Ketua Lakpesdam PCNU Padang Lawas Soroti Program RTLH: “Awas Jangan Jadi Ajang Bisnis” – ANALISASIBERNEWS.COM

Ketua Lakpesdam PCNU Padang Lawas Soroti Program RTLH: “Awas Jangan Jadi Ajang Bisnis”

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 14:31 59 siberadmin

Padang Lawas| Analisasibernews.com  – analisasi bernews.com
Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Padang Lawas, Amran Pulungan, menyoroti pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah tersebut. Sorotan itu disampaikan melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya pada Minggu (3/5/2026).

Amran yang juga mantan Komisioner KPUD Kabupaten Padang Lawas mengingatkan agar pelaksanaan program bantuan perumahan pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan bersama dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Menurutnya, anggaran program bedah rumah melalui skema pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) umumnya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per unit rumah. Ia menjelaskan, dalam standar umum 2025–2026, bantuan tunai kerap ditetapkan sekitar Rp20 juta per unit dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Di beberapa daerah atau program khusus, alokasi bantuan bahkan dapat mencapai Rp30 juta per rumah,” ujar Amran dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut bersifat stimulan, sehingga membutuhkan partisipasi swadaya dari penerima manfaat. Tanpa kesiapan dana tambahan atau tenaga dari pemilik rumah, proses pembangunan berpotensi terhambat dan hasil akhir tidak sesuai harapan.

Amran juga menyinggung target pemerintah pusat untuk meningkatkan perbaikan hingga ratusan ribu unit rumah pada 2026 di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program tersebut difokuskan pada perbaikan komponen utama rumah agar layak huni, seperti atap, lantai, dan dinding.

Dalam pernyataannya, Amran mengingatkan agar pelaksanaan program tidak membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat. Ia mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik pungutan atau pengaturan pembelian material yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

Ia berharap seluruh pihak terkait memastikan program berjalan sesuai ketentuan, sehingga tujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat dapat tercapai.


Catatan Redaksi

  1. Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber yang disampaikan melalui media sosial dan belum mencakup tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait.
  2. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  3. Informasi terkait dugaan praktik di lapangan masih memerlukan verifikasi lanjutan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
  4. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran program bantuan melalui kanal resmi pemerintah atau aparat berwenang.

Sumber : Web Site Kementian PKP

Penulis : Arman Pulungan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA