MEDIA ANALISASIBERNEWS.COM
Media AnalisasiberNews.com terus memperkuat jaringan perwakilan redaksi di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung penyampaian informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan profesional kepada masyarakat.

DELI SERDANG|| AnalisaSiberNews.com- Ratusan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur batu, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Kamis 22 Oktober 2026
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu atas dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar pada Februari 2026 silam.
Dalam aksinya, warga membawa spanduk berisi tuntutan yang tegas diantaranya berbunyi “Selamatkan Desa Kami dari Penguasa Tanpa SK”
Masyarakat yang menggelar aksi menolak Kepala Desa terpilih karena di tuding adanya Kong Kali Kong antara kakak beradik.
Masyarakat menyuarakan Butuh Keadilan dalam proses pilkades tersebut Bukan permainan Sandiwara yang mengelabui warga masyarakat, tutur koordinator aksi unjuk rasa.
“Batalkan Hasil Pilkades, sebab kami menilai adanya Panitia yang Berat Sebelah. Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu” Ucap kordinator aksi tersebut.
Masyarakat juga menuding adanya Pendamping Desa yang Merangkap menjadi Panitia Pada pemilihan kepala desa tersebut. Dengan alasan tersebut masyarakat meminta kepada Pemerintahan Desa dan Daerah tertinggal agar membatalkan SK Panitia Pilkades desa Gunung Tinggi.
”Batalkan SK Panitia Pilkades Karena Cacat Hukum, serta Kabulkan Gugatan Masyarakat Desa Gunung Tinggi.
Dalam orasinya Junaidi Surbakti, mantan calon Kepala Desa Gunung Tinggi, menyampaikan rasa keke kecewanya atas proses Pilkades yang berlangsung pada Februari lalu. Menurutnya, proses tersebut sarat dengan kecurangan dan cacat hukum.
“Proses yang terjadi bukan lagi tentang demokrasi di desa kita, melainkan rekayasa yang menyakiti hati masyarakat. Jika akar penyelenggaranya saja sudah tidak sah, bagaimana mungkin hasilnya bisa kita terima?” ujar Junaidi di hadapan ratusan warga.
Wahyudi Siregar. Selaku Juru Bicara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,( PTUN) menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dicatat.
“Kita sampaikan, aspirasi masyarakat kami terima dengan baik. Perkara ini saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan dipastikan minggu depan akan dilakukan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan. Pembacaan putusan akan dilaksanakan secara daring agar dapat diikuti oleh semua pihak,” jelas Wahyudi Siregar.
Kuasa hukum warga, Jusup Pandia selaku pihak penggugat atas dugaan kecurangan pada pilkades tersebut menyampaikan, rasa kekecewaannya, jusup menegaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan Pilkades tersebut bermasalah sejak awal.
“Kami sangat kecewa. Proses yang dilakukan sejak awal penuh dengan tipu muslihat. SK Panitia Pilkades saja sudah cacat hukum, karena ketua BPD yang menerbitkannya sendiri tidak memiliki SK sah dari Bupati. Bagaimana mungkin proses yang tidak sah ini dilanjutkan?” tegas Jusup Pandia kepada wartawan.
Adapun tuntutan utama warga yang berunjuk rasa antara lain. Membatalkan SK Panitia Pilkades Desa Gunung Tinggi yang dinilai melanggar peraturan dan undang-undang. Sera menyelenggarakan Pilkades ulang Desa Gunung Tinggi.
Ratusan warga yang hadir mengancam, Jika tuntutan mereka tidak di indahkan, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi serupa dengan dukungan massa yang jauh lebih besar.
“Kami bukan menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika suara kami diabaikan, maka minggu depan dan hari putusan, insya Allah warga akan datang lebih banyak lagi. Keadilan untuk Gunung Tinggi harus ada,” tegas salah satu perwakilan warga sebelum membubarkan diri secara tertib.
Reporter. Paulus Limbong
Editor L. Hasibuan

Tidak ada komentar