Wempi Syamkarya Usulkan Dashboard Desil, Tes HIV yang Menjaga Privasi, Penguatan Ekonomi ODHIV, dan Kebijakan Zero Stigma
BANDUNG, ANALISASIBERNEWS.COM — Upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mempercepat pencapaian target Three Zero HIV 2030 dinilai perlu diperkuat melalui perubahan pendekatan kebijakan, dari sosialisasi yang berorientasi pada kegiatan menuju program yang terukur berdasarkan hasil, perluasan akses skrining, keberlanjutan pengobatan, serta penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV (ODHIV).
Gagasan tersebut disampaikan R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., pengamat kebijakan publik dan politik, melalui dokumen bertajuk “Rekonstruksi Paradigma Three Zero 2030: Dari Sosialisasi Seremonial Menuju Skrining Berbasis Data Desil, Teknologi Anonim, dan Ekonomi Berdaya.”
Dokumen yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik Kota Bandung itu merupakan kajian akademis terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang dalam naskah tersebut juga disebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung.
Kajian ini merespons upaya Pemkot Bandung dalam memperluas sosialisasi dan skrining HIV melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HIV/AIDS di Hotel Horison Ultima pada 12 Oktober 2026.
Menurut Wempy, peningkatan sosialisasi merupakan langkah penting. Namun, keberhasilannya harus diukur melalui perubahan nyata, mulai dari bertambahnya masyarakat yang menjalani tes HIV, meningkatnya akses pengobatan antiretroviral (ARV), berkurangnya pasien yang terputus dari layanan kesehatan, hingga terciptanya lingkungan yang bebas stigma dan diskriminasi.
“Pencapaian Three Zero 2030 tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, seminar, atau materi kampanye yang diproduksi. Pemerintah harus mampu menunjukkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” demikian inti gagasan yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Data, Akses Skrining, dan Keberlanjutan Pengobatan Menjadi Sorotan
Dalam kajiannya, Wempy menyoroti pentingnya memperbaiki kualitas data, memperluas jangkauan skrining, dan memastikan masyarakat yang terdiagnosis HIV dapat mengakses pengobatan secara berkelanjutan.
Ia mengangkat fenomena iceberg atau gunung es dalam epidemi HIV, yakni kemungkinan adanya orang yang hidup dengan HIV tetapi belum mengetahui statusnya atau belum tercatat dalam sistem layanan kesehatan.
Naskah tersebut mengutip pernyataan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai perlunya pengukuran yang lebih baik terhadap penyebaran HIV. Pernyataan lengkap dan sumber publikasi aslinya perlu dicocokkan sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.
Kajian itu mencantumkan angka kumulatif 10.771 kasus HIV di Kota Bandung pada periode 1991 hingga Mei 2026, serta angka 9.784 kasus pada Januari 2025. Selain itu, disebutkan bahwa sekitar 6.370 orang atau 65 persen menjalani pengobatan ARV, sedangkan sekitar 35 persen lainnya belum tercakup dalam angka kepatuhan pengobatan yang dikemukakan.
Angka-angka tersebut perlu diverifikasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung dan sistem informasi HIV/AIDS yang berlaku. Istilah belum tercakup dalam pengobatan, putus pengobatan, dan tidak terdeteksi juga perlu dibedakan karena memiliki pengertian epidemiologis yang berbeda.
Bagi Wempy, pemerintah membutuhkan data yang tidak hanya menunjukkan jumlah kasus secara kumulatif, tetapi juga menggambarkan kesinambungan layanan, kebutuhan intervensi, serta hambatan yang dihadapi pasien.
Ia mendorong evaluasi program menggunakan indikator yang lebih bermakna, seperti jumlah orang yang menjalani skrining, jumlah pasien yang berhasil dirujuk, keberlanjutan terapi ARV, serta tingkat supresi viral load berdasarkan data layanan yang sah dan terlindungi.
Perluasan Jangkauan Pencegahan hingga Tingkat Kelurahan
Kajian tersebut juga menyoroti perlunya pendekatan pencegahan yang menjangkau masyarakat secara lebih luas. Upaya penanggulangan HIV, menurut Wempy, tidak seharusnya terbatas pada kelompok atau lokasi tertentu, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan, RW, keluarga, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Naskah kajian mengutip angka penularan melalui hubungan heteroseksual sebesar 38,53 persen berdasarkan data yang disebut berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bandung tahun 2026. Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi mengenai periode pengamatan, denominator, definisi kasus, dan sumber publikasinya.
Apabila didukung data yang valid, informasi mengenai pola penularan dapat menjadi dasar untuk memperluas edukasi pencegahan kepada masyarakat umum, termasuk pasangan, keluarga, remaja, dan kelompok masyarakat lainnya.
