x
Hotline News

Janji Pers Rilis Tak Ditepati, Aktivis Tuding Polres Tanjungbalai Lakukan Pembohongan Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 16:24 75 Aziz Redaksi Jabar

TANJUNGBALAI — AnalisaSibernews.com
Mandeknya janji *press release* yang sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, menuai kritik keras dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Hingga kamis (21/5/2026), belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan kasus dugaan penipuan online atau *scammer* yang sempat menghebohkan Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, pada Kamis malam (14/5/2026), AKP Bram Candra menyampaikan kepada wartawan dan mahasiswa bahwa pihaknya akan menggelar *press release* pada Senin atau Selasa untuk mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 35 orang yang diamankan dalam penggerebekan rumah diduga markas *scammer* di Lingkungan I, Kelurahan Gading.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, konferensi pers tersebut tak kunjung terlaksana. Kondisi itu memicu kekecewaan dan kemarahan dari sejumlah pihak yang sejak awal mengawal kasus tersebut.

Aktivis muda Tanjungbalai, Rudy Bakti, menilai pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim tidak lagi bisa dianggap sekadar keterlambatan informasi, melainkan sudah mengarah pada bentuk pembohongan publik.

“Kalau seorang pejabat penegak hukum sudah menyampaikan janji resmi di depan wartawan, mahasiswa, dan masyarakat, lalu tidak ditepati tanpa penjelasan, itu namanya pembohongan publik. Jangan jadikan masyarakat seperti penonton yang terus diberi harapan palsu,” kata Rudy kepada wartawan.

Menurut Rudy, sikap diam Polres Tanjungbalai justru memperkuat kecurigaan publik terhadap penanganan kasus dugaan *scammer* tersebut. Terlebih sebelumnya pihak Kepolisian mengaku telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

“Publik bertanya, siapa tersangkanya? Apa peran mereka? Bagaimana perkembangan kasusnya? Kenapa sampai hari ini tidak ada keberanian membuka ke publik? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujarnya.

Rudy juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Selain itu, ia menilai pernyataan pejabat publik yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi yang menyesatkan publik.

“Jangan sampai ucapan pejabat penegak hukum hanya jadi konsumsi sesaat untuk meredam tekanan publik. Kalau tidak siap memberikan keterangan, jangan umbar janji di depan media,” tegas Rudy.

Ia memastikan mahasiswa dan aktivis akan terus mengawal kasus tersebut hingga Polres Tanjungbalai memberikan penjelasan resmi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Kasus ini sudah jadi perhatian publik. Maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji yang akhirnya hilang tanpa kabar,” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas aktivitas penipuan online pada Selasa (12/5/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 orang laki-laki dan perempuan beserta sejumlah barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Hardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x