x
Hotline News

Sosialisasi Administrasi Pendaftaran Nikah

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Mei 2026 11:06 20 admin

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suoh, Lampung Barat

Lampung Barat | AnalisasiberNews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi administrasi pendaftaran nikah yang berlangsung di Kantor KUA Suoh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Suoh, H. Martin Wizep, S.Ag.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan legal pernikahan agar tercatat sah secara negara, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami-istri serta anak di kemudian hari.

Persyaratan Administrasi Pendaftaran Nikah

Dokumen yang harus disiapkan calon pengantin meliputi:

  1. Surat pengantar nikah (NA) dari pratin/pekon
  2. Surat keterangan status dari pratin/pekon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi KTP calon pengantin
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Fotokopi akta kelahiran
  7. Fotokopi KTP saksi
  8. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas/bidan
  9. Sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah & Hamil)
  10. Akta cerai/akta kematian/surat kematian (bagi duda/janda)
  11. Pas foto latar biru:
  • 2×3 (4 lembar)
  • 3×4 (2 lembar)
  • 4×6 (2 lembar)
  1. Surat pernyataan status bermaterai Rp10.000
  2. Rekomendasi nikah dari KUA setempat (jika menikah beda kecamatan)
  3. Biaya nikah Rp600.000 disetor langsung ke kas negara
  4. Wakaf calon pengantin disetor langsung ke rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Catatan:
Seluruh berkas dan pembayaran wajib dilakukan langsung oleh calon pengantin atau wali nikah, serta tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga.

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran nikah dapat dilakukan:

  • Secara online melalui sistem SIMKAH Kementerian Agama, atau
  • Secara offline dengan datang langsung ke KUA setempat.

Calon pengantin akan mendapatkan penjelasan serta pendampingan dari petugas KUA dalam proses pendaftaran hingga pelaksanaan akad nikah.

Ketentuan Biaya Nikah

Kepala KUA Suoh menegaskan bahwa biaya resmi pernikahan hanya sebesar Rp600.000, dibayarkan melalui kode e-billing atau QRIS yang diterbitkan KUA. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking atau pembayaran tunai menggunakan kode QRIS.

Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dikenakan biaya (Rp0).

KUA juga menyediakan layanan wakaf calon pengantin, yaitu anjuran wakaf tunai yang disetorkan langsung ke rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI). Besaran wakaf sepenuhnya bersifat sukarela.

Kepala KUA menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi tersebut.

Ketentuan Perwalian Nikah

Perwalian merupakan syarat sah akad nikah bagi mempelai perempuan. Wali harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, serta memiliki hubungan nasab dari garis ayah.

Urutan wali nikah:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Paman dari pihak ayah
  6. Anak laki-laki dari saudara kandung
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah
  9. Wali hakim/penghulu (jika tidak ada wali nasab)

Syarat wali nikah:

  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal sehat
  • Laki-laki
  • Merdeka (tidak berada di bawah kekuasaan orang lain)
  • Adil

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan hukum dan syariat.

(Tomi)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x