No: 10/EKSKLUSIF/ KETUA DPRD – BDG / X/ 2026
Bandung Jawa Barat,|AnalisasiberNews.com – Sifat : TERBUKA UNTUK UMUM
ASEP MULYADI – MODEL KEPEMIMPINAN DPRD RESPONSIF : DARI
KURSI PARIPURNA UNTUK PELAYANAN PUBLIK , KESEHATAN SEKOLAH, DAN UMKM BANDUNG
Latar belakang Akademis:
Ditengah krisis kepercayaan publik terhadap parlemen ,Ketua DPRd Kota Bandung Asep Mulyana memilih paradigma baru DPRD bukan hanya tukang stempel anggaran, tapi penjaga denyut aspirasi warga.Tagline yang ia lempar saat HKJB ke 216 Kota Bandung menjadi bukti : Jangan Tunggu Viral Baru Ada Gerakan. 5118
Ini adalah pergeseran dari reactive governace menjadi anticipatoy governace.
BAB I : EVIDEN ASPIRATIF – DPRD SEBAGAI
REPRESENTASI SUARA RAKYAT
EVIDEN 1: MENJEMPUT ASPIRASI ,BUKAN MENUNGGU LAPORAN
Ketua Asep menegaskan :
Pemerintah harus hadir sebelum persoalan menjadi besar .Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat , terukur, dan tuntas.
Dasar Hukum&
Argumentasi :
.Dasar Hukum : UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) :
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksana Perda dan penyelenggara pemerintahan daerah.
.UU No. 17 Tahun 2014
tentang MD3 Pasal 97 : Anggota DPRD wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala.
. Argumentasi: Asep Mulyadi menjalankan fungsi pengawasan secara aktif , bukan pasif .Ia bahkan mencatat OPD , Camat ,Lurah yang tidak hadir sosialisasi Perda dan akan mendatangi langsung kelurahan/ kecamatannya .Ini adalah bentuk pengawasan melekat yang selama ini hilang .Aspirasi bukan hanya didengar ,tapi dikawal sampai ke lorong kelurahan .
EVIDEN 2 : REGULASI
PRO – RAJYAT KECIL – PEMDAMPINGAN HUKUM GRATIS
Asep Mulyana tidak hanya bicara ,ia susun regulasi.
Saat ini DPRD sedang menggodok Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
.Fakta : Keterbatasan biaya perkara menjadi hambatan utama warga miskin dapat keadilan .
.Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 28D (1) – Setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan perlindungan dam kepastian hukum yang adil .UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
. Argumentasi: Ketua DPRD memahami bahwa pelayanan publik bukan hanya KTP dan KK ,tapi juga keadilan .Raperda ini akan jadi jembatan agar Pemkot bisa hadir secara resmi dan terukur memberikan pengacara gratis bagi warga tidak
mampu.Ini adalah aspirasi tingkat paling dasar rada aman di depan hukum .
BAB II: EVIDEN PELAYANAN PUBLIK – DARI SLOGAN MENJADI PERDA YANG HIDUP
EVIDEN: PERDA NO.3 TAHUN 2026 TENTANG KETERTIBAN, KETENTRAMAN DAM PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Perda ini menggantikan Perda No. 9 Tahun 2019 yang sudah tidak relevan .
Asep mengigatkan:
Jangan sampai Perda hanya jadi dokumen,harus berdampak positif dan dirasakan masyarakat.
Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Pasal 4- Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum kepastian hukum dan Partisipatif.
. Argumentasi Akademis:
Asep mendorong transformasi birokrasi dari sekedar perubahan struktur menjadi perubahan perilaku dan budaya Pelayanan.
Ian mencontohkan hal kecil tapi fatal :
Penertiban Baner harus tuntas, jangan talinya masih menggantung membahayakan warga .
Ini adalah filosofi pelayanan publik yang detail : kebersihan kota diukur dari tali Baner , bukan hanya dari pidato Walikota Kota .
Tuntutan Asep yang Viral:
Pelayanan harus adaptif , transparan,dan responsif.
