DELI SERDANG, AnalisasiberNews.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Desa Negara–Simpang Greahan, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, senilai Rp2.544.433.000 menjadi sorotan terkait kualitas fisik pekerjaan drainase. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Sekretaris Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang, Agus Salim Lubis, ST, yang juga menjabat sebagai PPK, menyatakan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (28/10/2026). Agus menjelaskan, proses tender telah dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, termasuk tahapan sanggahan. Persyaratan administrasi perusahaan pemenang, menurutnya, telah dituangkan dalam dokumen kontrak.
Proyek yang dikerjakan CV H. Simon tersebut, bagaimanapun, masih menjadi perhatian menyusul adanya sorotan terhadap kondisi fisik drainase di lapangan.
Ketebalan Drainase Menjadi Sorotan
Berdasarkan informasi dan pengamatan lapangan yang dihimpun, ketebalan dinding drainase di sejumlah titik terlihat tidak merata. Selain itu, beberapa bagian pekerjaan dilaporkan telah mengalami perbaikan setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan mencuat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak pelaksana telah membuat berita acara perbaikan dengan disaksikan oleh pemerintah desa.
Meski demikian, keberadaan berita acara perbaikan perlu dilengkapi dengan dokumentasi, hasil pengukuran, serta pemeriksaan teknis untuk memastikan bahwa pekerjaan yang diperbaiki benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Persoalan ini penting karena kualitas infrastruktur tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi dan proses tender, tetapi juga dari mutu material, dimensi konstruksi, metode pengerjaan, serta kesesuaian hasil akhir dengan perencanaan.
PPK Diminta Membuka Hasil Pemeriksaan Teknis
Seorang warga menilai, kepastian mengenai kualitas drainase harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata penjelasan mengenai prosedur pengadaan.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai, silakan buktikan melalui pemeriksaan teknis dan hasil pengukuran,” ujarnya.
Untuk menjawab sorotan tersebut, instansi berwenang dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap ketebalan dinding drainase, mutu material, dimensi konstruksi, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah perbaikan yang telah dilakukan memenuhi standar yang dipersyaratkan dan telah diterima sesuai prosedur pengawasan pekerjaan konstruksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi penjelasan objektif bagi masyarakat.
Konfirmasi kepada Kepala Dinas Masih Diupayakan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang, H. Suparno, belum membuahkan hasil.
Agus Salim juga belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan atas penilaian warga dan langkah pemeriksaan teknis yang akan dilakukan untuk menjawab sorotan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak dinas, PPK, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Hasil Verifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan drainase tersebut masih memerlukan verifikasi teknis lebih lanjut. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi.
Karena itu, pemeriksaan secara objektif dan transparan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai kualitas pekerjaan, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan yang tersedia hingga waktu penerbitan. Setiap dugaan yang disebutkan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan pelanggaran sebelum didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: S. Tarigan
Editor: Redaksi AnalisasiberNews.com
Media: AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat, dan Berimbang
Tidak ada komentar