Kode Etik Jurnalistik

ANALISASIBERNEWS.COM

Media Online Nasional

Cepat • Akurat • Dan• Berimbang


MUKADIMAH

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan yang sehat, serta perekat persatuan bangsa, seluruh jajaran Redaksi, Wartawan, Kontributor, Koresponden, dan Karyawan AnalisasiberNews.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik ini sebagai pedoman moral, profesional, dan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.


BAB I

PRINSIP DASAR JURNALISTIK

Seluruh insan pers AnalisasiberNews.com wajib menjunjung tinggi:

1. Independensi

Bekerja secara bebas tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan pihak mana pun.

2. Akurasi

Mengutamakan kebenaran fakta melalui proses verifikasi yang ketat.

3. Keberimbangan

Memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.

4. Profesionalisme

Menjalankan tugas sesuai standar jurnalistik dan etika profesi.

5. Tanggung Jawab Sosial

Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

6. Integritas

Menjaga kejujuran, kehormatan profesi, dan nama baik perusahaan.


BAB II

KEWAJIBAN WARTAWAN

Pasal 1

Wartawan AnalisasiberNews.com wajib:

  1. Menghasilkan berita yang akurat, faktual, dan berimbang.
  2. Melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diperoleh.
  3. Menghormati asas praduga tak bersalah.
  4. Menjaga independensi dalam peliputan.
  5. Mengutamakan kepentingan publik.
  6. Menghormati hak privasi narasumber.
  7. Menjaga kerahasiaan sumber informasi yang dilindungi.

Pasal 2

Wartawan wajib:

  1. Menggunakan identitas pers resmi saat menjalankan tugas.
  2. Menjelaskan tujuan wawancara kepada narasumber.
  3. Mengutip pernyataan secara benar dan proporsional.
  4. Tidak mengubah substansi pernyataan narasumber.

BAB III

LARANGAN BAGI WARTAWAN

Pasal 3

Wartawan AnalisasiberNews.com dilarang:

  1. Membuat berita bohong (hoaks).
  2. Memfitnah seseorang atau lembaga.
  3. Mengarang fakta atau narasumber.
  4. Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
  5. Memanipulasi data dan dokumen.
  6. Melakukan plagiarisme karya jurnalistik.

Pasal 4

Wartawan dilarang menerima:

  1. Suap.
  2. Gratifikasi yang mempengaruhi independensi.
  3. Imbalan yang berkaitan dengan pemberitaan.
  4. Tekanan dari pihak tertentu untuk mengubah isi berita.

Pasal 5

Wartawan dilarang:

  1. Menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
  2. Memeras narasumber.
  3. Mengancam pihak yang diberitakan.
  4. Menyalahgunakan jabatan jurnalistik.

BAB IV

VERIFIKASI DAN CEK FAKTA

Pasal 6

Setiap berita wajib melalui proses:

  • Pengumpulan data.
  • Konfirmasi narasumber.
  • Verifikasi dokumen.
  • Pemeriksaan fakta.
  • Penyuntingan redaksi.

Pasal 7

Informasi dari:

  • Media sosial.
  • Pesan berantai.
  • Grup percakapan.
  • Sumber anonim.

Tidak boleh dipublikasikan tanpa proses verifikasi yang memadai.


BAB V

PRADUGA TAK BERSALAH

Pasal 8

Dalam pemberitaan hukum dan kriminal:

  1. Wartawan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  2. Tidak boleh menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  3. Wajib menggunakan istilah:
    • Diduga
    • Terduga
    • Disinyalir
    • Tersangka
    • Terdakwa

sesuai status hukum yang berlaku.


BAB VI

PERLINDUNGAN NARASUMBER

Pasal 9

Wartawan wajib melindungi:

  1. Narasumber rahasia.
  2. Pelapor tindak pidana.
  3. Saksi yang meminta identitas dirahasiakan.
  4. Korban kejahatan seksual.
  5. Anak yang berhadapan dengan hukum.

Pasal 10

Redaksi berhak menyamarkan:

  • Nama.
  • Foto.
  • Alamat.
  • Data pribadi.

Demi keselamatan dan kepentingan narasumber.


BAB VII

PEMBERITAAN ANAK DAN PEREMPUAN

Pasal 11

Dalam pemberitaan anak:

  1. Tidak menyebut nama lengkap.
  2. Tidak menampilkan wajah secara jelas.
  3. Tidak menyebut identitas sekolah.
  4. Mengutamakan perlindungan anak.

Pasal 12

Dalam pemberitaan perempuan:

  1. Menghindari diskriminasi gender.
  2. Tidak menyalahkan korban.
  3. Menggunakan bahasa yang santun dan beretika.
  4. Menghormati martabat perempuan.

BAB VIII

PEMBERITAAN SARA

Pasal 13

Wartawan dilarang membuat berita yang:

  1. Mengandung ujaran kebencian.
  2. Menghasut permusuhan.
  3. Menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan.
  4. Menimbulkan konflik sosial.

Kecuali memiliki nilai berita yang jelas dan disajikan secara profesional serta berimbang.


BAB IX

FOTO, VIDEO DAN KONTEN VISUAL

Pasal 14

Foto dan video yang dipublikasikan wajib:

  1. Sesuai fakta.
  2. Tidak dimanipulasi untuk mengubah makna.
  3. Tidak mengandung unsur pornografi.
  4. Tidak melanggar norma kesusilaan.
  5. Tidak merendahkan martabat manusia.

Pasal 15

Redaksi berhak menyensor:

  • Korban meninggal dunia.
  • Korban kecelakaan berat.
  • Korban kekerasan seksual.
  • Anak-anak.

Untuk menjaga etika jurnalistik.


BAB X

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Pasal 16

Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab.


Pasal 17

Setiap pihak yang menemukan kekeliruan fakta berhak mengajukan Hak Koreksi.


Pasal 18

Redaksi wajib:

  1. Meneliti pengaduan.
  2. Melakukan verifikasi.
  3. Memuat Hak Jawab secara proporsional.
  4. Memperbaiki kesalahan secara terbuka.

BAB XI

IKLAN DAN ADVERTORIAL

Pasal 19

Konten iklan wajib dipisahkan secara tegas dari berita redaksional.


Pasal 20

Konten berbayar harus diberi tanda:

  • IKLAN
  • ADVERTORIAL
  • SPONSORED
  • KERJA SAMA PUBLIKASI

Agar tidak menyesatkan pembaca.


BAB XII

MEDIA SOSIAL

Pasal 21

Wartawan wajib menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


Pasal 22

Wartawan dilarang:

  1. Menyebarkan hoaks.
  2. Menyebarkan ujaran kebencian.
  3. Membocorkan informasi rahasia redaksi.
  4. Menyerang pihak tertentu secara pribadi.

BAB XIII

SANKSI PELANGGARAN

Pasal 23

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing.
  4. Pencabutan tugas jurnalistik.
  5. Pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan perusahaan.

BAB XIV

PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik AnalisasiberNews.com ini berlaku bagi seluruh jajaran perusahaan, redaksi, wartawan, kontributor, koresponden, dan mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik.

Setiap insan pers AnalisasiberNews.com wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, serta tanggung jawab sosial demi terwujudnya pers yang sehat, bermartabat, dan dipercaya publik.


MOTTO JURNALISTIKANALISASIBERNEWS.COM

“Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas, Menyuarakan Kebenaran.”

ANALISASIBERNEWS.COM
Media Online Nasional
Profesional • Independen • Kredibel • Berintegritas
Berlandaskan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia