Kajian Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik: Menguji Peran DPRD dalam Mengawal Kebijakan Kota Bandung
BANDUNG, AnalisasiberNews.com — Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak cukup diukur dari jumlah rapat, banyaknya rekomendasi, ataupun besarnya anggaran yang disetujui. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan mampu mendorong kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kajian strategis yang disusun R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., pengamat kebijakan publik, hukum tata negara, dan politik daerah, nama Toni Wijaya diangkat sebagai figur yang perlu dikaji dalam konteks penguatan peran DPRD Kota Bandung.
Kajian bertajuk “Toni Wijaya: Dari Fungsi Pengawasan Menuju Otoritas Kebijakan Kota Bandung” tersebut menyoroti pentingnya kepemimpinan kebijakan yang tidak berhenti pada kritik, tetapi juga menawarkan solusi, mengawal penggunaan anggaran, serta memastikan regulasi daerah dapat dilaksanakan.
Gagasan utamanya adalah bahwa otoritas kebijakan tidak semata-mata lahir dari jabatan formal. Otoritas juga berkaitan dengan kemampuan membangun argumentasi, mengawal proses pengambilan keputusan, dan mempertanggungjawabkan hasil kebijakan kepada publik.
Meski demikian, penilaian terhadap kinerja individual anggota DPRD tetap perlu didukung dokumen resmi, rekam jejak yang dapat diperiksa, serta hasil kebijakan yang terukur.
DPRD dan Tantangan Pengawasan yang Substantif
Dalam praktik pemerintahan daerah, fungsi pengawasan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, sasaran pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi berbeda. DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan peraturan daerah serta kebijakan daerah.
Landasan tersebut menegaskan bahwa hubungan DPRD dan pemerintah daerah bukan sekadar hubungan administratif, melainkan hubungan kelembagaan dengan peran yang berbeda dan saling melengkapi. Rujukan hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kajian R. Wempy Syamkarya, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana pengawasan DPRD dapat bergerak dari pemeriksaan administratif menuju evaluasi dampak program.
Sebagai contoh, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari persentase penyerapan anggaran. Evaluasi juga perlu melihat volume sampah yang berhasil dikurangi, cakupan pelayanan, efektivitas pengangkutan, serta perubahan perilaku masyarakat.
Demikian pula, program pengendalian banjir perlu dinilai melalui indikator yang jelas, seperti titik genangan yang tertangani, durasi genangan, kapasitas drainase, dan pemeliharaan infrastruktur.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan DPRD dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa belanja publik menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan warga.
Toni Wijaya dalam Perspektif Pengawasan Kebijakan
Kajian tersebut menempatkan Toni Wijaya sebagai figur yang dikaitkan dengan pendekatan pengawasan berbasis hasil. Penulis menyoroti isu pengelolaan sampah, program “Tiga Zero”, pengendalian banjir, dan pelayanan publik sebagai contoh bidang yang perlu dikawal secara konsisten.
Dalam konteks ini, pertanyaan penting yang harus diajukan kepada pemerintah daerah bukan hanya apakah sebuah program telah diumumkan atau anggarannya telah dialokasikan, melainkan apakah targetnya memiliki dasar hukum, indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi.
Terkait program yang disebut sebagai “Tiga Zero”, misalnya, penilaian yang objektif memerlukan kejelasan mengenai definisi setiap target, dokumen perencanaan yang menjadi rujukan, perangkat daerah penanggung jawab, serta ukuran keberhasilannya.
Kajian penulis juga mengangkat pertanyaan mengenai capaian program pengelolaan sampah di Kota Bandung. Namun, angka penyerapan anggaran, pernyataan pejabat, dan tindakan pengawasan yang dikaitkan dengan Toni Wijaya perlu diperiksa melalui dokumen anggaran, risalah rapat DPRD, laporan dinas terkait, atau keterangan resmi sebelum dinyatakan sebagai fakta.
Pendekatan ini penting agar kritik terhadap kebijakan tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi bertumpu pada data yang dapat diuji.
Fungsi Anggaran: Mengukur Manfaat bagi Masyarakat
Fungsi anggaran merupakan bagian penting dari tanggung jawab DPRD. Pembahasan APBD tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan dan belanja, tetapi juga penetapan prioritas pembangunan, pemerataan pelayanan, dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.
Dalam kajian tersebut, penulis menekankan pentingnya keberpihakan anggaran kepada persoalan yang langsung dihadapi masyarakat, termasuk kemiskinan, pengelolaan sampah, penanganan banjir, dan pemberdayaan pasar tradisional.
Pendekatan anggaran berbasis dampak dapat diterapkan melalui sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah program memiliki indikator hasil yang terukur?
- Apakah penerima manfaat dan wilayah sasaran telah ditentukan secara jelas?
- Apakah anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah?
- Apakah pelaksanaan program dapat dipantau secara berkala?
- Apakah hasil dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
Kajian itu juga mengusulkan agar perangkat daerah memperkuat alokasi program yang menyasar persoalan prioritas. Usulan persentase anggaran tertentu, sebagaimana disebut dalam naskah awal, perlu diperlakukan sebagai rekomendasi penulis, bukan kewajiban hukum yang otomatis berlaku bagi setiap dinas.
Sebagai rujukan historis, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Untuk pembahasan APBD tahun berjalan, ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait tetap harus diperiksa. Rujukan: JDIH BPK RI.
Dengan demikian, orientasi anggaran yang berpihak kepada masyarakat harus diwujudkan melalui perencanaan yang sah, pembahasan terbuka, indikator yang realistis, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Legislasi Daerah: Dari Produk Hukum Menuju Implementasi
Fungsi pembentukan peraturan daerah juga menjadi bagian penting dalam kajian tersebut.
Peraturan daerah tidak cukup dinilai dari proses pembentukannya. Efektivitasnya perlu dilihat dari implementasi, kesiapan perangkat pelaksana, dukungan anggaran, koordinasi antarlembaga, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Penulis mengangkat isu pengelolaan sampah, keselamatan dan ketertiban lingkungan, serta penguatan pasar tradisional sebagai bidang yang membutuhkan evaluasi regulasi.
Salah satu gagasan yang diajukan adalah pengembangan kebijakan kewirausahaan sosial berbasis pengelolaan sampah, penguatan bank sampah, serta penerapan insentif dan disinsentif bagi pengurangan sampah.
Gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik dan kajian akademik. Namun, setiap usulan pembentukan peraturan daerah tetap harus melalui proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kajian kebutuhan hukum, harmonisasi peraturan, pembahasan bersama, dan pengujian kemampuan pelaksanaannya.
Keberhasilan legislasi tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa banyak peraturan dihasilkan, melainkan oleh seberapa efektif peraturan itu menjawab persoalan warga.
Otoritas Kebijakan dan Prinsip Checks and Balances
Dalam perspektif hukum tata negara, otoritas kebijakan perlu dibedakan dari kewenangan formal.
Kewenangan formal bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, otoritas dalam perdebatan kebijakan dapat tumbuh melalui penguasaan substansi, konsistensi argumentasi, keterbukaan terhadap evaluasi, dan kemampuan membangun dukungan lintas kelompok.
Karena itu, gagasan mengenai figur otoritatif di DPRD harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kelembagaan, bukan pemusatan kewenangan pada seorang individu.
Prinsip checks and balances menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab. Pengawasan harus dilakukan tanpa mengabaikan fakta, sedangkan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang memadai atas program dan penggunaan anggaran.
Dalam naskah awal, penulis mencantumkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2026 sebagai rujukan mengenai kedudukan DPRD. Nomor tersebut perlu diverifikasi sebelum digunakan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 membahas persoalan administrasi kependudukan dan penghayat kepercayaan, bukan kedudukan DPRD sebagai lembaga penyeimbang pemerintah daerah. Rujukan: Mahkamah Konstitusi RI.
Oleh sebab itu, argumentasi mengenai hubungan DPRD dan kepala daerah sebaiknya merujuk pada ketentuan pemerintahan daerah yang relevan, bukan pada nomor putusan yang tidak sesuai dengan pokok pembahasannya.
Tujuh Agenda Strategis yang Diusulkan Penulis
Dalam kajian tersebut, R. Wempy Syamkarya menyampaikan tujuh rekomendasi yang dapat dipandang sebagai bahan diskusi mengenai penguatan kepemimpinan kebijakan di tingkat daerah.
Pertama, memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD.
Penulis mengusulkan agar Toni Wijaya mempertimbangkan peran kepemimpinan yang lebih besar di DPRD, termasuk kemungkinan menduduki posisi pimpinan lembaga. Secara kelembagaan, pemilihan pimpinan DPRD harus mengikuti mekanisme hukum, ketentuan partai politik, komposisi keanggotaan, dan tata tertib yang berlaku.
Kedua, merancang kebijakan percontohan pengurangan sampah.
Gagasan pengurangan sampah organik dapat dikembangkan melalui program percontohan yang memiliki lokasi, target, anggaran, dan periode evaluasi yang jelas. Klaim keberhasilan harus didasarkan pada data awal dan hasil pengukuran yang dapat diperiksa.
Ketiga, memperluas pendidikan anggaran bagi masyarakat.
Warga perlu mendapatkan akses terhadap informasi APBD, prioritas pembangunan, serta mekanisme penyampaian aspirasi. Pendidikan anggaran dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara perencanaan, belanja publik, dan hasil pembangunan.
Keempat, memperkuat kerja sama dengan kalangan akademisi.
Keterlibatan perguruan tinggi dan peneliti dapat meningkatkan kualitas kajian kebijakan. Kerja sama tersebut idealnya dilakukan secara terbuka, independen, dan berbasis bukti, termasuk ketika mengevaluasi rancangan peraturan daerah.
Kelima, mengembangkan komunikasi kebijakan berbasis data.
Penyampaian informasi mengenai program dan pengawasan sebaiknya disertai dasar hukum, indikator, dokumen pendukung, serta penjelasan mengenai capaian dan kendala. Pendekatan ini memungkinkan publik menilai kinerja berdasarkan informasi yang dapat diuji.
Keenam, membangun tim ahli lintas bidang.
Kajian mengusulkan tim yang memiliki keahlian dalam pengelolaan sampah, tata kota, APBD, hukum, pasar tradisional, pengendalian banjir, dan komunikasi publik. Tim semacam ini dapat membantu menyusun rekomendasi, dengan tetap menjaga transparansi, independensi, dan akuntabilitas.
Ketujuh, menjaga kedekatan dengan masyarakat.
Penulis menekankan pentingnya mendengarkan persoalan warga secara langsung, termasuk pedagang pasar, pekerja informal, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang menghadapi persoalan pelayanan publik. Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas dan dilaporkan kembali kepada warga.
Ketujuh rekomendasi ini merupakan usulan penulis, bukan keputusan resmi DPRD maupun pernyataan bahwa Toni Wijaya telah menyetujui atau menjalankannya.
Kesimpulan: Mengukur Kepemimpinan dari Hasil Kebijakan
Kajian R. Wempy Syamkarya menempatkan peran Toni Wijaya dalam diskusi yang lebih luas mengenai masa depan pengawasan dan kepemimpinan kebijakan di Kota Bandung.
Gagasan utama kajian ini adalah pentingnya mengembangkan fungsi DPRD dari sekadar menjalankan prosedur kelembagaan menjadi proses pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang berorientasi pada hasil.
Namun, penilaian terhadap kinerja Toni Wijaya perlu ditopang oleh rekam jejak yang terdokumentasi, hasil kerja yang dapat diukur, serta keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi publik. Demikian pula, gagasan mengenai posisi kepemimpinan pada masa mendatang harus dipahami sebagai usulan politik-akademik penulis, bukan kepastian tentang jabatan atau arah karier seseorang.
Pada akhirnya, ukuran penting bagi kebijakan Kota Bandung adalah manfaat yang dirasakan masyarakat: layanan publik yang lebih baik, penanganan sampah yang terukur, pengendalian banjir yang efektif, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, serta regulasi yang benar-benar dilaksanakan.
Masyarakat berhak menilai kinerja setiap pejabat publik berdasarkan data, hasil, dan pertanggungjawaban. Di situlah fungsi pengawasan DPRD dan prinsip pemerintahan yang terbuka memperoleh makna nyata.
Bandung, Oktober 2026
Penulis: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik, Hukum Tata Negara, dan Politik Daerah
Pusat Kajian Kebijakan Publik Bandung
Dewan Penasihat Analisaber Nasional
Sumber: Naskah kajian strategis yang disampaikan penulis; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta rujukan hukum terkait yang dicantumkan dalam naskah.
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Media: AnalisasiberNews.com
Tagline: Cepat, Akurat, dan Berimbang
Catatan Redaksi : Tulisan ini merupakan analisis dan pendapat penulis, bukan pernyataan resmi DPRD Kota Bandung atau Pemerintah Kota Bandung. Klaim spesifik mengenai kinerja individu, angka anggaran, program pemerintah, dan dasar hukum perlu diverifikasi melalui dokumen resmi sebelum dijadikan landasan kesimpulan faktual. Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.



