Kakan ATR/ BPN Padang Lawas undang Mediasi yang bersengketa. Namun Kakan BPN Tidak Hadir.
Padang Lawas || Analisasibernews.com – ATR / BPN cabang Padang Lawas di tuding kong kalikong dengan Pimpinan PTPN IV Regional II kebun sosa. Hal tersebut di kuatkan dengan balasan Atas Surat Tambunan Hasibuan Bernomor 09 / 10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 perihal permohonan Peta HGU PTPN IV Regional II Kebun sosa. Desa Tanjung Ale. kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas.
Selasa 6 Oktober 2026 ATR/ BPN melayangkan surat Undangan kepada Tambunan Hasibuan dan Pimpinan Manager PTPN IV Regional II Kebun sosa dengan nomor surat Undangan : 427/UND- MP.02.01.12.21 /X/2026. Perihal Mediasi yang di laksanakan pada Rabu 7 Oktober 2026 di Kantor ATR/ BPN Padang Lawas.
Anehnya, surat Undangan mediasi tersebut di tanda tangani Kepala BPN Padang Lawas Nurdin Nasution S.SiT. MH. Namun Kepala ATR / BPN Padang Lawas tersebut tidak berada di kantornya. Mediator antara kedua pihak di wakilkan kepada Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwin Manurung dan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Helmi Rasyid
Menurut Keterangan. Tambunan Hasibuan dirinya adalah perwakilan Masyarakat untuk memperjuangkan lahan pertanian masyarakat Tanjung Ale. Yang di klaim sepihak oleh PTPN IV bahwa lahan masyarakat tersebut berada dalam HGU PTPN IV Regional II. Kebun Sosa.
Sebelumnya Tambunan Hasibuan melayangkan surat Mediasi kepada PTPN IV melalui Dit Jen kementrian ATR/ BPN RI.
Berdasarkan Surat Balasan Ditjen Kementrian ATR / BPN RI Nomor B/AT.02.1550-400.5/VIII/2026. Tertanggal 19 Agustus 2026. Tentang permasalahan HGU PTPN IV Regional II Kebun Sosa. Di dalam surat tersebut menerangkan bahwa Pihak PTPN IV Tidak pernah menghadiri Mediasi yang di fasilitasi Ditjen ATR/ BPN pusat. Baik itu surat undangan mediasi tertanggal Januari 2026.dan juga 5 Februari 2026 maupun 18 February 2026.
Berdasarkan Surat bernomor B/AT.02.1550-400.5/VIII/2026 tersebut Ditjen ATR/BPN. Menyarankan agar Pihak PTPN IV Regional II mengosongkan serta melepaskan sebagian lahan yang berada dalam persengketaan.
Pada poin 3. ATR / BPN Dalam surat Ditjen menegaskan agar PTPN IV melepaskan sebagian bidang tanah yang di klaim Masyarakat. ( areal dimohon dan lahan pertanian masyarakat ) untuk selanjutnya dapat di mohon kembali Hak pengelolaan oleh PTPN IV yang di atasnya dapat di terbitkan Hak Pakai berjangka waktu. Dia atas Hak Pengelolaan. Dan Dalam surat tersebut Tembusan ditujukan kepada ATR/ BPN Padang Lawas.
Menurut Tambunan Hasibuan surat tersebut semestinya di tindak lanjuti ATR/ BPN Padang Lawas agar PTPN IV Regional II melepaskan hak masyarakat yang di kelola PTPN selama puluhan Tahun.
Malah sebaliknya sesuai keterangan Tambunan Hasibuan ATR/ BPN Cabang Padang Lawas malah menyurati Tambunan Hasibuan dan Manager PTPN IV Regional II kebun sosa agar di lakukan mediasi. Kendati pun demikian Tambunan Hasibuan tetap menghadiri undangan Mediasi tersebut.
Manager PTPN IV Regional II Aulia saat di jumpai usai mediasi antara pihaknya dengan pihak Tambunan Hasibuan. Membenarkan kehadirannya datang ke kantor ATR/ BPN cabang Padang Lawas. Memenuhi Undangan Mediasi Antara Pihaknya dengan Tambunan Hasibuan.
Namun Pimpinan PTPN dua tersebut tidak memberikan tanggapan atas hasil mediasi pertama.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwin Manurung. Saat di lakukan wawancara membenarkan pemanggilan kedua belah pihak yang bersengketa dan undangan tersebut untuk me mediasi antara Pihak PTPN IV Regional II dengan Tambunan Hasibuan.
” Ini mediasi pertama dan akan ada lagi mediasi ke dua karena kami harus berkoordinasi dulu dengan atasan kami di Provinsi ” Paparnya. Dan erwin Manurung juga menjelaskan bahwa dia masih baru dan belum tau titik persoalannya. Ucap kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran di kantor ATR/BPN Cabang Padang Lawas tersebut.
Pernyataan kontroversial
Sesuai keterangan Ahmadi Hasibuan bahwa Tim pemeriksa sekngketa lahan dari ATR / BPN Padang Lawas mengatakan kepeda mereka bahwa Lahan 65 Hektar yang di klaim Masyarakat berada dalam HGU PTPN IV Regional II kebun sosa.
Namun saat kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Helmi Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya telah turun kelapangan untuk memastikan titik lokasi yang terkena sengketa.
Namun Pihak ATR BPN Padang Lawas tidak dapat memberi jawaban apakah lahan Masyarakat tersebut benar – benar masuk dalam Peta HGU PTPN IV Sibuhuan.
Dan Erwin Manurung serta Helmi Rasyd juga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui surat Ditjen bernomor B/AT.02.1550-400.5/VIII/2026 tersebut meski tembusan surat tersebut di tujukan pada pihak ATR BPN Padang Lawas.
Hal tersebut Masyarakat Tanjung Ale menduga Pihak ATR/ BPN Cabang Padang Lawas ada main cantik dalam kesepakatan Jahat, agar lahan masyarakat desa Tanjung Ale tersebut tetap berada dl dalam pengelolaan PTPN VI Regional II kebun sosa.
Kendati pun demikian Peta HGU PTPN IV Regional II yang di mohonkan Tambunan Hasibuan. Tidak di berikan ATR / BPN maupun pihak PTPN IV kebun sosa.
Editor L. Hasibuan.
