x
Hotline News

KLARIFIKASI PEJABAT PUBLIK PUBLIK DALAM PERSPEKTIF AKUNTABILITAS DAN ETIKA ADMINISTRASI NEGARA : ANALISIS TERHADAP PERYATAAN KEPALA BKPSDM KABUPATEN BANDUNG BARAT”

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mei 2026 05:43 106 Aziz Redaksi Jabar

Jawa Barat
AnalisaSinerNews.Com
I.PENDAHULUAN
Perkembangan isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, dengan inisial *RW* telah menimbulkan dinamika opini publik yang signifikan.Klarifikasi yang disampaikan melalui media online pada 13 Mei 2026 dinilai belum memenuhi standar komunikasi publikpejabat negara dalam kerangka good governance dan administrative
accountanility .

Rilis ini disusun untuk menganalisa secara akademis subtansi,metode ,dan implikasi hukum- administratif dari klarifikasi tersebut, serta merumuskan rekomendasi berbasis hukum positif Indonesia.

II.ANALISA SUBSTANTIF
KLARIFIKASI

Berdasarkan materi klarifikasi yang beredar ,terdapat *tiga kekurangan fundamental* :

1. *Defisit Evidentiary
Basis*
Klarifikasi hanya bersifat denial verbal tanpa menyertakan bukti bantahan obyektif.Dalam prinsif- administrative low, pembuktian dalam sengketa etika pejabat publik tidak dapat bertumpu pada Peryataan sepihak. Hal ini bertentangan dengan *asas prudence* dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

2.*Kegagalan dalam Mekanisme Transparansi*
Penyampaian klarifikasi dilakukan secara monologik tanpa melibatkan lembaga pengawas internal.Padahal Pasal 9 UU 14 / 2008 tentang *Keterbukaan Informasi Publik Mewajibkan informasi terkait kinerja dan perilaku pejabat publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara sah*

3. *Kesalahan Frame Komunikasi Publik*
Fokus narasi lebih diarahkan pada kerugian personal dan keluarga, bukan pada upaya *pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi*
Hal ini menunjukkan disorientasi dalam memahami peran pejabat publik sebagai public trustee ,bukan subjek privat semata.

III.*KAJIAN RANAH HUKUM†*

Perkara ini berada pada irisan tiga rezim hukum:

A. *Hukum Administrasi Kepegawaian
.PP 94/2021 tentang Disiplin PNS * Pasal 4 mewajibkan PNS menjaga kehormatan dan martabat negara .
Dugaan pelanggaran etika wajib *diperiksa*
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Inspektorat.
.PP 11 / 2017 tentang Manajemen PNS :
Pejabat Eselon II yang menjadi objekkontroversi publik wajib menjalani evaluasi kinerja dan etika .
.*UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan* : Asas ketidakberpihakan , kecermatan,dan akuntabilitas wajib dipatuhi oleh setiap badan dan pejabat pemerintahan.

*B.Hikum Pidana dan Perdata
.Pasal 27 A UU 1 / 2024 tentang ITE : Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain dapat dipidana.
.Pasal 310 dan 311
KUHP : Ketentuan tentang pencemaran nama baik dan fitnah .
.Namun , penggunaan hak hukum ini menuntut pembuktian unsur delik, sehingga klarifikasi tanpa bukti berisiko dianggap sebagai balas assertion .

C.*Hukum Keterbukaan Informasi*
. UU 14/2008 : Hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat publik merupakan informasi yang wajib diumumkan ,kecuali mengandung data pribadi yang dilindungi.
.Perlu 1/2021 : Sengketa Informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila PPID menolak membuka data.

IV.*REKOMENDASI AKADEMIK – POLITIK*

Untuk memulihkan legitimasi dan mencegah eskalasi konflik komunikasi publik, direkomendasikan :

1.*Aktivasi Fungsi Pengawasan Internal*
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat wajib membentuk tim pemeriksaan independen dalam jangka waktu 7×24 jam dan mengumumkan hasil secara terbuka sesuai UU 13/ 2008 .

2.Konferensi Pers Terstruktur
Klarifikasi lanjutanharus disampaikan dalam forum tatap muka yang melibatkan media, lembaga pengawas,dan kuasa hukum.+
Hal ini untuk memenuhi prinsipdue process dan public accountanility.

3.Penerapan Prinsip Presumption of Innocence dan Due Process
Publik dan media diminta menahan diri dari vonis moral sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.Di sisi lain, pejabat yang bersangkutan wajib kooperatif terhadap proses tersebut.

4.Reformasi Komunikasi Krisis Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu menyusun protocol krisis comminication bagi pejabat publik agar tidak terjebak pada klarifikasi defensif yang kontraproduktif.

V.PENUTUP

Klarifikasi seorang pejabat publik buka sekedar upaya pembelaan personal, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap bukti, keterlibatan pengawas, dan transparansi proses, klarifikasi tersebut hanya akan memperkuat persepsi negatif dan memperlemah wibawa institusi.

Negara hukum menuntut bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus dijawab melalui proses,bukan melalui retorika.

Catatan: Rilis ini disusun untuk kepentingan akademik dan pengawasan publik.Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai doronganterhadap penegakan prinsip
Akuntabilitas dan etika pemerintahan.

Sumber pengamatan kebijakan Publik dan Politik
R WEMPY SAYMKARA,S.H,M.H

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x