x
Hotline News

*Perumda Pasar Juara dan Pemkot Bandung : Berhenti Main Paradoks, Selesaikan Masalah Pedagang*

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Mei 2026 14:49 129 Aziz Redaksi Jabar

Catatan Kritis Pengamat Kebijakan Publik & Politik Kota Bandung

Bandung,19 Mei 2026 , AnalisaSiberNews. Com -l
– Sudah 18 bulan sejak pergantian Dirut Perumda Pasar Juara April 2024 .
Janji efisiensi dan inovasi belum terasa di lapangan.
Yang terasa adalah keluhan pedagang Pasar Ciroyom” yang SPTB – nya dipersulit karena belum setuju skema revitalisasi.Ini bukan sekedar miskomunikasi.Ini
*Kegagalan tata kelola yang disengaja atau di biarkan*.

Sebagai pengamat kebijakan publik ,saya menyebutnya: *paradoks Perumda Pasar Juara*
Dituntut untung tapi tidak diberi skema bisnis sehat.
Dituntut melayani tapijustru memeras pedagang kecil.Dan Pemkot Bandung diam!!seolah urusan pasar selesai dengan ganti direksi.

I.FAKTA DI LAPANGAN:
STATUS QUO YANG MERUGIKAN

1. Keluhan Pedagang Ciroyom Mei 2025
Pedagang menolak pengaitan perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan {SPTB } dengan persetujuan revitalisasi.
Mereka merasa dipersulit memperpanjang skema proyek.

2.Tidak Ada Perubahan Signifikan
Tidak ada rilis resmi 2025- 2026 soal kenaikan PAD Perumda, penurunan kebocoran retribusi,atau selesainya revitalisasi pasar prioritas.Polanya sama : ganti direksi ,rilis foto,lalu hilang.

3.Paradoks Apresiasi vs Protes
Paguyuban memberi apresiasi ke Dirut ,tapi sekaligus menolak skema yang diajukan.Artinya masalahnya bukan di orangnya saja, tapi di sistem dan komunikasi kebijakan.

II ANALISIS HUKUM:
DIMANA SALAHNYA

1.*Pelanggaran Asas Pelayanan Publik – UU 25 / 2009
SPTB adalah izin pelayanan publik administratif.Pasal 7 UU 25/2009 menegaskan pelayanan publik tidak boleh diskriminatif dan dipersulit.Mengaitkan SPTB dengan persetujuan proyek investasi adalah bentuk pungutan liar berkedok administrasi.

2.*Pelayanan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa
Setiap proyek > Rp 1 miliar wajib punya DED final dan kajian kelayakan ekonomi sebelum tender.Kalau harga kios diterapkan tanpa hitungan yang terbuka , maka Perumda melanggar prinsif- transparansi dan akuntabilitas.

3.Pelanggaran PP 54 / 2017 tentang BUMD
Pasal 17 menyatakan direksi BUMD wajib menyusun Rencana Bisnis yang realistis dan berpihak pada pelayanan publik Skema revitalisasi yang mematikan pegadang kecil jelas bertentangan dengan asas” Kemanfaatan Umum ”

4.Potensi Pelanggaran Pidana – UU Tipikor 31/1999
Jika ada indikasi SPTB dijadikan alat tawar untuk memuluskan proyek, maka unsur penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor bisa muncul .ini ranah APH ,tapi Pemkot wajib mencegah ya.

III.REASONING &
ARGUMENTASI: KENAPA HARUS DIEVALUASI TOTAL

Argumen 1 : Evaluasi
Jabatan itu Wajar Jika KPI Mati
Dirut dilantik April 2024 .Targetnya efisiensi dan kualitas pelayanan.
Setelah 18 bulan, keluhan pedagang masih sama. Dalam logika manajemen BUMD ,ini masuk katagori underperformance . Evaluasi buka. soal suka tidak suka tapi soal kontrak kerja.

Argumen 2 : Ganti Orang Tanpa Benahi Sistem = Siklus Gagal
Masalah Ciroyom menunjukkan kerancuan SOP internal .SOP yang mengaitkan SPTB dengan revitalisasi harus dibatalkan hari ini juga .Kalau SOP tidak diubah, Dirut baru pun akan jatuh di lubang yang sama.

Argumen 3: Pemkot Harus Berhenti Lepas Tangan
Perumda adalah
Perpanjangan tangan Pemkot .Pasal 5 PP 54/2017 menyebut kepala daerah bertanggung jawab atas pembinaan BUMD .Diamnya Pemkot saat pedagang dipersulit adalah bentuk kelalaian pembinaan.

IV. TUNTUTAN KONKRETC: 4 LANGKAH YABG HARUS DIJALANKAN 30 HARI KE DEPAN

1.Batalkan Klausul Ilegal dalam Perpanjangan SPTB
Pisahkan urusun izin berjualan dan investasi.
SPTB ditertibkan berdasarkan kebutuhan pelayanan, bukan persetujuan proyek .Ini perintah UU 25/ 2009 .

2.Buka Audit Publik Skema Revitalisasi Ciroyom
Rincian biaya
Pembangunan,proyeksi pendapatan Perumda harus di buka ke paguyuban dan publik. Transparansi adalah vaksin korupsi.

3.Terapkan Skema Sewa Bertahap
Kios baru jangan langsung bayar penuh .Beri masa transisi 2-3 tahun dengan harga bertahap. Ini menjaga pedagang kecil tetap hidup dan Perumda tetap dapat cash flow.

Publikasikan KPI Dirut dan Beri Tenggat 6 Bulan
Target PAD , okupansi kios, jumlah keluhan selesai, dan progres revitalisasi harus diukur bulanan .Kalau gagal, ganti. Kalau berhasil pertahankan Tidak ada ruang untuk ” coba – coba ”

V.PENUTUP

Perumda Pasar Juara bukan perusahaan Swasta biasa .Ia memegang hajat hidup 15.000 + pedagang kecil di Bandung.Klau dikelola dengan logika untung – rugi semata, yang mati duluan adalah ekonomi rakyat.

Pemkot Bandung harus memilih: menjadi pembela pedagang atau menjadi makelar proyek .Tidak ada posisi tengah .

Rilis ini saya buat bukan untuk menjatuhkan siapa – siapa.Saya buat karena saya peduli .Karena kalau pasar tradisional mati, yang mati bukan hanya pedagang .Yang mati adalah identitas Bandung.

*R. Wempy Syamkarya, S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x