Jangan tunggu warga viralkan jalan berlubang baru diperbaiki .
BAB III. EVIDEN
KESEHATAN SEKOLAH & KOTA RAMAH LANSIA
– PEKAYANAN YANG MEMYENTUH DUA GENERASI
Asep Mulyana memperluas definisi pelayan publik hingga ke sekolah dan lansia.
1.Layanan Kesehatan Sekolah:
Dalam pembahasan LKPJ ,DPRD memberikan rekomendasi penguatan kualitas belanja daerah dan peningkatan pelayanan publik termasuk layanan kesehatan di sekolah.
Ini sejalan dengan Pernendikbudristek Nom 46/ 2023 tentang PPKSP yang mewajibkan sekolah punya layanan kesehatan dan psikolog .
Dasar Hukum: UU Nom 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pasal 79
-Kesehatan Sekolah di selenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik.
Argumentasi: Ketua DPRD mendorong agar Puskesmas ramah anak dan ramah lansia diperbanyak, direnovasi,dan dibagun baru untuk pelayanan maksimal.Jika anak sehat di sekolah dan lansia sehat dirumah, maka beban sosial kota berkurang.
2.Kota Ramah Lansia:
Asep adalah inisiator Perda Nom 2 Tahun 2022 tentang KotavRamahvLansia .Ia menyatakan: Penerangan harus bagus, trotoar tapi, dan ekonomi harus mendukung agar lansia hidup bahagia dan mandiri.
Dasar Hukum: UU Nom 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia .
Argumentasi: Ini adalah pelayanan publik yang berkeadilan antar generasi Bandung tidak hanya untuk anak muda nongkrong, tapi juga untuk orang tua yang butuh trotoar aman dan RSUD ranah lansia .
BAB IV : EVIDEN UMKM
– EKONOMI RAKYAT SEBAGAI PILAR
– PELAYANAN PUBLIK
Bagi Asep , UMKM buka program sampingan,tapi inti dari pelayanan publik di bidang ekonomi.
Dasar Hukum: UU Nom 20 Tahun. 2008 tentang UMKM .
Pasal 7 – Pemerintah dan Pemda wajib menumbuhkan iklim usaha
Argumentasi & Program Nyata:
Saat mengapresiasi langkah Wali Kota turun ke masyarakat.Asep menekankan keberhasilan Pemkot adalah keberhasilan bersama dalam memberikan pelayanan terbaik . Pelayan terbaik untuk UMKM adalah :
1. Kemudahan Perizinan:
Mendorong Mal
Pelayanan publik ( MPP) agar izin UMKM tidak berbelit .
2.Penataam Kota yang pro UMKM : Penertiban harus humanis, bukan mematikan lapak .
Perda Ketertiban No. 3/ 2026 harus jadi alat penataan,bukan alat penggusuran.
3.Akses Pasar Digital:
Mendorong APBD untuk pelatihan digitalisasivUMKM agar naik kelas.
KESIMPULAN AKADEMIS
FORMULA ASEP MULYANA – 3K
Kepemimpinan Asep Mulyana bisa dirumuskan dalam formula 3K :
K1: KOLABURATIF : Tidak ada kemajuan, tidak ada kompetisi,yang ada hanya Kolaburasi DPRD dan Pemkot adalah mitra,bukan musuh.
K2: KONGKRET : Tidak berhenti di regulasi,tapi pastikan implementasi tuntas sampai ke tali Baner yang menggantung.
K3: KEADILAN: Dari bantuan hukum gratis untuk warga miskin , Kesehatan Sekolah untuk anak, sampai trotoar ramah lansia.
*Sehebat apapun visi, jika tidak didukung oleh kita semua maka tidak akan berjalan Apa yang kita lakukan adalah bentuk pengabdian dan ladang amal.Asep Mulyana*”.
*Bandung, Oktober 2026
Tim Penyusun:
Forum Kajian Kebijakan Publik Kota Bandung
*R.WEMPY SYAMKARYA, S.H
M.H
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
