PANDEGLANG, BANTEN| AnalisasiberNews.com — Komando HAM Kabupaten Pandeglang mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap ruas jalan Senangsari–Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Desakan tersebut menyusul ditemukannya garis atau retakan pada sejumlah bagian permukaan jalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Temuan di lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kondisi aktual jalan, kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran publik.
Komando HAM menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dan terukur. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan penyebab retakan, menilai kondisi fisik jalan, serta menentukan apakah diperlukan langkah pemeliharaan atau perbaikan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai retakan pada permukaan jalan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan sesuai ketentuan, diawasi secara profesional, dan memberikan manfaat jangka panjang.
### Nilai Proyek Rp4,75 Miliar, Mutu Pekerjaan Perlu Dipastikan
Berdasarkan informasi administrasi proyek yang diterima redaksi, pekerjaan pada ruas jalan Senangsari–Kertasana dilaksanakan oleh CV Salam Mahaka Karya dengan nomor kontrak 600.1.8./096/SPK/PKRJ-PDKSP/BBM/DPUPR/2026.
Nilai paket pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp4.751.287.000,00, dengan PT Parindo Raya Engineering disebut sebagai konsultan pengawas. Sumber pembiayaan proyek berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Data administrasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada instansi terkait.
Mengingat nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek, pengendalian mutu, serta pengawasan konstruksi menjadi hal penting bagi kepentingan publik.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Di sisi lain, penilaian terhadap kualitas pekerjaan harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Munculnya retakan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran, pelanggaran kontrak, atau kegagalan konstruksi. Namun, kondisi tersebut layak mendapatkan penjelasan teknis agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
### Komando HAM Minta Retakan Tidak Diabaikan
Ketua Komando HAM Kabupaten Pandeglang, Fahru, menyatakan pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten. Menurutnya, pembangunan jalan memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, dukungan terhadap pembangunan harus berjalan seiring dengan pengawasan terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Komando HAM meminta agar temuan retakan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar penilaian berdasarkan pengamatan visual.
“Pembangunan jalan ini tentu kami apresiasi karena manfaatnya diharapkan dapat dirasakan masyarakat. Namun, apabila ditemukan retakan pada permukaan jalan, kami meminta agar kondisi tersebut diperiksa secara teknis sehingga penyebabnya dapat diketahui dan langkah penanganan yang tepat bisa ditentukan,” demikian pernyataan Komando HAM.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai kondisi jalan sekaligus menentukan tindakan yang sesuai apabila ditemukan bagian pekerjaan yang membutuhkan penanganan.
Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan mengenai pemeliharaan atau perbaikan didasarkan pada hasil evaluasi, bukan asumsi.
### Uji Mutu Konstruksi dan Pengawasan Perlu Dievaluasi
Komando HAM meminta Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta hasil pemeriksaan dan pengujian mutu konstruksi pada ruas jalan Senangsari–Kertasana.
Pemeriksaan sebaiknya melibatkan tenaga ahli atau pihak yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi jalan. Berdasarkan kondisi yang ditemukan, evaluasi dapat mencakup kualitas material, metode pelaksanaan, kondisi lapisan dasar, proses pemadatan, serta pengaruh lingkungan dan beban lalu lintas.
Apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, evaluasi lanjutan dapat dilakukan melalui pengujian material, pemeriksaan lapisan perkerasan, atau pengujian laboratorium.
Penyebab retakan harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan. Retakan pada permukaan jalan dapat memiliki penyebab dan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Karena itu, kondisi tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Hasil pemeriksaan yang jelas akan membantu menentukan apakah kondisi jalan masih memenuhi persyaratan teknis atau membutuhkan penanganan lebih lanjut.
### PUPR Banten Diharapkan Membuka Informasi Pelaksanaan Proyek
Sebagai instansi yang perlu dimintai klarifikasi mengenai pekerjaan tersebut, Dinas PUPR Provinsi Banten diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Informasi yang perlu diklarifikasi antara lain:
* Kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
* Hasil pemeriksaan serta pengujian mutu konstruksi yang tersedia.
* Mekanisme pengawasan pekerjaan oleh konsultan pengawas dan instansi terkait.
* Status pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan sesuai kontrak.
* Langkah evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan pembangunan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi ketentuan, penjelasan resmi dapat menjadi dasar informasi bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengawasan publik dapat berjalan secara konstruktif dan tetap berlandaskan fakta.
### Kontraktor dan Konsultan Pengawas Perlu Memberikan Klarifikasi
Selain meminta penjelasan dari PUPR Provinsi Banten, Komando HAM mendorong adanya klarifikasi dari CV Salam Mahaka Karya selaku penyedia jasa dan PT Parindo Raya Engineering yang disebut sebagai konsultan pengawas.
Keterangan kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengendalian mutu, serta tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila ditemukan bagian jalan yang memerlukan evaluasi.
Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan dokumen kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pekerjaan konstruksi, penilaian mutu tidak cukup hanya mengandalkan tampilan permukaan jalan. Dokumen teknis, catatan pengawasan, metode pelaksanaan, dan hasil pengujian yang relevan perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Oleh sebab itu, redaksi memandang klarifikasi dari seluruh pihak terkait penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
### Komando HAM Siapkan Audiensi dengan PUPR Banten
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komando HAM Kabupaten Pandeglang berencana mengajukan audiensi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten.
Audiensi itu diharapkan menjadi sarana untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi ruas jalan Senangsari–Kertasana, pelaksanaan pengawasan, serta langkah evaluasi yang dapat dilakukan terhadap retakan permukaan yang menjadi perhatian.
Komando HAM berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan perbaikan, penanganan hendaknya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Pengawasan masyarakat, dalam konteks ini, merupakan bagian dari upaya mendorong pembangunan yang berkualitas dan akuntabel.
### Redaksi Menunggu Keterangan Resmi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten mengenai temuan retakan pada ruas jalan Senangsari–Kertasana maupun hasil pemeriksaan teknis atas kondisi tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi langsung dari CV Salam Mahaka Karya dan PT Parindo Raya Engineering mengenai pelaksanaan pekerjaan serta pengendalian mutu konstruksi pada ruas jalan dimaksud.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas PUPR Provinsi Banten, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepentingan publik bukan terletak pada upaya menyalahkan pihak tertentu tanpa bukti, melainkan pada kepastian bahwa pembangunan yang dibiayai uang negara dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Temuan retakan pada ruas jalan Senangsari–Kertasana perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis yang objektif, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut yang terukur. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, sementara setiap pihak berhak dinilai berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
PANDEGLANG, BANTEN, Jumat, 9 Oktober 2026
Sumber : Ketua Komando HAM Kabupaten Pandeglang
Editor : Redaksi
