MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

SUKARESMI, PANDEGLANG,| AnalisasiberNews.com — Pelaksanaan pembangunan di Kampung Karya Nyata, Desa Pasir Kadu, Kecamatan Sukaresmi, menjadi sorotan setelah seorang warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau mempertanyakan sumber anggaran dan informasi kegiatan yang dinilai belum transparan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026. Armin, yang disebut sebagai warga sekaligus anggota LSM Harimau Kecamatan Sukaresmi, mendatangi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata adanya pekerjaan pembangunan, melainkan belum terlihatnya papan informasi kegiatan di lokasi serta belum diperolehnya penjelasan yang memadai mengenai asal anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Papan informasi proyek lazim digunakan untuk menyampaikan keterangan mengenai nama kegiatan, volume pekerjaan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika informasi tersebut tidak tersedia di lokasi, masyarakat dapat mengalami kesulitan untuk mengetahui apakah pekerjaan yang sedang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Kondisi inilah yang mendorong Armin meminta penjelasan langsung kepada TPK. Pertanyaan mengenai sumber dana merupakan hal mendasar yang semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Armin mengaku tidak memperoleh jawaban yang jelas ketika menanyakan asal anggaran pembangunan tersebut.
Saat meminta keterangan kepada TPK, Armin disebut mendapatkan jawaban bahwa pihak tersebut tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan yang sedang dikerjakan.
Situasi itu kemudian memicu adu mulut antara Armin dan pihak yang ditemuinya. Armin mempertanyakan bagaimana pekerjaan dapat dilaksanakan apabila sumber pendanaan dan informasi kegiatan belum dapat dijelaskan secara terang.
Perlu ditegaskan, adu mulut tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, apabila keterangan yang disampaikan benar, kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi mengenai koordinasi, pembagian tugas, dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pertanyaan publiknya sederhana: siapa yang mengetahui sumber anggaran, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan, dan di mana masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab melalui dokumen dan keterangan resmi, bukan dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Setelah tidak memperoleh penjelasan dari TPK, Armin berupaya menghubungi kepala desa. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, kepala desa saat itu sedang berada di rumah sakit untuk menjalani operasi.
Armin kemudian menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui telepon. Menurut keterangan Armin, Ketua BPD menjawab tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan tersebut.
Upaya meminta penjelasan dilanjutkan dengan menghubungi sekretaris desa (sekdes). Armin juga mengaku menerima jawaban bahwa sekdes tidak mengetahui informasi mengenai sumber pendanaan kegiatan itu.
Rangkaian komunikasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur koordinasi pemerintahan desa. Akan tetapi, jawaban bahwa seseorang tidak mengetahui sumber anggaran belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak ada dokumen anggaran atau telah terjadi pelanggaran hukum.
Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pemerintah desa dan pemeriksaan dokumen kegiatan untuk memastikan status pembangunan, asal pendanaan, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
Kondisi kepala desa yang sedang menjalani perawatan medis juga perlu dihormati. Klarifikasi dapat dilakukan setelah kondisi memungkinkan atau melalui pejabat desa yang berwenang mewakili pemerintah desa.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, keterbukaan informasi merupakan unsur penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kegiatan pembangunan direncanakan, dibiayai, dan dilaksanakan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan penting dalam pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Meski demikian, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, jenis kegiatan, sumber pendanaan, dokumen yang diwajibkan, serta aturan teknis yang berlaku. Tidak adanya papan informasi yang terlihat perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, bukan langsung dijadikan bukti bahwa telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Apabila pembangunan tersebut menggunakan APB Desa atau sumber dana publik lainnya, pemerintah desa perlu memastikan informasi yang wajib diumumkan tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Jika sumber dananya berasal dari program pemerintah kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lain, identitas program dan mekanisme pertanggungjawabannya juga perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembangunan desa seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu disertai informasi yang jelas mengenai tujuan, sumber pendanaan, volume pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Ketika warga datang untuk bertanya tetapi belum memperoleh jawaban yang memadai, pemerintah desa dan pihak pelaksana perlu melihatnya sebagai dorongan untuk memperbaiki komunikasi publik.
Masyarakat tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang mengganggu hanya karena meminta informasi mengenai pembangunan di lingkungannya. Di sisi lain, setiap pertanyaan juga perlu disampaikan secara tertib dan diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, perhatian tertuju pada Pemerintah Desa Pasir Kadu dan pihak terkait untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.
Redaksi menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan: apakah papan informasi memang tidak dipasang, dari mana sumber anggaran pembangunan tersebut, berapa nilai dan volume pekerjaannya, siapa pelaksana resminya, serta apakah dokumen perencanaan dan pelaksanaan tersedia.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi berdasarkan dugaan atau cerita dari satu pihak.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang bagi Kepala Desa Pasir Kadu, TPK, Ketua BPD, sekretaris desa, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai pembangunan di Kampung Karya Nyata.
Klarifikasi yang dibutuhkan meliputi sumber anggaran, nama program, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta alasan papan informasi belum terlihat di lokasi, apabila hal tersebut terkonfirmasi.
Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang menunjukkan bahwa informasi kegiatan telah diumumkan melalui sarana lain yang sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Sorot Desa akan menempatkan kepentingan publik, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagai landasan pemberitaan. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan dokumen, sementara pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban.
Masyarakat berhak mengetahui pembangunan di lingkungannya. Pemerintah dan pelaksana kegiatan pun berhak menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.
Yang dibutuhkan sekarang bukan saling menyalahkan, melainkan keterbukaan agar sumber anggaran dan pelaksanaan pembangunan di Kampung Karya Nyata menjadi jelas.
Sumber: Keterangan Armin, warga sekaligus anggota LSM Harimau Kecamatan Sukaresmi; belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Pewarta : AR
Editor: Redaksi
Kategori: Sorot Desa
Tag: Desa Pasir Kadu, Kampung Karya Nyata, Kecamatan Sukaresmi, Sorot Desa, Transparansi Anggaran, Pembangunan Desa, TPK, BPD, Keterbukaan Informasi Publik, LSM Harimau.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada redaksi dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Redaksi belum memverifikasi secara independen sumber pendanaan, nilai anggaran, dokumen kegiatan, maupun kewajiban pemasangan papan informasi pada pekerjaan yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Apabila terdapat data atau dokumen baru yang relevan, redaksi akan melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran pemberitaan sesuai hasil verifikasi.

Tidak ada komentar