Pendekatan tersebut tetap harus dilaksanakan tanpa memberi label negatif kepada kelompok tertentu. HIV merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan edukasi berbasis bukti, pelayanan yang aman, dan perlindungan hak setiap orang.
WPA Perlu Diperkuat dengan Pendekatan Sebaya
Peran Warga Peduli AIDS (WPA) juga menjadi bagian dari evaluasi dalam kajian tersebut. Naskah menyebut keberadaan 151 ketua WPA di Kota Bandung sebagai potensi jaringan sosial yang dapat membantu penyebaran informasi dan menghubungkan masyarakat dengan layanan kesehatan.
Namun, Wempy berpendapat bahwa pendekatan berbasis struktur pemerintahan perlu dilengkapi dengan pendekatan sebaya, terutama untuk menjangkau generasi muda.
Menurut gagasannya, komunitas olahraga, organisasi mahasiswa, komunitas kreatif, barbershop, komunitas kendaraan bermotor, dan kreator konten lokal dapat dilibatkan dalam edukasi kesehatan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Pesan kampanye yang diusulkan antara lain, “Tes itu keren, tahu status itu tanggung jawab.”
Kampanye tersebut perlu dikembangkan secara edukatif, tidak menghakimi, dan tidak mendorong siapa pun untuk membuka status HIV pribadi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, mengurangi ketakutan terhadap tes, serta mendorong masyarakat mengakses layanan secara sukarela dan rahasia.
Kerangka Hukum: Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan dari Diskriminasi
Dalam bagian argumentasi hukum, kajian tersebut menempatkan pencapaian Three Zero sebagai tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Wempy merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ia juga mengacu pada peraturan di bidang kesehatan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai landasan untuk memperkuat pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, dukungan, dan perlindungan hak masyarakat.
Sejumlah regulasi yang perlu menjadi rujukan dalam pembahasan meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hubungannya dengan peraturan sebelumnya.
- Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Komisi Penanggulangan AIDS.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, yang nomenklatur serta status berlakunya perlu diperiksa melalui sumber hukum resmi.
Menurut Wempy, keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan yang efektif. Pelayanan pemeriksaan HIV, konseling, rujukan, dan pengobatan perlu diselenggarakan dengan memperhatikan persetujuan pasien, kerahasiaan informasi medis, aksesibilitas, dan prinsip nondiskriminasi.
Ia juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan apabila masyarakat mengalami penolakan atau perlakuan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
Namun, penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum atau maladministrasi harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan pemeriksaan terhadap ketentuan yang relevan. Tidak tercapainya suatu indikator program dengan sendirinya tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran konstitusional.
Tujuh Gagasan untuk Mempercepat Three Zero 2030
Sebagai kontribusi terhadap pembahasan kebijakan Kota Bandung, Wempy menawarkan tujuh gagasan yang dapat dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah, KPA, DPRD, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
1. Dashboard HIV Berbasis Data Wilayah dan Kebutuhan Layanan
Pemerintah Kota Bandung didorong mengembangkan dashboard pemantauan program HIV yang menyajikan indikator secara berkala berdasarkan kecamatan dan kelurahan.
Dashboard tersebut diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi kesenjangan akses pemeriksaan, kebutuhan rujukan, kesinambungan pengobatan, serta wilayah yang memerlukan tambahan dukungan.
Kajian ini juga mengusulkan penggunaan informasi tingkat kesejahteraan atau desil sebagai salah satu dasar perencanaan dukungan sosial.
Namun, integrasi data kesehatan dengan data kesejahteraan tidak boleh dilakukan dengan membuka identitas pasien atau menjadikan status HIV sebagai label penerima bantuan. Pengolahan data harus mengikuti prinsip perlindungan data pribadi, pembatasan akses, dan penggunaan informasi sesuai tujuan yang sah.
Indikator keberhasilan camat dan perangkat wilayah, menurut gagasan tersebut, sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah kegiatan sosialisasi, tetapi juga menilai efektivitas rujukan dan keterhubungan masyarakat dengan layanan kesehatan.
2. Mengintegrasikan Skrining ke dalam Pelayanan Rutin
Wempy mengusulkan agar pemeriksaan HIV semakin mudah diakses melalui layanan kesehatan yang relevan, sehingga masyarakat tidak merasa harus datang ke acara khusus yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap stigma.
Penguatan skrining dapat dipertimbangkan pada layanan kesehatan ibu dan anak, pemeriksaan infeksi menular seksual, layanan tuberkulosis, serta layanan lain sesuai indikasi dan ketentuan medis.
Untuk layanan pranikah, pemeriksaan calon pekerja, dan calon jemaah haji, pelaksanaannya harus mengikuti regulasi serta pedoman teknis masing-masing. Tidak semua kelompok tersebut otomatis wajib menjalani tes HIV dalam setiap keadaan.
