Analisasibernews.com, DEMAK – Distorsi tata kelola bantuan negara kembali memicu gejolak di akar rumput. Warga Dusun Gebangsewu, Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini didera kegeraman menyusul raibnya Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Hand Traktor mini. Aset vital bantuan pemerintah yang krusial untuk persiapan lahan komoditas bawang merah tersebut mendadak lenyap dari gudang penyimpanan, memicu polemik hukum dan mosi tidak percaya terhadap integritas aparatur desa.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, skandal ini terkuak saat seorang petani setempat bermaksud menggunakan alat pembajak tersebut. Menemukan ruang penyimpanan dalam kondisi kosong, ia langsung meminta klarifikasi kepada A selaku Kepala Dusun (Kadus) Gebangsewu. Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, warga justru disodori respons evasif yang memicu kecurigaan mendalam.
“Saya tanyakan ke Kadus, justru saya mendapatkan jawaban: ‘silakan tanya N dan D’. Jawaban Kadus ini membuat saya semakin curiga seolah dia mengetahui hal ini. Padahal, N dan D sama sekali tidak memiliki korelasi struktural maupun hak atas Alsintan tersebut,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (9/10/2026).
Menolak tunduk pada teka-teki birokrasi tingkat dusun, warga tersebut berinisiatif menelusuri rantai informasi tersebut ke kediaman N. Hasil investigasi mandiri warga berbuah pengakuan yang mengejutkan.
“Demi menegakkan kebenaran dan menghindari fitnah, saya mengonfirmasi langsung kepada N. Secara mengejutkan, N mengaku telah menjual hand traktor tersebut kepada D dengan dalih bahwa aset negara itu sudah berstatus besi rongsokan,” ketusnya lagi dengan nada kesal.
Eskalasi kekecewaan publik pun tak terbendung. Warga Gebangsewu menilai tindakan ini murni sebagai tindak pidana pencurian aset publik. Lebih jauh, sorotan tajam mengarah pada kredibilitas profesi Kadus Gebangsewu. Sang pamong dituding melakukan kelalaian berlapis, bahkan indikasi pembiaran sistemik (omission) karena memilih bungkam alih-alih mengamankan fasilitas umum masyarakat.
Analisis Yuridis: Ancaman Berlapis KUHP Baru :
Langkah oknum aparatur desa yang diduga menutup-nutupi atau membiarkan penjarahan aset ini kini berada di bawah bayang-bayang penegakan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Di bawah rezim hukum baru ini, delik pembiaran oleh pejabat publik diancam sanksi yang sangat progresif:
Jerat Pembantuan Tindak Pidana (Pasal 21): Aparatur desa mengemban kedaulatan hukum untuk menjaga ketertiban wilayah. Pembiaran terhadap hilangnya fasilitas pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai tindakan memberikan kesempatan/kemudahan bagi pelaku utama.
Sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf b juncto Pasal 477 (Pencurian dengan Pemberatan), pelaku pembantuan diancam hukuman maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga. Jika pelaku utama diancam 7 tahun penjara, maka oknum aparatur yang membiarkan terancam hukuman maksimal 4 tahun 8… bulan penjara.
Tindak Pidana Jabatan (Pasal 530): Sebagai pemegang mandat publik, mengabaikan kewajiban hukum yang merugikan kepentingan umum diklasifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain ancaman kurungan dan denda, hakim berwenang menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak memegang jabatan publik tertentu berdasarkan Pasal 86 huruf a.
Pemberatan Pidana Pejabat (Pasal 58): KUHP Baru memperketat sanksi moral. Jika tindak pidana dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang melekat pada jabatan, ancaman pidana normal ditambah 1/3 (sepertiga).
Menanti Ketegasan Aparat dan Komitmen Swasembada :
Masyarakat tani kini menaruh harapan besar pada ketajaman insting hukum Polres Demak untuk mengusut tuntas aktor intelektual maupun penadah di balik hilangnya Alsintan ini. Kasus ini bukan sekadar pencurian properti, melainkan sabotase lokal terhadap roda perekonomian petani yang bertentangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mengakselerasi Indonesia menuju Swasembada Pangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Demak dituntut segera mengambil tindakan disiplin eksaminatif. Evaluasi jabatan mutlak dilakukan, dan jika indikasi pembiaran ini terbukti secara materiil, pencopotan oknum aparatur desa secara tidak hormat harus dieksekusi demi memberikan efek jera (deterrent effect) serta memulihkan marwah pelayanan publik di sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih terus berupaya melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman guna mendapatkan respons taktis kementerian terhadap karut-marut pengawasan Alsintan di tingkat daerah. ( Faozi )
