x
Hotline News

Cek Fakta KDMP Kaduagung: Isu Penolakan Tak Terbukti, Pemerintah Desa dan Warga Justru Mendukung

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 07:52 48 Aziz Redaksi Jabar

KUNINGAN , Jawa Barat, AnalisaSiberNews.Com l— Informasi yang beredar mengenai adanya penolakan terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, dipastikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah dilakukan penelusuran langsung, tidak ditemukan adanya penolakan dari pemerintah desa maupun masyarakat. Sebaliknya, program tersebut justru mendapat dukungan karena dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Kepala Desa Kaduagung, Ruhiyat, menegaskan bahwa proses pembangunan berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak ada tekanan dalam proses pembangunan. Program ini kami sambut baik karena diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ruhiyat.

Menurut dia, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi sarana penguatan ekonomi desa yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga.

“Harapan kami, program ini menjadi jalan kebaikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Kaduagung,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Mulyati, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Ia berharap koperasi tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat, baik yang tinggal di sekitar desa maupun warga yang berada di luar daerah.

“Harapan saya ke depannya, semoga program ini menjadi jalan kebaikan bagi ekonomi masyarakat, baik bagi masyarakat yang dekat maupun yang jauh,” ujar Mulyati.

Status Lahan Dipastikan Bukan LP2B

Selain isu penolakan, sempat beredar informasi bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” kata Iin.

Pernyataan itu merujuk pada Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas sekitar 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung, yang tercatat sebagai tanah bengkok desa, tidak termasuk kategori LP2B dan dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Pentingnya Menyaring Informasi

Perbedaan antara informasi yang beredar dan kondisi di lapangan menunjukkan pentingnya memeriksa fakta dari sumber yang dapat diverifikasi.

Masyarakat diimbau untuk menyikapi setiap informasi secara bijak, tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi, serta mengutamakan data dan dokumen resmi dari pihak yang berwenang.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu membuka peluang usaha, memperluas manfaat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sumber I Tim Investigasi




Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x