
SERDANG BEDAGAI ,AnalisaSiberNews.com l– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, terkait kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan kehilangan barang milik Sugito (66) pada 15 Mei 2026.

Kejadian bermula Kamis (14/5/2026), saat korban mendapat kabar rumah kosongnya di Desa Sei Bamban dibongkar orang. Di lokasi, korban mendapati pintu pagar, dua pintu besi belakang, dan mesin pompa air raib. Kerugian ditaksir capai Rp6 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. AP mengaku beraksi bersama dua rekannya yang hingga kini masih buron. Barang curian berupa besi-besi tersebut sudah dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya kini tengah memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui, serta melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. (RiL3N)



Tidak ada komentar