

Lubuk Linggau,| AnalisasiberNews.com – SMA Negeri 1 Lubuk Linggau menjadi sorotan setelah adanya dugaan pungutan biaya SPP sebesar Rp100 ribu per bulan kepada siswa, meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menjalankan program pendidikan gratis untuk jenjang SMA, SMK, SLB, dan MAN negeri maupun swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut masih diberlakukan kepada seluruh siswa. Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan semangat program sekolah gratis yang telah dicanangkan pemerintah daerah.
Selain itu, dari data yang diperoleh awak media, SMA Negeri 1 Lubuk Linggau pada tahun anggaran 2023/2024 tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2.932.500.000 dengan jumlah siswa sekitar 1.092 orang.
Namun demikian, kondisi fisik sekolah disebut masih memerlukan perhatian. Beberapa bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan seperti plafon yang mulai runtuh, cat dinding mengelupas, dan sejumlah fasilitas terlihat kurang terawat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku biaya pendidikan di sekolah tersebut dinilai cukup tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Untuk masuk ke sekolah itu biayanya cukup besar. Selain perlengkapan sekolah, masih ada pembayaran bulanan yang menurut kami cukup memberatkan,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa siswa yang mengaku masih melakukan pembayaran SPP sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Budi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun ia menyebut pungutan dilakukan oleh komite sekolah.
“Memang ada pembayaran Rp100 ribu per bulan. Namun pengelolaannya dilakukan oleh komite sekolah,” ujarnya.
Saat ditanya terkait penggunaan dana tersebut, pihaknya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada ketua komite maupun kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Linggau maupun pihak komite sekolah belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pungutan di sekolah negeri, di antaranya:
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara, data yang diperoleh awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/TiMe)

Tidak ada komentar