Padang Lawas|| Analisasibernews.com – Sengketa Lahan PTPN 2 Kebun Sosa Kembali memasuki babak Baru.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN) Cabang Padang Lawas melakukan Mediasi Terhadap Tambunan Hasibuan, selaku perwakilan masyarakat yang mengaku lahan mereka di kuasai PTPN IV. Regional II Kebun Sosa. Desa Tanjung Ale. Kecamatan Sosa Timur. Kabupaten Padang Lawas. Dengan Pimpinan PTP N IV Regional II di Kantor Cabang ATR / BPN Kabupaten Padang Lawas. Sibuhuan Pada 7 Oktober 2026. 
Surat Undangan Mediasi tersebut di sampaikan kepada Tambunan Hasibuan melalui Surat Nomor 427/UND- MP.02.01.12.21 /X/2026. Tertanggal 6 Oktober 2026. Undang tersebut di tujukan kepada Tambunan Hasibuan dan Pimpinan PTPN IV Regional II Kabupaten Padang Lawas.
Undangan Mediasi tersebut di sampaikan atas tindak lanjut surat permohonan Tambunan Hasibuan kepada Mentri ATR/ BPN atas Peta Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN IV Regional II Kebun Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Saat di lakukan wawancara Tambunan menyampaikan bahwa PTPN IV Regional II kebun sosa menyerobot lahan Masyarakat seluas 65 Hektar.
Menurut keterangan Tambunan Hasibuan Upaya mediasi sering di ajukan ke pihak PTPN namun Pihak PTPN tidak pernah menghadiri undangan Mediasi.
” Sudah tiga kali undangan di layang kan. Bulan Januari 2026. Dan februari 2026 bahkan dua kali undangan mediasi yak ni tgl 5 dan tanggal 18 Februari 2026. Di undang untuk mediasi. Namun pihak PTPN IV Regional II tidak pernah hadir ” Paparnya.
Dia juga menambahkan “hari ini baru ada mediasi namun itu pun tidak tuntas akan ada mediasi kedua.” Paparnya.
Manager PTPN IV Regional II Aulia saat di jumpai usai mediasi antara pihaknya dengan pihak Tambunan Hasibuan. Membenarkan kehadirannya datang ke kantor ATR/ BPN cabang Padang Lawas. Memenuhi Undangan Mediasi Antara Pihaknya dengan Tambunan Hasibuan.
Namun Pimpinan PTPN dua tersebut tidak memberikan tanggapan atas hasil mediasi pertama.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwin Manurung. Saat di lakukan wawancara membenarkan pemanggilan kedua belah pihak yang bersengketa dan undangan tersebut untuk me mediasi antara Pihak PTPN IV Regional II dengan Tambunan Hasibuan.
” Ini mediasi pertama dan akan ada lagi mediasi ke dua karena kami harus berkoordinasi dulu dengan atasan kami di Provinsi ” Paparnya. Dan erwin Manurung juga menjelaskan bahwa dia masih baru dan belum tau titik persoalannya. Ucap kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran di kantor ATR/BPN Cabang Padang Lawas tersebut.
Kasi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Helmi Rasyid menyampaikan bahwa pihaknya telah turun kelapangan untuk memastikan titik lokasi yang terkena sengketa.
Namun dirinya tidak dapat memberi jawaban apakah lokasi lahan tersebut ada dalam daftar peta HGU PTPN IV Regional II. Sementara dalam keterangan Tambunan sebelumnya saat di undang ATR/BPN mediasi pada Februari 2026 lalu. Pihak ATR/ BPN Mengakui Lahan Yang di sengketakan ada dalam HGU PTPN IV. Regional II Kebun Sosa. kabupaten Padang Lawas.
Helmy Rasyid malah mengatakan Bahwa mereka masih baru dan belum tahu titik persoalan dan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan ATR/ BPN provinsi Sumatera Utara.
Helmy Rasyid dan Erwin Manurung Saat ditanya terkait Surat Ditjend ATR / BPN Nomor B/AT.02.1550-400.5/VIII/2026. Tertanggal 19 Agustus 2026. Tentang permasalahan HGU PTPN IV Regional II Kebun Sosa. Yang di tujukan kepada Direktur Utama PTPN IV dan Piminan PT PN IV Regional II kebun sosa. Mereka mengaku tidak mengetahui surat tersebut. Sementara dalam surat tersebut di nyatakan pada poin 3. ATR / BPN menegaskan agar PTPN IV melepaskan sebagian bidang tanah yang di klaim Masyarakat. ( areal dimohon dan lahan pertanian masyarakat ) untuk selanjutnya dapat di mohon kembali Hak pengelolaan oleh PTPN IV yang di atasnya dapat di terbitkan Hak Pakai berjangka waktu. Dia atas Hak Pengelolaan.
Dan Dalam surat tersebut Tembusan ditujukan kepada ATR/ BPN Padang Lawas.
Tambunan Hasibuan hanya minta Peta HGU PTPN IV Regional II untuk memastikan apakah lahan masyarakat tersebut berada di dalam HGU PTPN IV Regional II tersebut. Dan menurut pengakuannya bila memang lahan tersebut berada di dalam HGU PTPN IV Regional II. Tambunan Hasibuan dengan hati legowo mundur dari gugatannya.
Editor. L. Hasibuan.
