TOBA || Analisasibernews.com – Seorang pria berinisial CJT (51), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diamankan personel Satres narkoba Polres Toba karena diduga terlibat peredaran narkotika.
CJT ditangkap pada Jumat (2/10/2026) siang di sebuah rumah di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige.
Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, mewakili Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2026).
Menurut polisi, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Saat dilakukan pengamanan, CJT disebut melakukan perlawanan dengan mengayunkan cangkul ke arah petugas.
Pergumulan terjadi hingga seorang anggota polisi mengalami luka gores dan lecet. CJT kemudian berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket kecil sabu dengan berat total 6,29 gram, serta ganja seberat 1,61 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, cangkul dan sejumlah barang lainnya.
Polisi menyebut CJT mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku telah membeli serta menjual sabu sebanyak lima kali sejak September 2026. Hasil pemeriksaan urine terhadap CJT juga dinyatakan positif metamfetamina dan THC.
Saat ini CJT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) KUHP serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :S Tarigan
Sumber :Humas Polres Toba
Editor L. Hasibuan.
