
BANDUNG, Jawa Barat, AnalisaSiberNews.Com -l
I.KONTEKS MASALAH

Kota Bandung punya potensi pendapatan asli daerah dari retribusi reklame, kebersihan,dan terminal yang besar. Tapi potensi itu nggak akan pernah jadi uang kas kalau sistemnya masih jalan di era karcis manual dan setor tunai.
Sebagai pengamat, saya melihat ada 1 titik kelemahan struktural :
*Kebocoran sistemik di titik punggut lapangan*.Uang jalan, tapi jejaknya hilang sebelum masuk kas daerah.
II. EVIDENCE

1.Data Praktik Nasional
Kota Surabaya, Makasar, dan DKI Jakarta sudah pakai e – retribusi terintegrasi untuk pasar, parkir, dan reklame sejak 2021 – 2023.
Hasilnya : pendapatan retribusi naik 23- 41% tanpa naikin tarif,hanya karena kebocoran ditekan.
2.Konfisi Bandung
. Reklame: Masih ada ratusan titik liar.Sistem e- reklame belum menjangkau 100%.
. Kebersihan: Cakupan wajib retribusi rumah tangga di bawah 60% .Pungutan usaha masih manual.
. Terminal : Pungutan di Leuwi Panjang dan Cicaheum sebagian besar cash .Minim audit real- time.
3.Risiko Hukum & Fiskal
Sesuai UU HKPD No.1/2022 Pasal 102, semua Pendapatan Daerah wajib disetor ke kas Daerah paling lambat 1x 24 jam.
Sistem manual yang tidak tercatat rawan melanggar ini.
III.ARGUNENTASI
1.Sistem manual = biaya operasional tinggi, SDM boros, data tidak valid .
Sistem digital = biaya turun data real time , audit jadi mudah.
2.Argumen Akuntabilitas
Warga berhak tahu berapa uang retribusi pasar x yang masuk kas daerah bulan ini. Transparansi ini hanya mungkin kalau transaksi tercatat digital.
3.Argumen Keadilan
Pengusaha reklamenya yang taat bayar dirugikan. Kalau pesaingnya pasang reklame liar tanpa bayar. Digitalisasi meratakan lapangan bermain.
IV. REASONING
Premis 1. Kebocoran terjadi karena. transaksi tidak tercatat dan tidak terverifikasi otomatis.
Premis 2: Teknologi QRIS, loT sensor, dan sistem billing online sudah murah dan siap pakai.
Premis 3: Perubahan cara pungut adalah tanah Perwal ,tidak perlu menunggu revisi Perda.
Kesimpulan:
BPPD Kota Bandung punya dasar hukum dan teknologi untuk segera beralih ke sistem digital penuh.Yang kurang hanya keberanian kebijakan dan konsistensi eksekusi.
V.REKOMIENDASI AKSI
1.Tertibkan Perwal Perubahan
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Digital dalam 60 hari.
2.Wajibkan integrasi sistem BPPD dengan Bank BJB untuk auto – setor ke kas Daerah .
3.Bukan dashboard Publik
Pendapatan per sektor.Biar warga ikut mengawasi.
4. Evaluasi Kinerja digital, bukan laporan manual .
—-
VI. PENUTUP
Ini bukan kritik untuk menjatuhkan .Ini dorongan agar BPPD Kota Bandung naik kelas. Di era data, yang menang bukan yang paling keras memunggut ,tapi yang paling akurat mencatat.
Kota Bandung layak punya sistem pendapatan yang transparan, akuntabel,dan bebas dari ruang gelap pungutan.
Sumber :
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK
R. WEMPY SYAMKARYA, S.H.M.H.


Tidak ada komentar