oleh PTPN IX Kuala Bingai untuk perkebunan tebu. Namun, saat ini lahan tersebut diduga telah berubah penguasaan menjadi perkebunan sawit.

Pihaknya juga mempertanyakan proses alih penguasaan lahan tersebut yang diduga tidak tercatat secara jelas di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, muncul dugaan adanya kewajiban pajak atas lahan perkebunan sawit di Desa Tanjung Ibus yang belum terpenuhi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan kelompok tani meminta Komisi I DPRD Sumatera Utara yang membidangi urusan pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dokumen lahan tersebut.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan data tidak benar kepada negara dan merugikan masyarakat,” tambahnya. Dalam pernyataan itu juga disebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial BB dan ISM.

Sekretaris DPD LSM GMAS Langkat, Abdullah Hasan Lubis, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka berencana membawa laporan ke Komisi I DPR RI hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami ingin semuanya terbuka dan transparan. Jangan sampai praktik mafia tanah merugikan dan menindas hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Langkat – Analisasibernews.com
Penulis: P. Limbong


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x