Setiap pemeriksaan harus disertai informasi yang memadai, persetujuan sesuai ketentuan, kerahasiaan hasil, konseling yang diperlukan, serta akses terhadap tindak lanjut medis.
3. Memperluas Akses Tes Mandiri dengan Perlindungan Privasi
Pemanfaatan teknologi digital menjadi gagasan berikutnya. Pemerintah daerah dapat mengkaji kerja sama dengan apotek, penyedia layanan kesehatan digital, dan perusahaan logistik untuk memperluas akses tes mandiri HIV yang memenuhi ketentuan.
Model layanan yang diusulkan mencakup pemesanan melalui kanal digital, pengiriman yang menjaga privasi, petunjuk penggunaan yang benar, serta akses konseling dan konfirmasi hasil melalui fasilitas kesehatan.
Penerapannya harus memperhatikan persyaratan produk tes yang sah, mutu alat, keamanan informasi, prosedur tindak lanjut hasil reaktif, dan ketersediaan layanan konfirmasi serta pengobatan.
Kerahasiaan merupakan unsur penting. Namun, hasil tes mandiri yang reaktif tidak boleh diperlakukan sebagai diagnosis akhir tanpa pemeriksaan lanjutan sesuai pedoman yang berlaku.
4. Mengembangkan WPA Berbasis Komunitas dan Teman Sebaya
Jaringan WPA yang sudah ada dapat dipertahankan dan diperkuat dengan kelompok pendamping sebaya yang memahami karakteristik komunitas masing-masing.
Organisasi mahasiswa, komunitas olahraga, relawan kesehatan, tokoh masyarakat, serta kreator konten dapat dilibatkan dalam kampanye pencegahan HIV.
Pendekatan ini diharapkan membuat pesan kesehatan lebih mudah diterima oleh generasi muda dan masyarakat luas.
Pelatihan bagi relawan perlu mencakup informasi HIV yang akurat, komunikasi tanpa stigma, perlindungan privasi, serta mekanisme rujukan ke tenaga kesehatan. Relawan tidak boleh menggantikan peran tenaga medis dalam diagnosis atau penanganan pasien.
5. Memperkuat Kemandirian Ekonomi ODHIV
Menurut Wempy, keberlanjutan pengobatan tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial dan ekonomi pasien. Hambatan biaya transportasi, kehilangan pekerjaan, ketidakstabilan pendapatan, dan diskriminasi dapat menyulitkan sebagian orang untuk terus mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, ia mengusulkan kolaborasi antara Baznas Kota Bandung, Dinas Koperasi dan UKM, DPRD, serta lembaga terkait untuk mengkaji bantuan ekonomi produktif bagi ODHIV yang memenuhi kriteria program.
Dukungan dapat berupa pelatihan keterampilan, akses pembiayaan usaha, pendampingan UMKM, dan bantuan sosial sesuai ketentuan.
Program tersebut perlu dibangun berdasarkan kebutuhan dan kelayakan penerima, bukan menjadikan status kepatuhan berobat sebagai satu-satunya syarat bantuan. Identitas penerima juga wajib dirahasiakan agar dukungan ekonomi tidak menimbulkan stigma baru.
Gagasan dasarnya adalah bahwa peningkatan kesejahteraan dapat membantu masyarakat mempertahankan akses terhadap layanan kesehatan dan menjalani kehidupan yang lebih mandiri.
6. Mendorong Kebijakan Zero Stigma dan Zero Diskriminasi
Wempy mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandung mengkaji kebijakan khusus untuk memperkuat perlindungan ODHIV dari diskriminasi di fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan pendidikan, dan tempat kerja.
Kebijakan tersebut dapat memuat standar pelayanan nondiskriminatif, mekanisme pengaduan, pendidikan bagi petugas, perlindungan kerahasiaan, dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.
Jika diperlukan, pemerintah daerah dapat mengkaji pembentukan peraturan wali kota atau instrumen kebijakan lain yang memiliki dasar hukum jelas.
Tujuannya bukan hanya menyampaikan larangan diskriminasi, melainkan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang adil.
7. Membangun Kolaborasi Pentahelix melalui Model INTI THREE ZERO
Gagasan terakhir menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan media.
Kajian tersebut mengusulkan model INTI THREE ZERO dengan unsur komprehensif, rahasia, efektif, sinergis, nyata, dan akuntabel.
Model ini dimaksudkan untuk mendorong integrasi program pencegahan, pemeriksaan, rujukan, pengobatan, pendampingan sosial, dan evaluasi kebijakan.
Dalam pelaksanaannya, kerahasiaan data pasien harus menjadi prinsip utama. Akuntabilitas publik dapat diwujudkan melalui laporan agregat mengenai capaian program, penggunaan anggaran, mutu layanan, dan tindak lanjut pengaduan, tanpa mengungkap identitas atau informasi medis pribadi.
