x
Hotline News

Rutan Kelas II B Kota Agung Klarifikasi Isu Pungli Sewa Kamar Hunian Dan handphone

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 20:41 12 Aziz Redaksi Jabar

TANGGAMUS,LAMPUNG,| AnalisaSiberNews.com –  Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Idra Laya membantah pemberitaan dalam beberapa media online terkait dugaan pungli dan bebas warga Binaan dalam menggunakan alat Komunikasi di Rutan Kelas II B Kota Agung .

Pernyataan ini, membantah kabar sebelumnya dari beberapa pemberitaan online yang menduga ada praktik pungli jual beli Kamar hunian dan sewa Handphone , i RUTAN Kelas II B Kota Agung, Lampung, yang mana dikatakan bahwa di rutan terdapat pungli sewa kamar hunian per minggu dan perbulan itu semua tidak benar dan tidak pernah ada Karutan.

“Seorang Warga Binaan Rutan Kota Agung, yang ditemui wartawan di dalam rutan menyatakan diirinya sama sekali tidak pernah ada Praktek pungli oleh oknum pegawai rutan, idak pernah

mengalami Pungli seperti yang di isukan di luaran. Kami disini Justru

mendapatkan, pelayanan secara maksimal” ujar warga binaan Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan Namanya Rabu 13 MEI 2026

Sementara, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kota Agung,

M. Tera Aprilian Raka Putra, S.Tr.Pas, mengungkapkan, jika semua fasilitas yang berada di dalam adalah gratis dan rutan pun menyediakan pelayanan pengaduan bagi masyarakat. “Semua fasilitas di dalam rutan Kelas II Kota Agung, ini Gratis dan kami menyediakan layanan pengaduan yang mana jika benar terdapat pungli atau hal-hal yang menjadi keluhan agar dapat langsung melaporkan dan datang ke Rutan Kelas II Kota Agung,” ungkapnya

Selain itu, ia menegaskan, jika Seluruh kegiatan Pelayanan di Rutan Kelas II B Kota, Agung tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Karutan telah berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di Rumah Tahanan Negara kelas II Kota agung.

“Yang mana petugas rumah tahanan negara, Rutan Kota Agung telah

mendeklarasikan komitmen zero halinar (zero handphone, pungli dan narkoba),” ucapnya

Karutan Indra Laya juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada.

“Dan memberikan Hati dalam memberikan pelayanan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkasnya (TOMI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hotline News

LAINNYA
x