AnalisasiberNews.com|Cimahi, 26 Oktober 2026 — Temuan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menjadi sorotan setelah muncul rilis yang menyebut nilai permasalahan keuangan mencapai Rp4.636.357.466.
Rilis bernomor 09/RA-AB/X/2026 yang dikaitkan dengan akademisi forensik dan pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menguraikan sejumlah persoalan yang diklaim berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, klasifikasi anggaran, kelebihan pembayaran, penggunaan dana hibah Pilkada, serta kelengkapan dan validitas surat pertanggungjawaban (SPJ).
Materi tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dokumen aksi bernomor 141/PUR-POL/AAB/X/2026. Keaslian dokumen, rincian temuan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan resmi dan keterangan instansi terkait.
Lima Klaster Permasalahan yang Disorot
Berdasarkan materi rilis, terdapat lima kelompok permasalahan yang menjadi perhatian.
1. Pengadaan barang dan jasa sekitar Rp342 juta
Rilis menyebut adanya delapan kontrak pengadaan yang diduga tidak didukung Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai.
Materi tersebut juga menyoroti pembayaran biaya pengiriman dan sewa Panwascam sebesar Rp3,6 juta yang diklaim tetap dibayarkan meskipun barang tidak dikirim pada periode Agustus dan Desember 2024.
Apabila didukung bukti yang sah, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan, realisasi pekerjaan, dokumen pembayaran, dan pihak yang bertanggung jawab.
2. Perubahan klasifikasi anggaran sekitar Rp3,04 miliar
Rilis mencantumkan nilai Rp3.048.680.000 yang dikaitkan dengan perbedaan klasifikasi anggaran kegiatan rapat dalam kota dan luar kota.
Rinciannya disebut meliputi Rp2.681.910.000 pada tahun anggaran 2024 dan Rp366.770.000 pada tahun anggaran 2025.
Menurut materi rilis, perbedaan klasifikasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, atau tindakan yang disengaja. Penilaian mengenai unsur kesengajaan harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan berwenang.
3. Kelebihan pembayaran yang diklaim mencapai Rp125,46 juta
Materi rilis menyebut dugaan pembayaran yang melebihi Standar Biaya Masukan (SBM), antara lain terkait perjalanan dinas, rapat dalam dan luar kota, selisih peserta atau pengembalian dana, serta honorarium dan uang harian.
Nilai yang dicantumkan sebesar Rp125.469.283. Rincian setiap komponen perlu dicocokkan kembali dengan dokumen audit karena angka dan penjumlahannya dalam materi awal memerlukan verifikasi.
4. Penggunaan dana hibah Pilkada sekitar Rp10,16 juta
Rilis mengklaim terdapat penggunaan dana hibah Pilkada untuk kegiatan yang disebut tidak berkaitan langsung dengan tahapan pengawasan Pilkada, antara lain pelatihan PPPK, koordinasi tanda pengenal pegawai, dan jasa konsultasi BPJS.
Nilai yang dicantumkan sebesar Rp10.166.571.
Apabila dugaan tersebut terkonfirmasi, perlu diperiksa kesesuaiannya dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rencana penggunaan dana, ketentuan hibah, serta bukti realisasi kegiatan.
5. Persoalan kelengkapan dan validitas SPJ
Materi rilis menyoroti sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang diklaim tidak lengkap atau tidak valid, dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Rilis membagi persoalan tersebut menjadi dokumen yang tidak lengkap, dokumen yang dinilai tidak valid atau tidak mencerminkan realisasi sebenarnya, serta dokumen yang belum disampaikan saat pemeriksaan.
Ketiadaan dokumen pendukung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kegiatan fiktif. Karena itu, perlu dilakukan pencocokan dengan bukti transaksi, daftar hadir, kontrak, bukti penerimaan barang, dokumentasi kegiatan, dan konfirmasi penyedia.
Desakan Pengembalian Dana dan Penelusuran Hukum
Dalam materi yang sama, pihak pengirim rilis mendorong penelusuran tanggung jawab administrasi serta kemungkinan tindak lanjut hukum atas setiap temuan yang dapat dibuktikan.
Rilis mengusulkan pengembalian dana yang dihitung sekitar Rp129,56 juta, pemeriksaan dugaan SPJ tidak valid, audit khusus terhadap klasifikasi anggaran, serta penyelesaian dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Namun, besaran kerugian negara, kewajiban pengembalian, dan pihak yang harus bertanggung jawab perlu mengacu pada hasil pemeriksaan resmi serta keputusan atau penetapan lembaga yang berwenang. Nilai temuan audit tidak otomatis sama dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum.
Tuntutan Aksi 29 Oktober 2026
Materi rilis juga mencantumkan enam tuntutan yang direncanakan untuk disampaikan dalam aksi pada 29 Oktober 2026, yakni:
- Mendorong penyelesaian kewajiban pengembalian dana yang dinilai perlu dipulihkan.
- Meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan SPJ tidak valid.
- Mendesak evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan.
- Meminta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang belum disampaikan.
- Mendorong pemeriksaan penggunaan dana hibah Pilkada.
- Meminta audit khusus terhadap perbedaan klasifikasi anggaran senilai sekitar Rp3,04 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan sikap pihak pengirim rilis dan bukan putusan hukum. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur pemeriksaan, kewenangan lembaga, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi perlu meminta klarifikasi kepada Bawaslu Kota Cimahi, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, BPK atau pihak pemeriksa terkait, serta aparat penegak hukum apabila laporan resmi telah disampaikan.
Konfirmasi terutama diperlukan mengenai nomor dan tanggal LHP, status tindak lanjut rekomendasi, nilai yang telah atau belum dipulihkan, dasar perhitungan kerugian, serta tanggapan pihak yang disebut dalam rilis.
Apabila terdapat pernyataan bahwa pejabat tertentu telah menyetujui atau sependapat dengan hasil pemeriksaan, pernyataan tersebut juga perlu diperiksa melalui dokumen atau keterangan resmi sebelum diberitakan sebagai pengakuan tanggung jawab pidana.
Penutup
Pengelolaan anggaran publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara objektif, sementara dugaan pelanggaran perlu diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Media AnalisasiberNews.com akan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan hak jawab seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
AnalisasiberNews.com — Cepat, Akurat dan Berimbang.
Catatan redaksi : Naskah ini disusun berdasarkan materi rilis yang diterima. Dokumen LHP BPK dan bukti pendukung belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Penyebutan nilai dan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.
Tidak ada komentar