Kolaborasi tersebut juga dapat mencakup evaluasi berkala yang melibatkan tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, dan perwakilan komunitas yang terdampak.
Anggaran Harus Diukur dari Dampak, Bukan Hanya Serapan
Salah satu pesan utama kajian Wempy adalah perlunya perubahan cara pemerintah mengevaluasi belanja program penanggulangan HIV/AIDS.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dan penyediaan materi kampanye tetap diperlukan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan.
Penggunaan APBD perlu dievaluasi berdasarkan ketercapaian target, mutu pelayanan, pemerataan akses, keberlanjutan pengobatan, perlindungan hak pasien, serta hasil program yang dapat diverifikasi.
Indikator kinerja yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Cakupan pemeriksaan HIV sesuai sasaran dan pedoman yang berlaku.
- Persentase orang dengan hasil diagnosis HIV yang terhubung dengan layanan pengobatan.
- Keberlanjutan pengobatan ARV dan keberhasilan menekan angka pasien yang terputus dari layanan.
- Tingkat supresi viral load berdasarkan data yang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kecepatan rujukan dan penyelesaian pengaduan pelayanan.
- Cakupan edukasi publik serta perubahan pengetahuan dan sikap terhadap stigma.
- Transparansi penggunaan anggaran dan evaluasi hasil program.
Indikator tersebut perlu disusun dengan definisi operasional yang jelas, target realistis, sumber data resmi, dan perlindungan terhadap informasi kesehatan pribadi.
Rekomendasi: Bandung Kota Zero Stigma 2027
Sebagai rekomendasi kebijakan, Wempy mengusulkan tema “Bandung Kota Zero Stigma 2027” untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan forum Musrenbang 2027.
Ia juga mengusulkan pelaksanaan proyek percontohan di sepuluh kelurahan berdasarkan pemetaan kebutuhan layanan dan indikator epidemiologis yang telah diverifikasi.
Tahap awal dapat difokuskan pada pemutakhiran data agregat, pemetaan hambatan akses pemeriksaan, penguatan layanan ramah pasien, pembentukan jaringan pendamping sebaya, serta pengembangan mekanisme bantuan sosial yang aman dan nondiskriminatif.
Hasil uji coba tersebut selanjutnya dapat dievaluasi sebelum diperluas ke wilayah lain.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, DPRD Kota Bandung, Dinas Kesehatan, KPA, fasilitas pelayanan kesehatan, Baznas, organisasi masyarakat, serta kelompok pendamping ODHIV diharapkan dapat mempertimbangkan gagasan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Target Three Zero 2030 sendiri memerlukan indikator yang jelas, yaitu mengakhiri infeksi HIV baru, mengakhiri kematian terkait AIDS, dan mengakhiri stigma serta diskriminasi. Pencapaian target harus dinilai berdasarkan indikator kesehatan masyarakat yang terukur, bukan sekadar jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Penutup: Keberhasilan Ditentukan oleh Keberpihakan dan Kualitas Pelayanan
Kajian ini menegaskan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak cukup hanya mengandalkan kampanye informasi. Diperlukan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, sistem rujukan yang efektif, pengobatan berkelanjutan, dukungan sosial-ekonomi, dan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat.
Rekonstruksi paradigma Three Zero 2030 menjadi tawaran untuk menggeser fokus kebijakan dari kegiatan administratif menuju hasil yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
“Zero infeksi baru membutuhkan pencegahan dan pemeriksaan yang efektif. Zero kematian terkait AIDS membutuhkan akses diagnosis dan pengobatan yang berkelanjutan. Sementara zero diskriminasi membutuhkan keberanian pemerintah dan masyarakat untuk memastikan setiap orang memperoleh pelayanan yang bermartabat,” demikian pesan utama kajian tersebut.
Dengan pendekatan berbasis bukti, perlindungan privasi, evaluasi anggaran yang transparan, serta kolaborasi lintas sektor, Kota Bandung memiliki peluang memperkuat kontribusinya terhadap target penanggulangan HIV/AIDS pada 2030.
Bandung, Oktober 2026
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Dewan Penasihat Analisaber Nasional
Sumber naskah : Rilis Eksklusif Pusat Kajian Kebijakan Publik & Pelayanan Publik Kota Bandung, Nomor 9/Eksklusif/Rekonstruksi Three Zero 2030/X/2026.
Catatan Redaksi : Tulisan ini disusun berdasarkan bahan kajian yang disampaikan penulis. Data epidemiologis, kutipan pejabat, status peraturan, serta angka capaian layanan yang dicantumkan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum dijadikan dasar kesimpulan faktual. Rekomendasi kebijakan merupakan gagasan penulis dan tidak dengan sendirinya mencerminkan keputusan resmi Pemerintah Kota Bandung. Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.



