Lubuk Pakam || AnalisaSiberNews.com- Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah. Penguatan ini dilakukan melalui tiga pilar utama: edukasi masyarakat, pengembangan Desa Migran, serta pendampingan pasca-migrasi.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanan, Migrant Resource Center (MRC) akan dioptimalkan keberadaannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang. MPP akan berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan bagi calon maupun keluarga pekerja migran, sekaligus memperkuat sinkronisasi data yang akurat dan terintegrasi.pernyataan tersebut di sampaikan bupati Deliserdang,saat menerima audensi dari MIGRANT WORKKERS RESOURCHES ( MRC) CENTRE SUMUT . Pada Rabu 7/10/2026. Di ruang rapat lantai II kantor bupati.
Saat ini, sebanyak 17 desa di Kabupaten Deli Serdang telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan Desa Migran, dengan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa ditetapkan sebagai desa percontohan yang akan menjadi rujukan bagi desa-desa lainnya.
“Perlindungan pekerja migran adalah tanggung jawab bersama. Dari Mal Pelayanan Publik hingga ke tingkat desa, kita harus hadir memberikan perlindungan, informasi yang benar, dan pendampingan yang nyata , sebelum berangkat, selama bekerja, hingga saat pulang kembali ke kampung halaman,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Desa Limau Manis, Dodi Syahputra, ketika dikonfirmasi menyambut baik dan mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bupati Deli Serdang tersebut .
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bapak Bupati. Desa Limau Manis siap menjadi percontohan agar warga kami yang bekerja di luar negeri senantiasa terlindungi, terdata dengan baik, dan keluarganya terbantu dengan informasi yang akurat. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat kami,” ujar Dodi Syahputra.
Penguatan perlindungan pekerja migran ini diharapkan dapat mencegah penempatan yang tidak prosedural, melindungi warga dari praktik yang merugikan, serta memastikan bahwa keberadaan pekerja migran turut mendorong kesejahteraan ekonomi keluarga dan desa.
Penulis : Paulus Limbong
